Yth Konsultan pajak
Saya ingin menanyakan beberapa hal mengenai pelaporan harta pada SPT Tahunan terkait dengan Program Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).
Saya adalah pegawai kantoran yang tidak memiliki penghasilan lain di luar gaji, namun selama ini dalam melaporkan SPT Tahunan saya tidak pernah memasukkan deposito, tabungan, pembelian emas ke dalam SPT saya dimana semuanya bersumber dari gaji yang saya dapatkan.
Pertanyaan saya adalah:
1. Apakah saya perlu melakukan pelaporan tax amnesty terkait dengan harta (deposito, tabungan, emas, dll) yang dimiliki? Atau cukup dengan memasukkan harta tersebut pada SPT tahun 2016.
2. Saya ada melakukan pembelian rumah secara tunai pada tahun 2011, namun karena ada beberapa kendala dari pihak pengembang sampai sekarang saya belum menerima sertifikat (sertifikat belum pecah) dan belum dilakukan proses akta jual beli. Apakah saya harus mengakui sebagai harta atau harus menunggu sampai proses akta jual beli selesai baru dimasukkan sebagai harta dalam SPT?
Apabila diakui sebagai harta setelah proses akta jual beli selesai, bagaimana melaporkan terkait dengan sumber dananya? Sedangkan sumber dananya sudah dipakai pada th 2011 untuk membeli rumah tersebut.
Mohon pencerahannya. Terima kasih
