Dear Admin,
Saya berpenduduk di Hong Kong dari 2008 sampai sekarang dan sudah memiliki permanent resident di Hong Kong dan terdaftar juga di belakang paspor Indonesia bahwa saya sudah bekerja dan menetap di Hong Kong. Status lengkapnya saya sudah berpenduduk luar negeri dengan status kebangsaan Indonesia.
Saya membuat NPWP di 2011 dikarenakan perlu dipakai untuk proses membeli rumah di jakarta. Tapi dari 2011 itu sudah di jelaskan oleh bagian pajak bahwa saya tidak perlu membayar pajak di Indonesia karena sudah bayar di luar negeri.
Saya mengerti bahwa saya menjadi subyek Pajak Luar Negeri, tapi pertanyaan kami adalah apakah pelaporan harta rumah yang dibeli di 2011 dengan seluruh dana dari Hong Kong itu harus dilaporkan dimana?
Sejak saat itu, saya tidak pernah ke kantor pajak lagi dikarenakan pernyataan itu. Kemudian sekarang kami sangat resah karena tax amnesty ini, terutama dikabarkan kami penduduk luar negeri berhak menolak tax amnesty.
Pertanyaan saya, ingin melaporkan harta Rumah saya yang dibeli tahun 2011 itu, dan pendapatan saya seluruhnya dari pendapatan Hong Kong dan bukan pendapatan dari dalam negeri. Bagaimana saya melaporkan harta ini ke negara, apakah saya harus melaporkan SPT dan dgn menolak tax amnesty sebagai penduduk luar negeri, di bagian mana untuk pelaporan harta rumah saya itu? Apakah dibagiaan Pembetulan?
Mohon bantuannya untuk langkah-langkah apa saja yang harus saya lakukan, karena saya sebagai bangsa Indonesia, saya ingin sekali melakukan apa yg menjadi kewajiban. Namun penjelasan dari kantor pajak di jakarta membuat saya semakin bingung karena disuruh untuk membuat tax amnesty, sedangkan peraturan nya kami tidak perlu membayar pajak lagi dan tidak ikut tax amnesty.
Pengirim:
