Assalamualaikum, saya bekerja di sebuah perusahaan sebagai cleaning service. Besaran gaji saya satu hari masuk Rp 104 ribu. Jika dikalikan selama saya masuk dalam satu bulan yang 25 hari, total yang saya dapat dalam satu bulan Rp 2,60 juta.
Jika saya masuk terus, sementara di perusahaan saya menyuruh untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), apakah ini di benarkan?
Terima Kasih
Assalamualaikum.
