Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

Sedang Menganggur, Apa Perlu Lapor SPT Pajak?

Hi,

Mohon infonya apabila seorang karyawan berhenti bekerja dan statusnya saat ini menganggur, bagaimana pelaporan pajak di tahun ke depannya? Dan apa saja ketentuan dan dokumen yang harus dilaporkan ke kantor pajak?

Terima kasih.

Oppie

Yth. Sdr.Oppie,

Dalam keadaan Saudara berhenti kerja atau menganggur dan tidak ada kegiatan usaha maka tentunya Saudara tidak mempunyai penghasilan. Sesuai ketentuan perpajakan apabila Saudara tidak mempunyai penghasilan atau penghasilan Saudara tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Saudara tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jika kemudian pada tahun depan Saudara kembali bekerja dan memperoleh penghasilan melebihi PTKP maka Saudara diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan melampirkan bukti potong A1 dari perusahaan dimana Saudara bekerja.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Yth. Sdr.Oppie,

Dalam keadaan Saudara berhenti kerja atau menganggur dan tidak ada kegiatan usaha maka tentunya Saudara tidak mempunyai penghasilan. Sesuai ketentuan perpajakan apabila Saudara tidak mempunyai penghasilan atau penghasilan Saudara tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), maka Saudara tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Jika kemudian pada tahun depan Saudara kembali bekerja dan memperoleh penghasilan melebihi PTKP maka Saudara diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan melampirkan bukti potong A1 dari perusahaan dimana Saudara bekerja.

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,

Fitrah Purnama Megawati S.sos
error: Content is protected