Selamat siang,
Saya Nono, pegawai kontrak di pemerintah Kabupaten Sleman dan juga saya masih single.
Penghasilan yang saya terima Rp 1,8 per bulan untuk tahun kemarin dan itu sudah dipotong pajak. Namun, tidak menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saya, melainkan NPWP dinas. Dari situ, saya mulai bingung untuk melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan.
Karena setelah bertanya ke beberapa pihak, dikatakan kalau saya tidak ada pajak yang perlu dibayar dan dilaporkan, tapi saya kan juga mendapat pemasukan.
Mohon diberi penjelasan tentang SPT yang kira-kira perlu saya laporkan.
Terima kasih
