Menurut otoritas pajak, kebijakan ini dilakukan dalam rangka mengintegrasikan e-Billing dan e-Filling sehingga memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan pembayaran pajak.
Oleh karena itu, pembuatan aplikasi billing Ditjen Pajak akan dilayani melalui menu e-Billing dan kanal-kanal lainnya.
Apabila sudah memiliki akun DJP Online, wajib pajak cukup menambahkan hak akses e-Billing dengan mencentang bagian tambah atau kurang hak akses dan mengklik ubah akses.
Sementara itu, jika belum memiliki akun DJP Online, wajib pajak perlu mendaftar akun DJP Online yang diawali dengan mengaktifkan Electronic Filing Identification Number atau EFIN.
Permohonan EFIN perlu dilakukan dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat bagi wajib pajak orang pribadi dan KPP atau KP2KP terdaftar bagi wajib pajak badan dan wajib pajak bendahara.
Selain kanal tersebut, wajib pajak juga dapat memanfaat kanal lain yakni application service provider (ASP), laman single sign-on , bank atau pos persepsi.
Cara lain yang bisa dilakukan adalah dengan langsung menghubungi petugas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan melalui Kring Pajak 1500200.
Hingga akhir tahun lalu, ASP yang telah ditunjuk oleh Dirjen Pajak Kementerian Keuangan antara lain Online Pajak, Pajakku, SoluTax, dan Jurnal Consulting.
Adapun untuk kanal bank dan pos persepsi, wajib pajak dapat memanfaatkan ATM sejumlah bank, di antaranya Bank Mandiri, Bank BNI, serta Agen Laku Pandai dari BRILink, Bank Mandiri, serta Bank BNI.
Kode billing yang dikeluarkan hanya terbatas pada tujuh jenis pajak yakni PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, PPh Final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), dan PPN Dalam Negeri.
Sedangkan melalui ATM BCA, kode billing hanya terbatas pada PPh Final UMKM.
Selain via ATM, juga tersedia layanan kode billing melalui internet banking dari 10 bank yakni Citibank, Bank Bukopin, CIMB Niaga, BRI, Bank Permat, BCA, Bank UOB, Maybank, Bank Danamon, dan Bank OCBC-NISP.
