Follow Us :

Kemenkeu merilis beleid tentang reimbursement PPN atau PPN dan PPnBM atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) kepada kontraktor dalam kegiatan usaha hulu migas.

Ketentuan terbaru itu tertuang dalam PMK No.119/2019 yang merupakan revisi atas PMK No. 218/2014 dan PMK No. 158/2016.

Kemenkeu beralasan, batasan bagian negara yang dapat digunakan untuk penyelesaian reimbursement kepada kontraktor perlu diatur kembali.

Selain itu, aturan yang lama belum mengakomodasi keberadaan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) yang saat ini memiliki hak dan kewajiban serta menanggung akibat dari perjanjian kontrak kerja sama bagi hasil migas dengan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Dalam beleid baru, pengaturan mengenai hak kontraktor untuk memperoleh reimbursement disesuikan dengan kontrak kerja sama jika memang diatur berbeda dari aturan yang ada.

Merujuk pada PMK terbaru, jumlah permintaan reimbursement tidak boleh melebihi jumlah bagian negara yang telah disetorkan oleh kontraktor.

Bagian negara adalah setoran first tranche petroleum (FTP) dan/atau equity to be split yang diatur dalam kontrak kerja sama.

FTP adalah sejumlah minyak mentah atau gas bumi tertentu yang diproduksi dalam 1 tahun kalender yang dapat diambil SKK Migas atau BPMA sebelum dikurangi pengembalian biaya operasi dan penanganan produksi.

Adapun equity to be split adalah hasil produksi yang tersedia untuk dibagi antara SKK Migas atau BPMA dengan kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi, dan pengembalian biaya operasi.

error: Content is protected