Follow Us :

JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mulai 15 November – 15 Desember 2018 akan menghapuskan sanksi denda perpajakan, yakni sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Kepala Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin mengatakan, penghapusan sanksi administrasi terhadap tiga jenis pajak tersebut tertuang dalam keputusan Plt Kepala BPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 2351/2018. "Kami berharap wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan sanksi administrasi PKB dan sanksi administrasi BBN-KB," kata Faisal, Kamis (15/11).

Kemudian untuk pelayanan penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dapat dilakukan di seluruh tempat pembayaran, baik bank maupun ATM.

error: Content is protected