Hingga sekarang, sudah ada lima kabupaten dan kota siap membentuk komisi film daerah. Kelimanya adalah Banyuwangi, Bojonegoro, Bandung, Yogyakarta, dan Siak.
"Tahun lalu kemilikan asing di film dibuka 100 persen. Ini menjadi daya tarik luar biasa bagi investor masuk Indonesia. Namun, kami harus menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah peraturan turunan agar kebijakan itu lancar dijalankan," kata Deputi Hubungan Antarlembaga dan Wilayah Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Endah Wahyu Sulistianti menjelaskan latar belakang gagasan perlunya komisi film, baik di pusat maupun di daerah.
Endah ditemui di sela-sela Lokakarya Indonesia-Uni Eropa tentang Kebijakan Industri Perfilman, Kamis (4/5), di Jakarta. Lokakarya Indonesia-Uni Eropa tentang Kebijakan Industri Perfilman merupakan bagian dari Film Festival Eropa ke-17.
Lokakarya ini menekankan potensi industri perfilman Indonesia dan bertujuan mendukung prakarsa pendirian Komisi Film Indonesia. Peserta lokakarya berasal dari dinas pariwisata dan kebudayaan, produser, sutradara, serta komunitas film di lima kabupaten atau kota yang tengah merintis komisi film.
Lima pegiat industri film kawakan asal Belgia, Estonia, Perancis, Jerman, dan Polandia berbagi pandangan kebijakan atau regulasi perfilman dari negara masing-masing. Harapannya adalah bisa menjadi bahan masukan pendirian komisi film.
Belum diketuk
Dia menjelaskan, Indonesia sebenarnya sudah memiliki Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman. Di dalamnya mengatur tentang distribusi, perizinan dan pendaftaran, pengarsipan, serta pengutamaan insan perfilman. Sayangnya, sampai sekarang, peraturan turunan empat isu tersebut belum kunjung diketuk.
Sementara kebijakan 100 persen kepemilikan asing sudah berjalan. Sejumlah keluhan investor masih kerap ditemui Bekraf. Misalnya, belum adanya insentif pengembalian pajak (tax rebate) saat produksi di Indonesia.
"Di tingkat kabupaten atau kota terdapat peraturan kurang mendukung iklim industri perfilman, seperti sulitnya pengurusan izin dan berbagai macam pungutan. Dengan adanya komisi film daerah, kami harap segala persoalan tersebut bisa diselesaikan," katanya. Bekraf akan ikut mendampingi lima kabupaten atau kota saat mendirikan komisi film.
Kontribusi
Duta Besar Uni Eropa untuk Indonesia Vincent Guerend mengemukakan, industri kreatif menjadi satu dari tiga sektor yang memberikan kontribusi ekonomi skala besar bagi negara anggota Uni Eropa. Industri kreatif membuka lebih dari 7 juta lapangan kerja. Tak heran jika Pemerintah Uni Eropa memiliki regulasi khusus untuk menjaga kelangsungan industri itu.
"Beberapa tahun terakhir, kami mempunyai regulasi yang mengatur pengembangan bisnis teater, baik di kota besar maupun kota kecil. Ini momen spesial di tengah Indonesia sedang berupaya memajukan industri film. Kami bisa berbagi pengalaman untuk masukan Indonesia," ujarnya.
Dari sisi sektor perfilman, Director Estonian Film Institute Edith Sepp menyebut adanya Komunikasi Sinema, semacam petunjuk kebijakan industri perfilman yang disepakati negara anggota Uni Eropa. Salah satu isi petunjuk menyoal bantuan pendanaan pemerintah, mulai dari tingkat kawasan Uni Eropa, nasional, hingga regional distrik. Isi lainnya berkaitan dengan insentif pengembalian pajak.
