Follow Us :

Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sigit Priadi Pramudito memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) untuk memberi keterangan kasus PT Pelindo II. Dalam undangan tersebut, Sigit diminta untuk membeberkan laporan perpajakan perusahaan Pelindo sejak 1999 hingga 2014.
Sayang, dalam keterangannya Sigit tak membawa laporan lengkap tentang perpajakan Pelindo II. Orang nomor satu di perpajakan tersebut hanya membawa laporan perpajakan selama lima tahun ke belakang.

"Diminta laporan pajak dari 1999 hingga 2014. (Hasilnya) sedang kami teliti. Karena kami mengumpulkannya lima tahun belakang, mereka minta dari 1999," ujar Sigit ditemui di Kompleks DPR/MPR RI Senayan, Jakarta Pusat, Senin (16/11/2015).

Namun begitu, dalam laporan perpajakan yang Sigit bawa, ditemukan bahwa Pelindo II kurang dalam menyetorkan pajak perseroannya. Menurut dia, hal tersebut bukan merupakan kendala signifikan perusahaan dalam pembayaran perpajakan.

"Kami periksa dan koreksinya tidak terlalu signifikan, lebih ke arah khilaf atau salah hitung. Misalnya, pemungut kurang menyetor, paling besar kesalahannya P26 (Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 26). Sejauh yang kami teliti, termasuk cukup baik dari sisi perpajakan," papar dia.

Seperti diketahui, setiap badan usaha di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran baik gaji, bunga, dividen, royalti dan sejenisnya kepada Wajib Pajak Luar Negeri harus memotong PPh Pasal 26 atas transaksi tersebut. Tarif umum untuk PPh Pasal 26 adalah sebanyak 20 persen.

Sigit menjelaskan, kekurangan setoran pajak Pelindo II karena perseroan menggunakan Business Volume (BV) atau harga sebelum terkena pajak sehingga menggunakan tarif Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dalam perjanjian internasional bidang perpajakan antarnegara. Namun, karena Pelindo II adalah perseroan Benefical Owner (BO) atau pemilik dana pemanfaat penghasilan, maka Pelindo II tidak bisa menggunakan tarif P3B.

"Dia menggunakan tarif treaty (metode pemajakan bilateral di mana peraturan perpajakan Indonesia tak berlaku bila terdapat tax treaty) antarnegara. Hak pemajakan seperti perusahaan asing gimana perpajakannya," tutur dia.

Sebagai informasi, jika perusahaan tersebut merupakan BV dengan mengikuti tax treaty, maka perseroan tersebut terkena P3B. Karena Pelindo adalah perusahaan BO, maka Pelindo II terkena PPh Pasal 26 dengan pajak sebesar 20 persen. Artinya, Pelindo II hanya membayar PPh Pasal 26 untuk tax treaty di Belanda sebesar 10 persen, padahal pajak yang dikenakan adalah sebesar 20 persen.

"Mereka menanggap BV di Belanda itu beneficial owner ternyata bukan, hanya pass through (perusahaan yang hanya terkena pajak sekali) perusahaan yang membidangi itu, bukan bank pula, bukan juga lembaga pembiayaan. Pinjaman yang diberikan ke Pelindo (dilakukan) dengan aset dia," pungkas Sigit.

error: Content is protected