"Pengampunan pajak diperlukan karena ada gejala yang mengkhawatirkan, yakni rasio pajak yang turun meski perekonomian tumbuh. Artinya, yang menikmati pertumbuhan hanya segelintir. Ada masalah administrasi perpajakan," kata Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro dalam pertemuan dengan media, akhir pekan lalu, di Sentul, Bogor.
Bambang menuturkan, sejak 2012, rasio pajak menurun, dari 12 persen menjadi 11 persen pada 2013. Rasio pajak adalah perbandingan penerimaan negara dari pajak terhadap produk domestik bruto.
Seharusnya, rasio pajak tetap tumbuh sejalan dengan pertumbuhan ekonomi. Dengan kenyataan rasio pajak yang turun, berarti pada periode itu terdapat potensi penerimaan dari pajak yang hilang. Tahun 2015, target penerimaan pajak Rp 1.294 triliun.
"Rasio pajak 2014 tinggal 11 persen. Padahal, kalau bertahan pada 12 persen, penerimaan pajak 2014 sekitar 1.260 triliun. Kami ingin rasio pajak kembali ke kisaran 12 persen pada 2015, meski itu belum ideal. Yang ideal 16 persen," kata Bambang.
Menurut Bambang, masalah utama yang menyebabkan rasio pajak turun adalah administrasi perpajakan. Karena itu, pengampunan pajak diperlukan untuk memperbaiki data basis pajak. Ia berharap, dengan adanya pengampunan pajak pada 2016, basis pajak tahun berikutnya akan lebih luas.
Agar berhasil, menurut Bambang, mekanisme pengampunan pajak mesti didukung sistem administrasi dan teknologi informasi yang kuat. Selain itu, harus ada jaminan kerahasiaan terhadap mereka yang mengajukan pengampunan pajak.
"Kami harapkan respons pengampunan pajak bagus karena pada September 2017 akan berlaku keterbukaan antarnegara yang menjadi kesepakatan negara-negara G-20 yang ingin mengakhiri pelarian pajak. Jadi, semua lembaga di negara mana pun harus mau membuka data keuangannya," kata Bambang.
Bambang meyakini, manfaat yang didapatkan negara dan masyarakat dari kebijakan itu jauh lebih besar. Hingga saat ini, sudah teridentifikasi calon peserta pengampunan pajak, baik dari dalam maupun luar negeri. "Untuk pengampunan pajak, Ditjen Pajak akan menunggu, mereka yang mendaftar," katanya.
Pengembangan teknologi
Bank Dunia menawarkan pinjaman proyek untuk pengembangan teknologi informasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan senilai Rp 150 juta dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 2 triliun pada 2016. Namun, DJP masih mengkaji tawaran itu.
"Bank Dunia baru menawarkan pinjaman proyek. Kita masih akan mengkaji. Kalau tidak perlu, apalagi, itu sifatnya utang, tidak akan kita ambil," kata Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Mekar Satria Utama saat dihubungi di Lampung, Minggu.
Menurut Satria, pemerintah pada 2016 telah mengalokasikan anggaran hampir Rp 500 miliar untuk pengembangan sistem teknologi informasi DJP. Ini sebagai kelanjutan komitmen pemerintah yang tahun ini telah menganggarkan Rp 1,6 triliun.
Jika alokasi Rp 500 miliar itu dianggap sudah cukup untuk 2016, Satria melanjutkan, DJP tidak akan mengambil tawaran Bank Dunia. Anggaran Rp 500 miliar itu, menurut rencana, akan digunakan antara lain untuk perawatan dan pembelian komputer baru untuk kebutuhan beberapa kantor baru dan menggantikan unit lama.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis Yustinus Prastowo menyatakan, sistem teknologi informasi adalah alat sangat penting untuk memaksimalkan penerimaan pajak secara berkelanjutan. Namun, hal itu perlu didasari oleh koordinasi dan kerja sama antarinstansi terkait untuk mewujudkan basis data pajak yang terpadu.
