Follow Us :

JAKARTA. Satu per satu poin-poin revisi undang-undang (UU) Pajak Penghasilan (PPh) mulai dibuka. Setelah pekan lalu Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mengatur transaksi pajak e-commerce, kini dalam revisi UU PPh, Pajak berencana mengenakan pajak final bagi notaris.
Dirjen Pajak Sigit Priadi Pramudito bilang, pajak tengah melakukan inventarisasi poin-poin perubahan. Tapi, salah satu poin utama yang jadi target adalah perluasan objek pajak. "Ada tata cara baru, tadinya tak final jadi final, yang tadinya tak dipungut, jadi dipungut," ujar Sigit ke KONTAN, akhir pekan lalu. Kata Sigi, mungkin akan ada pajak final untuk notaris.
"Tambahan final nanti mungkin untuk (profesi) notaris, tapi masih dikaji," imbuhnya. Saat ini notaris membayar pajak sesuai pasal 17.
 
Untuk wajib pajak perseorangan dikenakan tarif progresif sesuai penghasilan. Notaris dengan penghasilan di bawah Rp 50 juta kena 5%, antara Rp 50 juta-Rp 250 juta kena pajak 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta kena PPh 25%, dan di atas Rp 500 juta tarif 30%.
Menurut Sigit, revisi ini untuk mempermudah penghitungan pajak dan mencegah terjadinya kebocoran. Lalu berapa tarif pajak final untuk jasa profesi ini? Sigit bilang belum diputuskan.
Sebelumnya Direktur Peraturan Perpajakan Ditjen Pajak, Poltak Maruli John Liberty Hutagaol bilang, sudah menyelesaikan draf revisi UU PPh. Namun belum diserahkan ke DPR. Dalam draft itu, Pajak akan menetapkan perdagangan elektronik (e-commerce) sebagai objek PPh.
Nantinya akan diatur lebih rinci pajak transaksi e-commerce. Hal ini dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas bisnis e-commerce mulai subur di Indonesia.
Adapun soal tarif PPh badan, Poltak tak merinci apakah tarif PPh badan akan dikurangi dari 25% menjadi 18%. "Ada (revisi) tarif, tetapi belum tahu angkanya," ujarnya.
 
Pengamat Perpajakan dari Danny Darusalam Tax Center, Darussalam mengatakan, revisi UU PPh perlu dilakukan untuk menyikapi perkembangan dunia usaha. Tapi, pemerintah tak boleh terburuburu menurunkan tarif PPh badan. "Memang ada tren penurunan tarif pajak di dunia, namun sebelum tarif diturunkan, basis pajak harus naik dahulu," katanya. Jika tidak, penerimaan negara akan tergerus secara signifikan.
Saat ini hanya Singapura yang menerapkan tarif PPh badan di bawah 20%. Namun di sana, pajak bukan sumber utama pendapatan. "Jangan terjebak perang tarif, Indonesia belum siap head to head dengan Singapura," katanya.
error: Content is protected