Follow Us :

Jakarta – Pemerintah akhirnya mengeluarkan revisi kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan atau tax holiday. Dalam beleid yang baru, Menteri Keuangan (Menkeu) menjadi pengambil keputusan utama dalam pemberian permohonan tax holiday. Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.0.10/2015.

Jika sebelumnya, komite verifikasi yang diberikan mandat Menkeu untuk memverifikasi pemohon tax holiday harus berkonsultasi dengan Menko Perekonomian, saat ini tidak diwajibkan lagi. Bahkan, konsultasi Menkeu dengan Presiden terkait permohonan tax holiday sudah tidak dicantumkan. Hal ini tertuang dalam Pasal 6 nomor 6 huruf C.

"Menkeu memberikan fasilitas dengan pertimbangan dan atau tanpa rekomendasi dari komite verifikasi pengurangan PPh Badan," tulis Kemkeu di Jakarta, Senin (24/8).

Selanjutnya, pemerintah membuat pengurangan PPh badan diberikan paling banyak 100 persen dan paling sedikit 10 persen dari jumlah PPh badan yang terutang. Adapun jangka waktu pengurangan PPh badan paling lama 15 tahun dan paling singkat 5 tahun. Bahkan dapat diperpanjang hingga 20 tahun apabila mempunyai nilai strategis demi mempertahankan daya saing nasional. Jangka waktu ini berubah dari sebelumnya 5-10 tahun saja.

Adanya tambahan industri pionir bisa menjadi daya tarik investor. Pemerintah menyatakan ada sembilan industri pionir yang bisa mendapatkan pengurangan PPh badan, yakni industri logam hulu; penggilangan minyak bumi, kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam; permesinan yang menghasilkan mesin industri, pengolahan berbasis hasil pertanian, kehutanan, dan perikanan; telekomunikasi, informasi, dan komunikasi; transportasi kelautan; pengolahan yang merupakan industri utama di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK); dan atau infrastruktur ekonomi.

Adapun, besaran rencana investasi ditetapkan sebesar kurang dari Rp 1 triliun, dan paling sedikit Rp 500 miliar. Di tengah kelesuhan ekonomi dalam negeri, insentif fiskal ini diharapkan bisa menarik semakin banyak investor

Bagi investor yang ingin memperoleh fasilitas pengurangan PPh badan, bisa menyampaikan permohonan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yang kemudian didiskusikan dengan kementerian terkait, dan diverifikasi Komite verifikasi. Sebagai informasi, PMK ini berlaku sejak 16 Agustus 2015 lalu.

error: Content is protected