Workshop Perpajakan: e-Faktur dan PPh Pasal 21
September 17, 2015
Ruang Training CITASCO
Jl. Ciputat Raya No. 28C, Kebayoran Lama
Jakarta Selatan, Indonesia
Jakarta Selatan, Indonesia
e-Faktur berdasarkan PER 16/PJ/2014:
- Pengertian e-Faktur
- PKP yang diwajibkan membuat e-Faktur
- Tatacara pembuatan dan aplikasi e-Faktur
PPh Pasal 21
- Konsep pemotongan PPh Pasal 21;
- Objek dan non objek PPh 21;
- Teknik Penghitungan PPh Pasal 21
- Perhitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap sesuai PER 32/PJ/2015
- Perhitungan PPh Pasal 21 untuk Pegawai Tidak Tetap dan bukan pegawai
- Dampak perubahan PTKP Sesuai PMK 122/PMK.010/2015
- Simulasi aplikasi e-SPT PPh Pasal 21
Instruktur :
Fitrah Purnama S.Sos
(CITASCO)
Investasi :
Rp. 1.250.000/orang
(sertifikat, materi workshop, 2 x coffee break dan makan siang)
Pendaftaran paling lambat tanggal 15 September 2015
Peserta Terbatas
Informasi & Registrasi :
RIKI, Telp: 021-29402885, Fax : 021-29402887,
email: riki@citasco.com, website : www.citasco.com