Perpajakan Atas Usaha Jasa Konstruksi
June 11, 2008
Hotel Grand Flora
Jakarta,
Workshop ini membahas secara komprehensif perpajakan atas usaha jasa konstruksi yang meliputi:
- Pengertian dan ruang lingkup jasa konstruksi
- Metode pengakuan pendapatan usaha jasa konstruksi
- Perlakuan PPh bersifat Final dan Tidak Final
- Kewajiban pengusaha jasa konstruksi sebagai Pemotong/Pemungut PPh pasal 21/26, PPh Pasal 23/26 dan PPh Pasal 4 ayat (2)
- Saat pembuatan Faktur Pajak
- Penggunaan qq. pada Faktur Pajak
- Fasilitas PPN dalam usaha jasa konstruksi
- Perlakuan perpajakan atas proyek yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri
- Perlakuan PPh dan PPN atas Joint Operation
- Perlakuan PPN dan PPh pasal 23 atas proyek EPC (Engineering, Procurement and Construction) / Turnkey Project
- Pemajakan penghasilan dari usaha jasa konstruksi (proyek) di luar negeri menurut Tax Treaty dan UU PPh
- Aspek Perpajakan Internasional
- Pembahasan kasus-kasus perpajakan atas usaha jasa konstruksi
Instruktur :
1. Ruston Tambunan, Ak,M.Si., M.Int.Tax (Managing Partner & Founder CITASCO)
Tax Specialist in Construction Project
2. Ary Fadilah Ak, M.Ak (Partner & Founder CITASCO)
Investasi : Rp. 1.000.000/orang (sertifikat, materi workshop, 2 x coffee break dan makan siang)
Informasi & Registrasi : Nana, Telp: 72783959, Fax : 72783960