Saya memiliki paman (kakak kandung ibu saya) yang sudah menjadi WNA Amerika puluhan tahun yang lalu. Paman saya ini merupakan PNS di amerika dan mendapat tunjangan2 pensiun hingga sekarang. Beliau tidak menikah, sehingga beliau sudah menyiapkan saya dan sepupu saya untuk menjadi beneficiery (untuk kas dan uang tunai) dan trust (untuk property).
Pertanyaan saya, apakah warisan ini nantinya akan dikenakan pajak ketika saya memindahkan ke rekening saya di Indonesia? Atau kalau tetap saya biarkan di Amerika apakah perlu juga melaporkannya ke SPT?
Mohon bantuan serta advice nya. Terima kasih