Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

Pajak Warisan dari Luar Negeri

Saya memiliki paman (kakak kandung ibu saya) yang sudah menjadi WNA Amerika puluhan tahun yang lalu. Paman saya ini merupakan PNS di amerika dan mendapat tunjangan2 pensiun hingga sekarang. Beliau tidak menikah, sehingga beliau sudah menyiapkan saya dan sepupu saya untuk menjadi beneficiery (untuk kas dan uang tunai) dan trust (untuk property).
Pertanyaan saya, apakah warisan ini nantinya akan dikenakan pajak ketika saya memindahkan ke rekening saya di Indonesia? Atau kalau tetap saya biarkan di Amerika apakah perlu juga melaporkannya ke SPT?

Mohon bantuan serta advice nya. Terima kasih

Jonathan

Yth. Sdr. Jonathan,

Warisan dikecualikan dari objek pajak atau tidak dikenakan PPh di Indonesia. Hal tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b UU Pajak Penghasilan. Tidak ada penjelasan lebih lanjut dalam UU PPh maupun peraturan turunannya mengenai kriteria atau syarat warisan yang dikecualikan dari objek pajak, sehingga menurut pendapat kami, sepanjang apa yang Saudara terima kelak termasuk dalam pengertiian warisan dalam hukum Perdata di Indonesia, maka atas warisan yang Saudara terima tersebut tidak dikenai pajak di Indonesia.

Dari penjelasan Saudara, selain uang tunai, property milik paman Saudara berada atau terletak di Amerika, sehingga tidak ada kewajiban membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan atas property tersebut di Indonesia.

Dari sisi pelaporan, Saudara wajib melaporkan warisan yang Saudara terima di SPT PPh WP OP Saudara, karena sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri, Saudara Wajib melaporkan seluruh harta yang Saudara miliki, termasuk yang berasal dari warisan.

Perlu Saudara ketahui bahwa pengertian warisan berbeda dengan hibah yaitu pemberian kepada orang lain pada saat pemberi hibah masih hidup,  sedangkan waris hanya dapat dilakukan  setelah pewaris meninggal dunia. Jika pemberian dari paman kepada Saudara ketika paman masih hidup, maka pemberian ini termasuk hibah, dimana harta hibahan tersebut merupakan objek pajak  atau dikenai pajak kepada Saudara sebagai penerima hibah karena tidak memenuhi syarat hibah yang dikecualikan dari objek pajak, yaitu keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh. Hubungan Saudara dengan paman bukanlah keluarga sedarah dalam garis lurus satu derajat.

Demikian jawaban kami, semoga membantu.

Team CITASCO
error: Content is protected