Salam,
Saya orang yang sangat awam akan pajak dan butuh panduan dari Anda mengenai perihal di atas. Saya mohon Anda bisa bantu saya.
Ibu saya menghibahkan apartemen atas nama saya dengan cara membayarkan apartemen itu secara kontan berkala sejak Oktober 2011-April 2013. (Catatan, saya baru memiliki NPWP di bulan Juli 2013 dan semenjak akhir 2019 saya sudah berdomisili di LN). Saat ini sudah lunas tapi saya belum mendapatkan SHM/AJB jadi masih berupa PPJB. Karena saya pikir ini masih merupakan PPJB, jadi tidak perlu dilaporkan sebagai harta di SPT maka saya tidak pernah melaporkan. Apakah ini benar?
Jika seharusnya saya laporkan, bagaimana langkah nya? Apakah saya membuat pembetulan laporan SPT? Jika iya, mohon bantuan penjelasan langkah2nya. Apa saya akan dikenakan denda? Jika iya, bagaimana perhitungannya?
Yang kedua, apartemen ini dalam proses pengalihan kepemilikan ke ibu saya dan kemudian saya ingin menonaktifkan NPWP saya karna saat ini saya berdomisili di LN dan kemungkinan untuk kembali berdomisili di Indonesia sangat kecil. Apakah akan bermasalah jika tidak melaporkan SPT?
Mohon bantuan nya. Terima kasih.