Follow Us :

TAX CONSULTATIONS

Apakah PPJB Apartemen Dilaporkan di SPT Sebagai Harta?

Salam,

Saya orang yang sangat awam akan pajak dan butuh panduan dari Anda mengenai perihal di atas. Saya mohon Anda bisa bantu saya.

Ibu saya menghibahkan apartemen atas nama saya dengan cara membayarkan apartemen itu secara kontan berkala sejak Oktober 2011-April 2013. (Catatan, saya baru memiliki NPWP di bulan Juli 2013 dan semenjak akhir 2019 saya sudah berdomisili di LN). Saat ini sudah lunas tapi saya belum mendapatkan SHM/AJB jadi masih berupa PPJB. Karena saya pikir ini masih merupakan PPJB, jadi tidak perlu dilaporkan sebagai harta di SPT maka saya tidak pernah melaporkan. Apakah ini benar?

Jika seharusnya saya laporkan, bagaimana langkah nya? Apakah saya membuat pembetulan laporan SPT? Jika iya, mohon bantuan penjelasan langkah2nya. Apa saya akan dikenakan denda? Jika iya, bagaimana perhitungannya?

Yang kedua, apartemen ini dalam proses pengalihan kepemilikan ke ibu saya dan kemudian saya ingin menonaktifkan NPWP saya karna saat ini saya berdomisili di LN dan kemungkinan untuk kembali berdomisili di Indonesia sangat kecil. Apakah akan bermasalah jika tidak melaporkan SPT?

Mohon bantuan nya. Terima kasih.

Nia

Yth. Ibu Nia,

Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 UU PPh, harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dikecualikan dari  dari Objek Pajak. Meskipun bukan merupakan Objek Pajak, hibah berupa apartemen yang Sdr. peroleh dari Ibu Sdr. wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan WP Orang Pribadi Sdr.

Dari keterangan Sdr, apartemen tersebut adalah atas nama Sdr sendiri, sehingga kami beranggapan bahwa pembayaran kontan berkala sejak Oktober 2011 sd April 2013 oleh Ibu Sdr. adalah juga atas nama Sdr. Sendiri.  Oleh karena itu, menurut pendapat kami, jumlah pembayaran berkala yang dilakukan oleh Ibu Sdr atas nama Sdr merupakan harta hibahan yang wajib dilaporkan dalam SPT Sdr, tidak harus menungggu hingga sampai terjadinya AJB. Sdr dapat melaporkan harta hibahan tersebut pada Lampiran II Bagian B Formulir 1770 S sebagai Harta Tidak Gerak Lainnya atau Lampiran IV Bagian A Formulir 1770 dengan mengisi keterangan bahwa status masih PPJB.

Mengenai pembetulan SPT, sesuai ketentuan umum dan tatacara perpajakan (UU KUP), Sdr. dapat membetulkan SPT Tahunan sebelum daluwarsa penetapan yaitu 5 (lima) tahun sejak berakhirnya tahun pajak, sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan. Jadi SPT Tahunan WP Orang Pribadi Sdr. yang masih dapat dibetulkan dalam tahun 2023 ini adalah hanya untuk SPT Tahun Pajak 2018 ke atas. Atas pembetulan SPT tidak dikenakan denda sepanjang tidak ada pajak yang kurang dibayar.

Demikian jawaban kami, semoga membantu.

Team CITASCO
error: Content is protected