Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 63/PJ/2010

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 63/PJ/2010

TENTANG

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
72/PMK.03/2010
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Lembaran Negara Republik Indonesia
    Nomor 5069);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010
    tentang Pengusaha
    Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan
    Kelebihan Pajak;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010
    tentang Tata Cara
    Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
    Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai.
  2. Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang selanjutnya
    disebut
    dengan PKP Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan
    oleh Direktur Jenderal Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan
    Nomor 71/PMK.03/2010
    tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang
    Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.
  3. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya
    disebut
    dengan UU PPN adalah Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 42 Tahun 2009.
Pasal 2

(1) PKP
Berisiko Rendah dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan
pajak dengan menggunakan:

  1. Surat
    Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang mencantumkan tanda
    permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan cara mengisi kolom
    “Dikembalikan (restitusi)”; atau
  2. Surat Permohonan tersendiri,
    apabila kolom “Dikembalikan (restitusi)” dalam
    Surat Pemberitahuan Masa
    Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda
    permohonan pengembalian kelebihan pajak.
(2) Permohonan
pengembalian kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak
dan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha
Kena Pajak dikukuhkan.
Pasal 3

Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan penelitian atas:

  1. kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a,
    huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN;
  2. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
  3. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
  4. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib
    Pajak.
Pasal 4

(1) Kepala
Kantor Pelayanan Pajak setelah melakukan penelitian atas
permohonan pengembalian kelebihan pajak, harus menerbitkan Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 1 (satu)
bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pajak
dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2) Apabila
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan
Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, permohonan pengembalian
kelebihan pajak yang diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus diterbitkan paling lama
7 (tujuh) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berakhir.
(3) Surat
Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak diterbitkan apabila:

  1. hasil
    penelitian menyatakan Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi ketentuan
    Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e
    Undang-Undang PPN;
  2. hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar;
  3. lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap; dan/atau
  4. pembayaran pajak tidak benar.
(4) Dalam
hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak
diterbitkan maka :

  1. kepada
    PKP berisiko rendah diberikan pemberitahuan secara tertulis dengan
    menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010
    tentang Tata Cara Pengembalian
    Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
  2. permohonan pengembalian
    kelebihan pajak diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 16 Tahun 2009.
Pasal 5

Nota Penghitungan yang digunakan dalam pembuatan Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2008
tentang
Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat
Tagihan Pajak dan perubahannya.

Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002

error: Content is protected