JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 63/PJ/2010
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
72/PMK.03/2010
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak
Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai
Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5069); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.03/2010
tentang Pengusaha
Kena Pajak Berisiko Rendah yang Diberikan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010
tentang Tata Cara
Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN
KELEBIHAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai.
- Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang selanjutnya
disebut
dengan PKP Berisiko Rendah adalah Pengusaha Kena Pajak yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal Pajak yang memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf a dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 71/PMK.03/2010
tentang Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah yang
Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak. - Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang selanjutnya
disebut
dengan UU PPN adalah Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009.
(1) | PKP Berisiko Rendah dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan menggunakan:
|
(2) | Permohonan pengembalian kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak dan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. |
Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan penelitian atas:
- kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang PPN; - kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
- kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
- kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib
Pajak.
(1) | Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pajak, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. |
(2) | Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, permohonan pengembalian kelebihan pajak yang diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir. |
(3) | Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterbitkan apabila:
|
(4) | Dalam hal Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak tidak diterbitkan maka :
|
Nota Penghitungan yang digunakan dalam pembuatan Surat Keputusan
Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah sebagaimana ditetapkan
dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2008
tentang
Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat
Tagihan Pajak dan perubahannya.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
pada tanggal 22 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002