Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 27/PJ/2009

TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 27/PJ/2009

TENTANG

TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan Wajib Pajak dan/atau
Pengusaha Kena Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib
Pajak Besar Orang Pribadi perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
Kena Pajak Dalam Rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
    Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008
    (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 211, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4953);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    36 Tahun 2008
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang
    Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
    Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3569);
  5. Undang-Undang
    Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3313);
  6. Undang-Undang
    Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan
    Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3987);
  7. Undang-Undang
    Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas
    Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
    44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana
    yang telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006
    tentang
    Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
    sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
    Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007
    tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008
    tentang Tata
    Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan,
    atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang
    Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan;
  11. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001
    tentang
    Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan
    Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan
    Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007;
  12. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006
    tentang
    Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan
    Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar;
  13. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009
    tentang
    Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang
    Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Atau Kantor
    Pelayanan Pajak Madya;
  14. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
    tentang
    Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan
    Pengusaha Kena Pajak , Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
    dan/atau Pengusaha Kena Pajak;
  15. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008
    tentang
    Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan
    Perpanjangan SPT secara Elektronik (e-filing) melalui Penyedia Jasa
    Aplikasi (ASP)
  16. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008
    tentang
    Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
    atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
  17. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009
    tentang Tata Cara Penyampaian SPT dalam Bentuk Elektronik.
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB
PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK
BESAR ORANG PRIBADI.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

1. Undang-Undang
perpajakan adalah semua undang-undang yang mengatur tentang ketentuan
formal dan material perpajakan.
2. Kantor
Pelayanan Pajak Lama, yang selanjutnya disebut KPP Lama, adalah
Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Wajib Pajak
terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
4. KPP
Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah Kantor Pelayanan Pajak di
bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar yang
lokasi dan wilayah kerjanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
5. Kantor
Wilayah Lama, yang selanjutnya disebut Kanwil Lama, adalah
Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi
KPP Lama.
6. Wajib
Pajak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar dan melaporkan
usahanya di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
7. Pengusaha
Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
7. Saat
Mulai Terdaftar (SMT) adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar di
KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, yang ditetapkan dengan Keputusan
Direktur Jenderal Pajak.
8. Nomor
Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah
nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam
administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri
atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
9. Surat
Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan
untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak
dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
10. e-SPT
adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat
oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak.
11. e-Filing
adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan
Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time
melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).
12. eFIN
adalah nomor identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak
tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan
permohonan untuk melaksanakan e-Filing.
13. NPWP
Lama adalah NPWP yang diberikan oleh KPP Lama.
14. NPWP
Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada
KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
15. Berkas
Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan
dengan Wajib Pajak baik dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya seperti
dokumen perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas
Pemeriksaan, Berkas Pemeriksaan Bukti Permulaan, Berkas Penyidikan,
Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan berkas lainnya.
16. Data
Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib
Pajak, termasuk profil Wajib Pajak, yang tertulis di atas kertas, atau
terekam dalam media elektronik yang ada di KPP Lama.
17. Informasi
perpajakan adalah dokumen perpajakan dan/atau data perpajakan
yang telah diolah dan tersimpan dalam bentuk digital yang terdapat
dalam aplikasi sistem informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak
termasuk pada unit organisasi vertikalnya.
18. Induk
Berkas adalah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam
bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) tentang Wajib Pajak,
jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak, laporan penelitian,
pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan informasi
lainnya.
19. Anak
Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas
maupun media elektronik) yang merupakan bagian dari Induk Berkas per
jenis pajak dan per Tahun Pajak termasuk Surat Pemberitahuan (SPT),
Surat Setoran Pajak (SSP) dan dokumen penerimaan lainnya, Surat
Keterangan Bebas (SKB), perubahan angsuran, surat ketetapan pajak
(skp), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Pengembalian
Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), Surat Keputusan Pendahuluan
Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPPKP), Surat Perintah Membayar
Kelebihan Pajak (SPMKP), Surat Keputusan Pengembalian Imbalan Bunga
(SKPIB), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), Pemindahbukuan
(Pbk), dan dokumen lainnya.
20. Berkas
Pemeriksaan adalah berkas yang berisi Laporan Hasil Pemeriksaan
(LHP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta
dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan.
21. Berkas
Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah berkas yang berisi Laporan
Pemeriksaan Bukti Permulaan (LPBP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja
Pemeriksaan Bukti Permulaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan
dengan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan.
22. Berkas
Penyidikan adalah berkas perkara dalam pelaksanaan penyidikan.
23. Berkas
Penagihan adalah berkas yang berisi kartu tunggakan pajak tidak
termasuk tunggakan PBB dan/atau BPHTB, SKPKB/SKPKBT/STP dengan bukti
pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan
pembayaran atau permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak, dan
dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan yang ada di
KPP Lama.
24. Berkas
Keberatan dan Banding adalah berkas yang berisi dokumen Lembar
Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), surat permohonan Wajib Pajak,
Uraian/Laporan Penelitian, surat keputusan, putusan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian pembetulan, keberatan,
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau
pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau
pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan
pajak, banding, gugatan dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
25. Berkas
Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang sedang dalam
proses pemberian pelayanan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan,
penyidikan, penagihan, pembetulan, keberatan, pengurangan atau
penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan
pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan
hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, banding dan gugatan
serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung.
26. Formulir
Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar
yang:

  1. telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum
    digunakan pada
    saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;
    atau
  2. diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP
    otomatis yang
    belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak yang terdaftar pada
    KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
27. Formulir
Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan yang diterbitkan dengan
menggunakan NPWP Baru.
28. Faktur
Pajak Standar Lama adalah:

  1. Faktur Pajak Standar yang telah dicetak dengan
    menggunakan Nomor Seri
    Faktur Pajak, serta NPWP Lama dan belum digunakan pada saat Wajib Pajak
    terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi; atau
  2. Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan
    menggunakan sistem
    pemberian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara otomatis dan masih
    menggunakan NPWP Lama yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib
    Pajak yang terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
29. Faktur
Pajak Standar Baru adalah Faktur Pajak Standar yang menggunakan Kode
dan Nomor Seri Faktur Pajak serta NPWP Baru.
30. Nomor
Seri Faktur Pajak Standar Lama adalah Nomor Seri yang digunakan oleh
Wajib Pajak pada KPP Lama.
31. Nomor
Seri Faktur Pajak Standar Baru adalah Nomor Seri yang akan
digunakan oleh Wajib Pajak pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
32. Faktur
Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 jo. Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006.
Pasal 2

(1) Kewajiban
Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Wajib Pajak
Besar Orang Pribadi meliputi:

  1. Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi;
  2. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan
    Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM);
  3. Pemotongan
    dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Wajib
    Pajak dan/atau cabang Wajib Pajak yang berdomisili di wilayah Provinsi
    DKI Jakarta; dan
  4. Pajak Tidak Langsung Lainnya (PTLL).
(2) Pengadministrasian
kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan ketentuan yang berlaku.
(3) Kewajiban
perpajakan Wajib Pajak terkait dengan Pemotongan dan
Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak
dan/atau cabang Wajib Pajak di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta
diadministrasikan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat
terjadinya transaksi.
(4) Kewajiban
perpajakan Wajib Pajak terkait dengan PBB dan/atau BPHTB
diadministrasikan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah
dan/atau bangunan.
Pasal 3

Tata cara pemberitahuan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.

Pasal 4

Tata cara penanganan Berkas Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar
Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 5

Tata cara pembayaran dan penyetoran oleh Wajib Pajak sehubungan dengan
pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak
Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 6

Tata cara pelaporan, penerimaan dan perekaman SPT, SSP dan data Alat
Keterangan sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 7

Tata cara penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), NPWP dan/atau
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan penggunaan formulir
perpajakan serta Faktur Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 8

Tata cara pelayanan permohonan perpajakan sehubungan dengan pemindahan
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar
Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 9

Tata cara pengadministrasian dan pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksaan
bukti permulaan, dan penyidikan pajak sehubungan dengan pemindahan
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar
Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 10

Tata cara pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian persetujuan atau
penolakan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak kepada Wajib
Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 11

Tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan pembetulan, keberatan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau
pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau
pembatalan surat tagihan pajak, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau
surat ketetapan pajak, banding, gugatan, dan peninjauan kembali ke
Mahkamah Agung sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau
Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 12

Tata cara pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap
Wajib Pajak kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 17 C dan
17D Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dan perubahannya sehubungan dengan pemindahan Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang
Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 13

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak
Besar yang membawahi KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.

Pasal 14

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 07 April 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098  

error: Content is protected