JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 27/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK
KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR ORANG PRIBADI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dalam rangka memperlancar penatausahaan Wajib Pajak dan/atau
Pengusaha Kena Pajak yang dipindahkan ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib
Pajak Besar Orang Pribadi perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal
Pajak tentang Tata Cara Penatausahaan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
Kena Pajak Dalam Rangka Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2008
(Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 211, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4953); - Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
36 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai
Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3986); - Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569); - Undang-Undang
Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3313); - Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan
Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3987); - Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas
Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor
44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana
yang telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3988); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006
tentang
Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak
sebagaimana telah beberapa diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan; - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.03/2008
tentang Tata
Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan,
atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak yang
Tidak Benar, dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan; - Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001
tentang
Jangka Waktu dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan
Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-160/PJ/2007; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006
tentang
Saat Pembuatan, Bentuk, Ukuran, Pengadaan, Tata Cara Penyampaian, dan
Tata Cara Pembetulan Faktur Pajak Standar; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2009
tentang
Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang
Dikukuhkan Pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Atau Kantor
Pelayanan Pajak Madya; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008
tentang
Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak , Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008
tentang
Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan
Perpanjangan SPT secara Elektronik (e-filing) melalui Penyedia Jasa
Aplikasi (ASP) - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-48/PJ/2008
tentang
Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai
atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009
tentang Tata Cara Penyampaian SPT dalam Bentuk Elektronik.
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN WAJIB
PAJAK DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK DALAM RANGKA PEMINDAHAN WAJIB PAJAK
DAN/ATAU PENGUSAHA KENA PAJAK KE KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK
BESAR ORANG PRIBADI.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
1. | Undang-Undang perpajakan adalah semua undang-undang yang mengatur tentang ketentuan formal dan material perpajakan. |
2. | Kantor Pelayanan Pajak Lama, yang selanjutnya disebut KPP Lama, adalah Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar sebelum Wajib Pajak terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. |
4. | KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah Kantor Pelayanan Pajak di bawah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar yang lokasi dan wilayah kerjanya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. |
5. | Kantor Wilayah Lama, yang selanjutnya disebut Kanwil Lama, adalah Kantor Wilayah di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi KPP Lama. |
6. | Wajib Pajak adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar dan melaporkan usahanya di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. |
7. | Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. |
7. | Saat Mulai Terdaftar (SMT) adalah tanggal saat Wajib Pajak terdaftar di KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi, yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. |
8. | Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. |
9. | Surat Pemberitahuan (SPT) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. |
10. | e-SPT adalah data SPT Wajib Pajak dalam bentuk elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi e-SPT yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
11. | e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP). |
12. | eFIN adalah nomor identitas yang diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar kepada Wajib Pajak yang mengajukan permohonan untuk melaksanakan e-Filing. |
13. | NPWP Lama adalah NPWP yang diberikan oleh KPP Lama. |
14. | NPWP Baru adalah NPWP yang diberikan pada saat Wajib Pajak terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. |
15. | Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak baik dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya seperti dokumen perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Pemeriksaan Bukti Permulaan, Berkas Penyidikan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan berkas lainnya. |
16. | Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak, termasuk profil Wajib Pajak, yang tertulis di atas kertas, atau terekam dalam media elektronik yang ada di KPP Lama. |
17. | Informasi perpajakan adalah dokumen perpajakan dan/atau data perpajakan yang telah diolah dan tersimpan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya. |
18. | Induk Berkas adalah berkas yang berisi dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) tentang Wajib Pajak, jenis pajak yang menjadi kewajiban Wajib Pajak, laporan penelitian, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan informasi lainnya. |
19. | Anak Berkas adalah dokumen-dokumen (baik dalam bentuk dokumen kertas maupun media elektronik) yang merupakan bagian dari Induk Berkas per jenis pajak dan per Tahun Pajak termasuk Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Setoran Pajak (SSP) dan dokumen penerimaan lainnya, Surat Keterangan Bebas (SKB), perubahan angsuran, surat ketetapan pajak (skp), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP), Surat Keputusan Pendahuluan Pengembalian Kelebihan Pajak (SKPPKP), Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP), Surat Keputusan Pengembalian Imbalan Bunga (SKPIB), Surat Perintah Membayar Imbalan Bunga (SPMIB), Pemindahbukuan (Pbk), dan dokumen lainnya. |
20. | Berkas Pemeriksaan adalah berkas yang berisi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan. |
21. | Berkas Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah berkas yang berisi Laporan Pemeriksaan Bukti Permulaan (LPBP), Nota Penghitungan dan Kertas Kerja Pemeriksaan Bukti Permulaan (KKP) serta dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan bukti permulaan. |
22. | Berkas Penyidikan adalah berkas perkara dalam pelaksanaan penyidikan. |
23. | Berkas Penagihan adalah berkas yang berisi kartu tunggakan pajak tidak termasuk tunggakan PBB dan/atau BPHTB, SKPKB/SKPKBT/STP dengan bukti pelunasannya, dokumen tindakan penagihan serta dokumen penundaan pembayaran atau permohonan angsuran pembayaran tunggakan pajak, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penagihan yang ada di KPP Lama. |
24. | Berkas Keberatan dan Banding adalah berkas yang berisi dokumen Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD), surat permohonan Wajib Pajak, Uraian/Laporan Penelitian, surat keputusan, putusan dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan penyelesaian pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, banding, gugatan dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. |
25. | Berkas Dalam Proses adalah Anak Berkas Wajib Pajak yang sedang dalam proses pemberian pelayanan, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan, penagihan, pembetulan, keberatan, pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan STP, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak, banding dan gugatan serta peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. |
26. | Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang:
|
27. | Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan yang diterbitkan dengan menggunakan NPWP Baru. |
28. | Faktur Pajak Standar Lama adalah:
|
29. | Faktur Pajak Standar Baru adalah Faktur Pajak Standar yang menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta NPWP Baru. |
30. | Nomor Seri Faktur Pajak Standar Lama adalah Nomor Seri yang digunakan oleh Wajib Pajak pada KPP Lama. |
31. | Nomor Seri Faktur Pajak Standar Baru adalah Nomor Seri yang akan digunakan oleh Wajib Pajak pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi. |
32. | Faktur Pajak Cacat adalah Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 jo. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-159/PJ/2006. |
(1) | Kewajiban Perpajakan Wajib Pajak yang diadministrasikan pada KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi meliputi:
|
(2) | Pengadministrasian kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) berdasarkan ketentuan yang berlaku. |
(3) | Kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan Pemotongan dan Pemungutan PPh akibat dari transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dan/atau cabang Wajib Pajak di luar wilayah Provinsi DKI Jakarta diadministrasikan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi lokasi tempat terjadinya transaksi. |
(4) | Kewajiban perpajakan Wajib Pajak terkait dengan PBB dan/atau BPHTB diadministrasikan oleh KPP yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan. |
Tata cara pemberitahuan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Tata cara penanganan Berkas Wajib Pajak sehubungan dengan pemindahan
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar
Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Tata cara pembayaran dan penyetoran oleh Wajib Pajak sehubungan dengan
pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak
Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Tata cara pelaporan, penerimaan dan perekaman SPT, SSP dan data Alat
Keterangan sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha
Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran IV yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Tata cara penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT), NPWP dan/atau
Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), dan penggunaan formulir
perpajakan serta Faktur Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak
dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Tata cara pelayanan permohonan perpajakan sehubungan dengan pemindahan
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar
Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Tata cara pengadministrasian dan pelaksanaan pemeriksaan, pemeriksaan
bukti permulaan, dan penyidikan pajak sehubungan dengan pemindahan
Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar
Orang Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Tata cara pelaksanaan penagihan aktif dan pemberian persetujuan atau
penolakan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak kepada Wajib
Pajak sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena
Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran VIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini.
Tata cara pelaksanaan penyelesaian permohonan pembetulan, keberatan
pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau
pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau
pembatalan surat tagihan pajak, pembatalan hasil pemeriksaan pajak atau
surat ketetapan pajak, banding, gugatan, dan peninjauan kembali ke
Mahkamah Agung sehubungan dengan pemindahan Wajib Pajak dan/atau
Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Tata cara pelaksanaan pengembalian kelebihan pembayaran pajak terhadap
Wajib Pajak kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam pasal 17 C dan
17D Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
Cara Perpajakan dan perubahannya sehubungan dengan pemindahan Wajib
Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak ke KPP Wajib Pajak Besar Orang
Pribadi adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini,
akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak
Besar yang membawahi KPP Wajib Pajak Besar Orang Pribadi.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 07 April 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098