Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 38/PJ/2008

TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 38/PJ/2008

TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka
melaksanakan
ketentuan Pasal 12 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak,
Tempat Pembayaran pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan
Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan
Pembayaran pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Tata Cara Pemberian Angsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4740);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan
    Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2007;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.03/2007
    tentang Penentuan
    Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran
    Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta
    Tata Cara Pemberian Angsuran atau Penundaan Pembayaran pajak;

MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PEMBERIAN ANGSURAN ATAU PENUNDAAN
PEMBAYARAN PAJAK.
Pasal 1

(1) Pajak
yang masih harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan
Pajak Kurang Bayar, serta Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,
dan Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan,
Putusan
Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali yang menyebabkan jumlah pajak
yang harus dibayar bertambah, harus dilunasi dalam jangka waktu 1
(Satu) bulan sejak tanggal diterbitkan;
(2) kekurangan
pembayaran pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan
Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(3) Wajib
Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar untuk mengangsur atau
menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) atau kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), yang selanjutnya dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak
ini disebut utang pajak, dalam hal Wajib Pajak mengalami kesulitan
likuiditas atau mengalami keadaan diluar kekuasaannya sehingga Wajib
Pajak tidak akan mampu memenuhi kewajiban pajak pada waktunya.
(4) Dalam
hal Wajib
Pajak disetujui untuk mengangsur atau menunda pembayaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) kecuali Surat Tagihan Pajak, Wajib
Pajak
dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua Persen) per
bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 dihitung sejak jatuh tempo pembayaran
sampai dengan pembayaran angsuran/pelunasan, dengan ketentuan bagian
dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.
Pasal 2

(1) Permohonan
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), harus diajukan
secara tertulis paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo
pembayaran, disertai dengan alasan dan bukti yang mendukung permohonan,
serta :

  1. jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk diangsur,
    masa angsuran, dan besarnya angsuran; atau
  2. jumlah pembayaran pajak yang dimohon untuk ditunda
    dan jangka waktu penundaan.
(2) Jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilampaui dalam hal
Wajib Pajak mengalami keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sehingga
Wajib Pajak tidak mampu melunasi utang pajak tepat pada waktunya.
(3) Permohonan sebagaimana
dimaksud pada
ayat (1) harus diajukan dengan menggunakan formulir sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 3

(1) Wajib
Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (3) harus memberikan jaminan yang besarnya ditetapkan berdasarkan
pertimbangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak, kecuali apabila Kepala
Kantor Pelayanan Pajak menganggap tidak perlu.
(2) Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa garansi bank,
surat/dokumen bukti kepemilikan barang bergerak, penanggungan utang
oleh pihak ketiga, sertifikat tanah, atau sertifikat deposito.
(3) Wajib
Pajak yang mengajukan permohonan dalam jangka waktu yang melampaui
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus
memberikan jaminan berupa garansi bank sebesar utang pajak yang dapat
dicairkan sesuai dengan jangka waktu pengangsuran atau penundaan.
Pasal 4

(1) Angsuran
atas utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dapat
diberikan untuk :

  1. paling lama 12 (dua belas) bulan sejak
    diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran
    Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
    dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, untuk
    permohonan angsuran atas utang pajak berupa pajak yang masih harus
    dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1); atau
  2. paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak
    berikutnya, untuk permohonan angsuran atas kekurangan pembayaran utang
    pajak berupa pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan
    Tahunan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2)
    dengan angsuran paling banyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan.
(2) Penundaan
atas utang pajak sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dapat
diberikan untuk :

  1. paling lama 12 (dua belas) bulan sejak
    diterbitkannya Surat Keputusan Persetujuan Penundaan
    Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
    (4), untuk
    permohonan penundaan atas utang pajak berupa pajak yang masih harus
    dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1); atau
  2. paling lama sampai dengan bulan terakhir Tahun Pajak
    berikutnya, untuk permohonan penundaan atas kekurangan utang pajak
    berupa pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan
    Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2).
Pasal 5

(1) Besarnya
pembayaran angsuran atas utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) ditetapkan dalam jumlah utang pajak yang sama besar untuk
setiap angsuran.
(2) Besarnya
pelunasan atas penundaan utang pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) ditetapkan sejumlah utang pajak yang ditunda
pelunasannya.
(3) Bunga
yang timbul akibat angsuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
atau
penundaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan saldo
utang pajak.
(4) Bunga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditagih dengan menerbitkan Surat
Tagihan Pajak pada setiap tanggal jatuh tempo angsuran, jatuh tempo
penundaan, atau pada tanggal pembayaran.
(5) Bunga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan terhadap
angsuran atau penundaan atas pembayaran Surat Tagihan Pajak.
Pasal 6

(1) Setelah
mempertimbangkan alasan berikut bukti pendukung yang diajukan oleh
Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Kepala
Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan
keputusan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal
diterimanya permohonan.
(2) Keputusan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :

  1. menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa
    angsuran atau lamanya penundaan sesuai dengan permohonan Wajib Pajak;
  2. menyetujui jumlah angsuran pajak dan/atau masa
    angsuran
    atau lamanya penundaan sesuai dengan pertimbangan Kepala Kantor
    Pelayanan Pajak; atau
  3. menolak permohonan Wajib Pajak.
(3) Apabila
jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1) telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak
menerbitkan suatu keputusan, permohonan disetujui sesuai dengan
permohonan Wajib Pajak, dan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran
Pembayaran Pajak atau Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran
Pajak harus diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah jangka
waktu 7 (tujuh) hari kerja tersebut berakhir.
(4) Dalam
hal permohonan Wajib Pajak disetujui, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran
Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir Surat Keputusan
Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini atau Surat Keputusan
Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak dengan menggunakan formulir
Surat Keputusan Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal pajak ini.
(5) Dalam
hal permohonan Wajib Pajak ditolak sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, Kepala Kantor Pelayanan Pajak
menerbitkan Surat Keputusan Penolakan Angsuran/Penundaan Pembayaran
Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal 7

(1) Dalam
hal terhadap Wajib Pajak yang sedang mengajukan permohonan untuk
mengangsur atau menunda pembayaran pajak diterbitkan Surat Ketetapan
Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan/atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan
Bunga (SKPIB), pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau
pemberian imbalan bunga tersebut diperhitungkan terlebih dahulu dengan
utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Dalam
hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan
bunga tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak yang diajukan
permohonan angsuran atau penundaan, jumlah utang pajak yang
dipertimbangkan untuk diberikan keputusan mengangsur/menunda adalah
jumlah utang pajak setelah dikurangi dengan kelebihan pembayaran pajak
dan/atau pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8

(1) Dalam
hal terhadap Wajib Pajak yang permohonan untuk mengangsur atau menunda
pembayaran
pajaknya telah diberikan keputusan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
ayat (2) huruf a atau huruf b diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih
Bayar (SKPLB) dan/atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB),
pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan
bunga tersebut terlebih dahulu diperhitungkan dengan sisa utang pajak
yang belum diangsur atau yang ditunda pembayarannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Dalam
hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian imbalan
bunga lebih kecil dari utang pajak yang belum diangsur, besarnya
angsuran dari sisa utang pajak ditetapkan kembali dengan ketentuan :

  1. jumlah pokok dan bunga setiap angsuran tidak lebih
    dari jumlah setiap angsuran yang telah disetujui; dan
  2. masa angsuran paling lama sama dengan sisa masa
    angsuran yang telah disetujui.
(3) Penetapan
kembali besarnya angsuran dan/atau masa angsuran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan dengan prosedur :

  1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak memberitahukan kepada
    Wajib
    Pajak tentang pemindahbukuan/pembayaran dan perubahan saldo utang pajak
    serta permintaan usulan perubahan angsuran;
  2. Wajib pajak harus menyampaikan usulan perubahan
    angsuran
    paling lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal penerbitan Surat Perintah
    Membayar Kelebihan Pajak (SPMKP)atau Surat Perintah Membayar Imbalan
    Bunga (SPMIB);
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat
    Keputusan
    Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak yang juga berfungsi sebagai
    pembatalan Surat Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak
    sebelumnya berdasarkan usulan yang disampaikan oleh Wajib Pajak paling
    lama 5 (lima) hari kerja sejak tanggal diterimanya usulan Wajib
    Pajak. 
(4) Dalam
hal sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerima usulan perubahan
angsuran dari
Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan Surat
Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak dengan :

  1. nilai angsuran adalah sebesar sisa utang pajak dibagi
    dengan sisa masa angsuran; dan
  2. masa angsuran adalah sisa masa angsuran yang telah
    disetujui.
(5) Surat
Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) berfungsi sebagai pembatalan atas Surat Keputusan
Persetujuan Angsuran Pembayaran Pajak sebelumnya.
(6) Dalam
hal besarnya kelebihan pembayaran pajak dan/atau pemberian
imbalan bunga tidak mencukupi untuk melunasi utang pajak yang ditunda,
wajib Pajak tetap berhak melunasi sisa utang pajak tersebut paling lama
sesuai dengan jangka waktu penundaan.
Pasal 9

(1) Dalam
hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas suatu surat ketetapan pajak
untuk Masa Pajak, Bagian Tahun pajak, atau Tahun Pajak setelah tahun
2007 yang pelunasannya telah memperoleh persetujuan untuk diangsur atau
ditunda, Wajib Pajak wajib melunasi seluruh pajak yang masih harus
dibayar yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan,
sebelum keberatan diajukan.
(2) Pengajuan
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Surat
Keputusan Persetujuan Angsuran Pembayaran pajak atau Surat Keputusan
Persetujuan Penundaan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6 ayat (4) menjadi tidak berlaku.
(3) Dalam
hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas suatu surat ketetapan pajak
untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum tahun
2008 yang pelunasannya telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur
atau menunda persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran utang
pajak tersebut tetap berlaku dan Wajib
Pajak wajib melunasi sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditetapkan.
Pasal 10

(1) Dalam
hal terhadap utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak
untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum tahun
2008 yang telah mendapat persetujuan untuk diangsur pembayarannya
diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menerima
sebagian, besarnya angsuran dari sisa utang pajak ditetapkan kembali
dengan ketentuan ;

  1. jumlah pokok dan bunga setiap angsuran tidak lebih
    dari jumlah setiap angsuran yang telah disetujui; dan
  2. masa angsuran paling lama sama dengan sisa masa
    angsuran yang telah disetujui.
(2) Dalam
hal terhadap utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak
untuk Masa pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah tahun
2007 yang telah mendapat persetujuan untuk diangsur pembayarannya
diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan atau Putusan Peninjauan Kembali
yang menerima sebagian, besarnya angsuran dari sisa utang pajak
ditetapkan kembali dengan ketentuan :

  1. jumlah pokok dan bunga setiap angsuran tidak lebih
    dari jumlah setiap angsuran yang telah disetujui; dan
  2. masa angsuran paling lama sama dengan sisa masa
    angsuran yang telah disetujui.
(3) Dalam
hal terhadap utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak
untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum tahun
2008 yang telah mendapat persetujuan untuk ditunda pembayarannya
diterbitkan Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan,
Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali yang menerima
sebagian, Wajib Pajak tetap wajib melunasi utang pajak tersebut sesuai
dengan jangka waktu penundaan.
(4) Dalam
hal terhadap utang
pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak,
Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah tahun 2007 yang
telah mendapat persetujuan untuk ditunda pembayarannya diterbitkan
Surat Keputusan Pembetulan atau Putusan Peninjauan Kembali yang
menerima sebagian, Wajib pajak tetap wajib melunasi utang pajak
tersebut sesuai dengan jangka waktu penundaan.
Pasal 11

Dengan berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini maka Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor 325/PJ/2001
dinyatakan tetap berlaku
untuk permohonan yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Pasal 12

Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 September 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected