Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE – 96/PJ/2009

RASIO TOTAL BENCHMARKING DAN PETUNJUK PEMANFAATANNYA

 

05 Oktober 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 96/PJ/2009

TENTANG

RASIO TOTAL BENCHMARKING DAN PETUNJUK PEMANFAATANNYA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak
oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
telah menyusun rasio total benchmarking. Rasio total benchmarking
tersebut dapat digunakan sebagai alat bantu untuk menilai kewajaran
kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberitahukan hal-hal
sebagai berikut:

  1. Rasio Total Benchmarking memiliki karakteristik sebagai
    berikut :
    1. Rasio Total Benchmarking disusun berdasarkan kelompok
      usaha;
    2. Benchmarking dilakukan atas rasio-rasio yang berkaitan
      dengan tingkat laba dan input-input perusahaan;
    3. Ada keterkaitan antar rasio benchmark;
    4. Fokus pada penilaian kewajaran kinerja keuangan dan
      pemenuhan kewajiban perpajakan.
  2. Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu
    (supporting
    tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak
    dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara
    langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak.
  3. Wajib Pajak yang memiliki kinerja keuangan yang lebih
    rendah
    daripada benchmark, tidak selalu berarti bahwa wajib pajak tersebut
    tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Perlu diagnosa
    lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebut
    benar-benar tidak patuh atau terdapat faktor-faktor lain yang
    menyebabkan wajib pajak memiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark.
  4. Rasio-rasio yang berkaitan dengan tingkat laba dan
    input-input perusahaan yang dilakukan benchmarking terdiri dari :
    1. Gross Profit Margin (GPM), yaitu rasio antara laba kotor
      terhadap penjualan;
    2. Operating Profit Margin (OPM), yaitu rasio antara laba
      bersih dari operasi terhadap penjualan;
    3. Pretax Profit Margin (PPM), yaitu rasio antara laba
      bersih sebelum dikenakan pajak penghasilan terhadap penjualan;
    4. Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), yaitu rasio
      antara pajak penghasilan terutang terhadap penjualan;
    5. Net Profit Margin (NPM), yaitu rasio antara laba bersih
      setelah pajak penghasilan terhadap penjualan;
    6. Dividend Payout Ratio (DPR), yaitu rasio antara jumlah
      dividen tunai yang dibayarkan terhadap laba bersih setelah pajak;
    7. Rasio PPN Masukan, yaitu rasio antara jumlah PPN Masukan
      yang
      dikreditkan dalam satu tahun pajak terhadap Penjualan, tidak termasuk
      pajak masukan yang dikreditkan dari transaksi antar cabang;
    8. Rasio biaya gaji terhadap penjualan;
    9. Rasio biaya bunga terhadap penjualan;
    10. Rasio biaya sewa terhadap penjualan;
    11. Rasio biaya penyusutan terhadap penjualan;
    12. Rasio “input antara” lainnya terhadap
      penjualan;
    13. Rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan; dan
    14. Rasio biaya luar usaha terhadap penjualan.
  5. Nilai rasio-rasio benchmark ditetapkan untuk masing-masing
    kelompok usaha berdasarkan 5 (lima) digit kode Klasifikasi Lapangan
    Usaha (KLU) Wajib Pajak. Klasifikasi Lapangan Usaha dimaksud adalah KLU
    sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-34/PJ/2003
    tanggal
    14 Februari 2003.
  6. Penetapan rasio benchmark menggunakan data perpajakan tahun
    2005 s.d. 2007.
  7. Penetapan rasio-rasio benchmark untuk keseluruhan kelompok
    usaha
    dilakukan secara bertahap, dan pada tahap awal kelompok usaha yang
    telah selesai dilakukan penghitungan rasio-rasio benchmark sebanyak 20
    (dua puluh) KLU sebagaimana tercantum dalam lampiran I surat edaran ini.
  8. Untuk lebih memudahkan dalam penggunaan dan pemanfaatannya,
    nilai
    rasio-rasio benchmark akan dimuat dalam Aplikasi Profile Wajib Pajak
    Berbasis Web (Approweb).
  9. Segera setelah nilai-nilai rasio benchmark termuat dalam
    Approweb, para Account Representative agar memanfaatkannya dalam
    melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang menjadi
    tanggung jawabnya.
  10. Dalam hal nilai-nilai rasio benchmark belum dapat dimuat
    dalam Approweb, para Account Representative agar memanfaatkannya secara
    manual.
  11. Panduan pemanfaatan rasio-rasio benchmark adalah
    sebagaimana tercantum dalam lampiran II surat edaran ini.
  12. Tindak lanjut hasil pemanfaatan Total Benchmarking yang
    berupa
    himbauan, konseling, atau pemeriksaan mengikuti ketentuan dalam
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ/2007.
  13. Mengingat penggunaan rasio total benchmarking baru tahap
    awal,
    diminta bantuan saudara untuk memberikan masukan berdasarkan
    pelaksanaan di lapangan dalam rangka penyempurnaan metode ini. Masukan
    Saudara agar dikirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur
    Transformasi Proses Bisnis.
  14. Memerintahkan kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP agar
    memantau
    pelaksanaan pemanfaatan Total Benchmarking oleh Kantor Pelayanan Pajak.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 Oktober 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak.
error: Content is protected