05 Oktober 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 96/PJ/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 96/PJ/2009
TENTANG
RASIO TOTAL BENCHMARKING DAN PETUNJUK PEMANFAATANNYA
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak
oleh Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
telah menyusun rasio total benchmarking. Rasio total benchmarking
tersebut dapat digunakan sebagai alat bantu untuk menilai kewajaran
kinerja keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan oleh Wajib Pajak.
Sehubungan dengan hal tersebut, dengan ini diberitahukan hal-hal
sebagai berikut:
- Rasio Total Benchmarking memiliki karakteristik sebagai
berikut : - Rasio Total Benchmarking disusun berdasarkan kelompok
usaha; - Benchmarking dilakukan atas rasio-rasio yang berkaitan
dengan tingkat laba dan input-input perusahaan; - Ada keterkaitan antar rasio benchmark;
- Fokus pada penilaian kewajaran kinerja keuangan dan
pemenuhan kewajiban perpajakan. - Total benchmarking hanya merupakan suatu alat bantu
(supporting
tools) yang dapat digunakan oleh aparat pajak dalam membina wajib pajak
dan menilai kepatuhan perpajakannya serta tidak dapat digunakan secara
langsung sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak. - Wajib Pajak yang memiliki kinerja keuangan yang lebih
rendah
daripada benchmark, tidak selalu berarti bahwa wajib pajak tersebut
tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar. Perlu diagnosa
lebih mendalam untuk dapat menentukan apakah wajib pajak tersebut
benar-benar tidak patuh atau terdapat faktor-faktor lain yang
menyebabkan wajib pajak memiliki kinerja yang berbeda dengan benchmark. - Rasio-rasio yang berkaitan dengan tingkat laba dan
input-input perusahaan yang dilakukan benchmarking terdiri dari : - Gross Profit Margin (GPM), yaitu rasio antara laba kotor
terhadap penjualan; - Operating Profit Margin (OPM), yaitu rasio antara laba
bersih dari operasi terhadap penjualan; - Pretax Profit Margin (PPM), yaitu rasio antara laba
bersih sebelum dikenakan pajak penghasilan terhadap penjualan; - Corporate Tax to Turn Over Ratio (CTTOR), yaitu rasio
antara pajak penghasilan terutang terhadap penjualan; - Net Profit Margin (NPM), yaitu rasio antara laba bersih
setelah pajak penghasilan terhadap penjualan; - Dividend Payout Ratio (DPR), yaitu rasio antara jumlah
dividen tunai yang dibayarkan terhadap laba bersih setelah pajak; - Rasio PPN Masukan, yaitu rasio antara jumlah PPN Masukan
yang
dikreditkan dalam satu tahun pajak terhadap Penjualan, tidak termasuk
pajak masukan yang dikreditkan dari transaksi antar cabang; - Rasio biaya gaji terhadap penjualan;
- Rasio biaya bunga terhadap penjualan;
- Rasio biaya sewa terhadap penjualan;
- Rasio biaya penyusutan terhadap penjualan;
- Rasio “input antara” lainnya terhadap
penjualan; - Rasio penghasilan luar usaha terhadap penjualan; dan
- Rasio biaya luar usaha terhadap penjualan.
- Nilai rasio-rasio benchmark ditetapkan untuk masing-masing
kelompok usaha berdasarkan 5 (lima) digit kode Klasifikasi Lapangan
Usaha (KLU) Wajib Pajak. Klasifikasi Lapangan Usaha dimaksud adalah KLU
sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-34/PJ/2003
tanggal
14 Februari 2003. - Penetapan rasio benchmark menggunakan data perpajakan tahun
2005 s.d. 2007. - Penetapan rasio-rasio benchmark untuk keseluruhan kelompok
usaha
dilakukan secara bertahap, dan pada tahap awal kelompok usaha yang
telah selesai dilakukan penghitungan rasio-rasio benchmark sebanyak 20
(dua puluh) KLU sebagaimana tercantum dalam lampiran I surat edaran ini. - Untuk lebih memudahkan dalam penggunaan dan pemanfaatannya,
nilai
rasio-rasio benchmark akan dimuat dalam Aplikasi Profile Wajib Pajak
Berbasis Web (Approweb). - Segera setelah nilai-nilai rasio benchmark termuat dalam
Approweb, para Account Representative agar memanfaatkannya dalam
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang menjadi
tanggung jawabnya. - Dalam hal nilai-nilai rasio benchmark belum dapat dimuat
dalam Approweb, para Account Representative agar memanfaatkannya secara
manual. - Panduan pemanfaatan rasio-rasio benchmark adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran II surat edaran ini. - Tindak lanjut hasil pemanfaatan Total Benchmarking yang
berupa
himbauan, konseling, atau pemeriksaan mengikuti ketentuan dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-170/PJ/2007. - Mengingat penggunaan rasio total benchmarking baru tahap
awal,
diminta bantuan saudara untuk memberikan masukan berdasarkan
pelaksanaan di lapangan dalam rangka penyempurnaan metode ini. Masukan
Saudara agar dikirimkan kepada Direktur Jenderal Pajak u.p. Direktur
Transformasi Proses Bisnis. - Memerintahkan kepada para Kepala Kantor Wilayah DJP agar
memantau
pelaksanaan pemanfaatan Total Benchmarking oleh Kantor Pelayanan Pajak.
Demikian surat edaran ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan
sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 05 Oktober 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.