13 Oktober 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 101/PJ/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 101/PJ/2009
TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-58/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-58/PJ/2009
tentang Tata Cara Penunjukan Tempat
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai berikut :
- Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud
berlaku untuk Penunjukan Tempat Pembayaran yang bersifat
manual
(non elektronik) sesuai dengan wewenang Kepala KPP
Pratama yang
diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007
tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi
dan
Bangunan. - KPP Pratama diminta agar :
- berkoordinasi dengan Bank Umum/Kantor Pos yang akan
ditunjuk sebagai Tempat Pembayaran (TP); - memantau pelaksanaan kewajiban administratif TP sesuai
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur
Jenderal
Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan
Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor
: KEP-54/A/2003, Nomor : KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011
Tahun 2003, Nomor : 973-012 Tentang Tata Cara Pembayaran,
Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) (fotokopi terlampir); - memantau dengan tertib penyampaian Surat Tanda Terima
Setoran
(STTS) dan melakukan perekaman STTS ke dalam SISMIOP untuk
mengurangi permasalahan terkait negative list tunggakan PBB; - melaporkan dengan segera nomor rekening TP yang digunakan
untuk
menampung pembayaran PBB termasuk perubahannya kepada Direktur
Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan. - Prosedur Penunjukan Tempat Pembayaran PBB (TP) ditetapkan
sebagaimana Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Oktober 2009
Direktur Jenderal
ttd.
Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, serta Kepala Pusat di
lingkungan DJP - Para Kepala Kanwil DJP seluruh Indonesia