Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 101/PJ/2009

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-58/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

13 Oktober 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 101/PJ/2009

TENTANG
    
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-58/PJ/2009
TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN TEMPAT PEMBAYARAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-58/PJ/2009
tentang Tata Cara Penunjukan Tempat
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal
sebagai  berikut :

  1. Ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak dimaksud
    berlaku untuk Penunjukan Tempat Pembayaran yang bersifat
    manual
    (non elektronik) sesuai dengan wewenang Kepala KPP
    Pratama yang
    diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 167/PMK.03/2007
    tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi
    dan
    Bangunan.
  2. KPP Pratama diminta agar :
    1. berkoordinasi dengan Bank Umum/Kantor Pos yang akan
      ditunjuk sebagai Tempat Pembayaran (TP);
    2. memantau pelaksanaan kewajiban administratif TP sesuai
      Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran, Direktur
      Jenderal
      Pajak, Departemen Keuangan dan Direktur Jenderal Pemerintahan
      Umum, Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Departemen Dalam Negeri Nomor
      : KEP-54/A/2003, Nomor : KEP-47/PJ./2003, Nomor : KEP-973-011
      Tahun 2003, Nomor : 973-012 Tentang Tata Cara Pembayaran,
      Pemindahbukuan, Pelimpahan, dan Pembagian Hasil Penerimaan
      Pajak
      Bumi dan Bangunan (PBB) (fotokopi terlampir);
    3. memantau dengan tertib penyampaian Surat Tanda Terima
      Setoran
      (STTS) dan melakukan perekaman STTS ke dalam SISMIOP untuk
      mengurangi permasalahan terkait negative list tunggakan PBB;
    4. melaporkan dengan segera nomor rekening TP yang digunakan
      untuk
      menampung pembayaran PBB termasuk perubahannya kepada Direktur
      Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
  3. Prosedur Penunjukan Tempat Pembayaran PBB (TP) ditetapkan
    sebagaimana Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 13 Oktober 2009
Direktur Jenderal

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 060044911

Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur, Tenaga Pengkaji, serta Kepala Pusat di
    lingkungan DJP
  3. Para Kepala Kanwil DJP seluruh Indonesia
error: Content is protected