Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 65/PJ/2009

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBUATAN JAMINAN DALAM BENTUK ESCROW ACCOUNT DAN PELUNASAN PAJAK BERIKUT SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 65/PJ/2009

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBUATAN JAMINAN
DALAM BENTUK ESCROW
ACCOUNT DAN PELUNASAN PAJAK
BERIKUT SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dalam rangka
melaksanakan
ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009
tentang Tata Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang
Perpajakan Untuk Kepentingan Penerimaan Negara, perlu menetapakan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembuatan Jaminan Dalam Bentuk Escrow
Account dan Pelunasan Pajak Berikut Sanksi Administrasi
Berupa Denda ;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan
    sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
     Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4797);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.03/2009
    tentang Tata
    Cara Penghentian Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Untuk
    Kepentingan Penerimaan Negara;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN
PEMBUATAN JAMINAN DALAM BENTUK ESCROW
ACCOUNT DAN PELUNASAN PAJAK BERIKUT SANKSI ADMINISTRASI
BERUPA DENDA.

Pasal 1

Dalam rangka pengajuan permohonan penghentian penyidikan tindak pidana
di bidang perpajakan, Wajib Pajak harus membuat jaminan pelunasan dalam
bentuk escrow account
yang
berisi uang sebesar pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang
seharusnya tidak dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi
berupa denda sebesar 4 (empat) kali dari pajak yang tidak atau kurang
dibayar atau yang seharusnya tidak dikembalikan.

Pasal 2

(1)  Escrow account
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibuat berdasarkan perjanjian
pengelolaan escrow
account antara Wajib Pajak dengan Direktur Jenderal Pajak
dan diketahui oleh bank pembuka escrow
account.
(2)  Dalam
rangka membuat perjanjian pengelolaan escrow account,
Direktur Jenderal Pajak dapat diwakili oleh Direktur Intelijen dan
Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang
bertindak untuk dan atas nama Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 3

(1)  Bentuk
dan isi perjanjian pengelolaan escrow
account sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
ditentukan sesuai kesepakatan kedua belah pihak.
(2)  Isi
perjanjian pengelolaan escrow account sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat :

a. identitas
para pihak dan bank pembuka escrow
account;
b waktu
dan tempat perjanjian;
c jumlah
jaminan pelunasan;
d biaya
escrow
account;
e prosedur
pencairan jaminan;dan
f. penyelesaian
perselisihan.
(3)  Biaya
yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan pengelolaan escrow account
ditanggung oleh Wajib Pajak.
(4) Penghasilan
yang diterima dari escrow account menjadi hak Wajib Pajak.
Pasal 4

(1)  Direktur
Intelijen dan Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal
Pajak, setelah menerima pemberitahuan persetujuan untuk menghentikan
penyidikan dari Jaksa Agung, segera memerintahkan Wajib Pajak agar
mencairkan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account
dengan menggunakan Surat Setoran Pajak.
(2)  Perintah
agar mencairkan jaminan pelunasan dalam bentuk escrow account
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditembuskan kepada bank pembuka escrow account.
(3)  Setelah
menerima tanda bukti Surat Setoran Pajak, Direktur Intelijen dan
Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak segera
memberitahukan pelunasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Desember 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected