Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 80/PMK.011/2011

PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80/PMK.011/2011

TENTANG

PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 110/PMK.010/2006
TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN
PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    110/PMK.010/2006
    tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan
    Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa
    kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
    65/PMK.011/2011,
    telah ditetapkan sistem klasifikasi barang dan
    pembebanan tarif bea masuk atas barang impor:
  2. bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri
    tertentu,
    jasa pelayaran, dan industri perfilman di dalam negeri, perlu dilakukan
    penyesuaian terhadap pembebanan tarif bea masuk atas barang impor
    berupa produk-produk bahan baku dan barang modal industri tertentu,
    produk-produk kapal tertentu, dan produk-produk bahan baku dan
    peralatan film tertentu;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
    huruf a
    dan huruf b, serta dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat
    (3) Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan
    Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006
    tentang Penetapan Sistem
    Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan
    Agreement
    Establishing The World Trade Organization (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 3564);
  2. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612), sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia
    Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
    4661);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006
    tentang
    Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas
    Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2011;

Memperhatikan :

  1. Surat Menteri Perindustrian Nomor 16/M-IND/1/2011 tanggal
    21
    Januari 2011 tentang Usul Peninjauan Kembali Penetapan Tarif Bea Masuk
    Produk-Produk Industri;
  2. Surat Menteri Perindustrian Nomor 102/M-IND/2/2011 tanggal
    8
    Februari 2011 tentang Usul Tambahan Peninjauan Kembali Penetapan Tarif
    Bea Masuk Produk-Produk Industri; .
  3. Surat Menteri Perindustrian Nomor 129/M-IND/3/2011 tanggal
    2 Maret 2011 perihal Usul Peninjauan Kembali Tarif Bea Masuk Kapal:
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETUJUH ATAS PERATURAN
MENTERI KEUANGAN NOMOR 110/PMK.010/2006
TENTANG PENETAPAN SISTEM
KLASIFIKASI BARANG DAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR.

Pasal I

Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea
Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2011,
yang
menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk bahan baku
dan barang modal industri tertentu, produk-produk kapal tertentu, dan
produk-produk bahan baku dan peralatan film tertentu, sehingga menjadi
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III
Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

Pasal II

1. Terhadap
penetapan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berlaku
ketentuan pemberlakuan sebagai berikut:

  1. Penetapan
    tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan
    Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri
    Keuangan ini diundangkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2011.
  2. Penetapan
    tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan
    Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
  3. Penetapan
    tarif bea masuk sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan
    Menteri Keuangan ini, mulai berlaku pada tanggal Peraturan Menteri
    Keuangan ini diundangkan.
2. Terhadap
barang impor yang tarif bea masuknya tidak tercantum dalam kolom (5)
pada Lampiran 1, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan Menteri
Keuangan ini, berlaku penetapan tarif bea masuk berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006
tentang Penetapan Sistem
Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.011/2011.
3. Pedoman
dalam rangka teknis pelaksanaan pembebanan tarif bea masuk atas barang
impor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006
tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea
Masuk Atas Barang Impor beserta perubahannya, ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Bea dan Cukai.
Pasal III

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 222
error: Content is protected