Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Pemerintah
No. 62 TAHUN 2008

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2007 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

PERATURAN PEMERINTAH
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2007

TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam
    rangka lebih
    meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan
    ekonomi, serta untuk pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan
    bagi bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu, perlu mengubah
    Peraturan
    Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007
    tentang Fasilitas Pajak
    Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
    dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
  2. bahwa berdasarkan
    pertimbangan
    sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
    Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
    Nomor 1 Tahun
    2007
    tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman
    Modal di
    Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2)
    Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983
    tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
    terakhir dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2000
    tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7
    Tahun 1983

    tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Peraturan Pemerintah
    Nomor 1 Tahun
    2007
    tentang Fasilitas Pajak
    Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
    dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4675);
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN
2007
TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN
MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH
TERTENTU.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007

tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4675) diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai
    berikut :

    Pasal 4

    Apabila Wajib
    Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak lagi
    memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau
    tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka :
    1. fasilitas
      yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dicabut;
    2. dikenakan
      sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
      perpajakan; dan
    3. tidak dapat
      lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
  2. Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal,
    yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut :

    Pasal 4A

    Wajib Pajak
    yang melakukan
    kegiatan usaha di bidang industri semen sebagaimana dimaksud dalam
    Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, yang melakukan rekonstruksi
    akibat bencana tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
    Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dapat memperoleh fasilitas
    berdasarkan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak tanggal 1 Januari
    2005.
  3. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
    berikut :

    Pasal 5

    (1) Pelaksanaan
    Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi dalam waktu paling lama 2
    (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
    (2)
    Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang
    dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang
    Perekonomian.
  4. Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan
    dalam
    Lampiran I Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
  5. Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan
    dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang
    tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 132

PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2007

TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

  1. UMUM
Berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun
2007
tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, Wajib Pajak yang melakukan
penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau didaerah tertentu
dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan. Dalam rangka lebih
meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan
ekonomi, pemeratan pembangunan dan percepatan pembangunan untuk bidang
usaha tertentu dan/atau daerah tertentu yang sudah dilakukan oleh Wajib
Pajak, perlu mengubah Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun
2007
tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dengan melakukan penyesuaian
terhadap cakupan bidang usaha dan daerah tertentu.

  1. PASAL DEMI PASAL
Pasal I

Angka 1

Pasal 4

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 4A

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 5

Cukup jelas.

Angka 4

Cukup jelas.

Angka 5

Cukup jelas.

Pasal II

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4892
error: Content is protected