REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2007
TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa dalam
rangka lebih
meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan
ekonomi, serta untuk pemerataan pembangunan, dan percepatan pembangunan
bagi bidang usaha tertentu dan/atau daerah tertentu, perlu mengubah
Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu; - bahwa berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun
2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman
Modal di
Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu;
Mengingat :
- Pasal 5 ayat (2)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; - Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983
tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985); - Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun
2007 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4675);
Menetapkan :
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN
2007 TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN
MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH
TERTENTU.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007
tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4675) diubah sebagai berikut :
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai
berikut :Pasal 4Apabila Wajib
Pajak yang telah mendapatkan fasilitas tidak lagi
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau
tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, maka :- fasilitas
yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dicabut; - dikenakan
sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
perpajakan; dan - tidak dapat
lagi diberikan fasilitas berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
- fasilitas
- Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut :Pasal 4AWajib Pajak
yang melakukan
kegiatan usaha di bidang industri semen sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, yang melakukan rekonstruksi
akibat bencana tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dapat memperoleh fasilitas
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini terhitung sejak tanggal 1 Januari
2005. - Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut :Pasal 5(1) Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini akan dievaluasi dalam waktu paling lama 2
(dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.(2)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Tim yang
dibentuk dengan Keputusan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian. - Lampiran I diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan
dalam
Lampiran I Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. - Lampiran II diubah sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan
dalam Lampiran II Peraturan Pemerintah ini, yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 23 September 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ANDI MATTALATTA
INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 132
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 62 TAHUN 2008
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 1 TAHUN 2007
TENTANG FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL
DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU
- UMUM
Nomor 1 Tahun
2007 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu, Wajib Pajak yang melakukan
penanaman modal di bidang usaha tertentu dan/atau didaerah tertentu
dapat memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan. Dalam rangka lebih
meningkatkan kegiatan investasi langsung guna mendorong pertumbuhan
ekonomi, pemeratan pembangunan dan percepatan pembangunan untuk bidang
usaha tertentu dan/atau daerah tertentu yang sudah dilakukan oleh Wajib
Pajak, perlu mengubah Peraturan Pemerintah
Nomor 1 Tahun
2007 tentang Fasilitas Pajak
Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu
dan/atau di Daerah-daerah Tertentu dengan melakukan penyesuaian
terhadap cakupan bidang usaha dan daerah tertentu.
- PASAL DEMI PASAL
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4892