KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 74/PMK.07/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 244/PMK.07/2010
TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
TAHUN ANGGARAN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010
tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun
Anggaran 2011 telah diatur alokasi sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi
dan Bangunan Tahun Anggaran 2011 yang didasarkan pada data rencana
penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011; - bahwa sehubungan dengan terdapatnya perubahan atas data
rencana penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011, perlu
kiranya dilakukan perubahan atas alokasi sementara Dana Bagi Hasil
Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2011; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan
tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010
tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun
Anggaran 2011;
Mengingat :
- Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010
tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun
Anggaran 2011;
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 244/PMK.07/2010
TENTANG ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL PAJAK BUMI DAN BANGUNAN TAHUN
ANGGARAN 2011.
Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.07/2010
tentang Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun
Anggaran 2011, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| (1) | Alokasi sementara DBH PBB untuk Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp25.239.918.472.709,00 (dua puluh lima triliun dua ratus tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan belas juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
|
||||||||||
| (2) | Alokasi sementara DBH PBB bagian Pemerintah Pusat yang dibagikan kepada seluruh kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||||||||
| (3) | Alokasi sementara DBH PBB bagian daerah provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
||||||||||
| (4) | Alokasi sementara Biaya Pemungutan PBB bagian provinsi dan kabupaten/kota adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. |
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 5 April 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D. W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 April 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 203
