Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 82/PMK.03/2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.03/2007 TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 82/PMK.03/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 199/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 
Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum dan untuk
    lebih
    memberikan rasa keadilan kepada Wajib Pajak atas pelaksanaan
    pemeriksaan pajak, perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan
    mengenai tata cara pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007
    tentang Tata Cara Pemeriksaan
    Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a,
    perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan atas
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007
    tentang Tata Cara
    Pemeriksaan Pajak;

Mengingat :  

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata
    Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
    49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan
    Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara
    Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan
    Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang
    Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
    2007
    Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007
    tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;

      
     

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :     
     

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 199/PMK.03/2007
TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK.
      
     

Pasal I

 
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
199/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak diubah sebagai
berikut:

1. Ketentuan
Pasal 1 angka 1, angka 11, angka 12, angka 13, angka 17, dan
angka 19 diubah, dan ketentuan angka 18 dihapus, sehingga Pasal 1
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    yang selanjutnya
    disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983
    tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah
    beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009.
  2. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun
    dan mengolah data,
    keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
    profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji
    kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain
    dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan
    perpajakan.
  3. Pemeriksaan Lapangan adalah Pemeriksaan yang
    dilakukan di tempat
    kedudukan, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal
    Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal
    Pajak.
  4. Pemeriksaan Kantor adalah Pemeriksaan yang dilakukan
    di kantor Direktorat Jenderal Pajak.
  5. Pemeriksa Pajak adalah Pegawai Negeri Sipil di
    lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal
    Pajak, yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk
    melaksanakan Pemeriksaan.
  6. Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak adalah tanda pengenal
    yang diterbitkan
    oleh Direktur Jenderal Pajak yang merupakan bukti bahwa orang yang
    namanya tercantum pada kartu tanda pengenal tersebut sebagai Pemeriksa
    Pajak.
  7. Surat Perintah Pemeriksaan adalah surat perintah
    untuk melakukan
    Pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
    perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan
    ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  8. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang
    dilakukan secara teratur
    untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta,
    kewajiban, modal, penghasilan dan biaya serta jumlah harga perolehan
    dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan menyusun laporan
    keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak.
  9. Data yang dikelola secara elektronik adalah data yang
    bentuknya
    elektronik, yang dihasilkan oleh komputer dan/atau pengolah data
    elektronik lainnya dan disimpan dalam disket, compact disk, tape
    backup, hard disk, atau media penyimpanan elektronik lainnya.
  10. Penyegelan adalah tindakan menempelkan kertas segel
    dalam rangka
    Pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak
    dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan
    sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku, catatan, dokumen
    termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain,
    yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan
    bebas, atau sumber penghasilan Wajib Pajak yang diperiksa.
  11. Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan (Closing
    Conference) yang untuk
    selanjutnya disebut Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah
    pembahasan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa Pajak atas temuan
    Pemeriksaan yang hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan
    Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan
    berisi koreksi baik yang disetujui maupun yang tidak disetujui.
  12. Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan adalah surat
    yang berisi tentang
    hasil Pemeriksaan yang meliputi pos-pos yang dikoreksi, nilai koreksi,
    dasar koreksi, perhitungan sementara jumlah pokok pajak, dan pemberian
    hak kepada Wajib Pajak untuk hadir dalam Pembahasan Akhir Hasil
    Pemeriksaan.
  13. Tim Quality Assurance Pemeriksaan adalah tim yang
    dibentuk oleh
    Direktur Jenderal Pajak dalam rangka membahas hasil Pemeriksaan yang
    belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak dalam
    Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan guna menghasilkan Pemeriksaan yang
    berkualitas.
  14. Kertas Kerja Pemeriksaan adalah catatan secara rinci
    dan jelas yang
    dibuat oleh Pemeriksa Pajak mengenai prosedur Pemeriksaan yang
    ditempuh, data, keterangan, dan/atau bukti yang dikumpulkan, pengujian
    yang dilakukan dan simpulan yang diambil sehubungan dengan pelaksanaan
    Pemeriksaan.
  15. Penghasilan Kena Pajak Yang Tidak Dapat Dihitung
    adalah Pemeriksa Pajak
    tidak dapat melakukan pengujian dalam rangka penghitungan besarnya
    penghasilan kena pajak dengan prosedur sesuai dengan standar
    pelaksanaan Pemeriksaan.
  16. Laporan Hasil Pemeriksaan adalah laporan yang berisi
    tentang
    pelaksanaan dan hasil Pemeriksaan yang disusun oleh Pemeriksa Pajak
    secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan
    Pemeriksaan.
  17. Pemeriksaan Ulang adalah Pemeriksaan yang dilakukan
    terhadap Wajib
    Pajak yang telah diterbitkan surat ketetapan pajak dari hasil
    Pemeriksaan sebelumnya untuk jenis pajak dan masa/tahun pajak.
  18. Dihapus.
  19. Kuesioner Pemeriksaan adalah formulir yang berisikan
    sejumlah
    pertanyaan dan penilaian oleh Wajib Pajak yang terkait dengan
    pelaksanaan Pemeriksaan.
  20. Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah
    Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang
    adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
2. Ketentuan
Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
    

Pasal 5

(1) Pemeriksaan
Kantor untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan,
yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai,
atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang
memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan
tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Dengan
alasan tertentu, jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan.
(3) Pemeriksaan
Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan,
yang dihitung sejak tanggal surat pembe ritahuan pemeriksaan
disampaikan kepada Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota
keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal
Laporan Hasil Pemeriksaan.
(4) Dengan
alasan tertentu, jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling
lama 4 (empat) bulan.
(5) Apabila
dalam Pemeriksaan Lapangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan ditemukan indikasi terjadinya transaksi yang
terkait dengan transfer pricing dan/atau transaksi khusus lain yang
berindikasi adanya rekayasa transaksi keuangan, yang memerlukan
pengujian lebih mendalam serta memerlukan waktu yang lebih lama,
perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dapat diperpanjang paling banyak 5 (lima) kali sesuai
dengan kebutuhan waktu untuk melakukan pengujian.
(6) Apabila
perpanjangan jangka waktu untuk Pemeriksaan Kantor sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) atau perpanjangan jangka waktu untuk Pemeriksaan
Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) berakhir,
Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan.
(7) Dalam
hal Pemeriksaan dilakukan karena Wajib Pajak mengajukan
permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, jangka waktu Pemeriksaan Kantor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau perpanjangan jangka waktu
Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau jangka
waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan/atau
perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) atau ayat (5), harus memperhatikan jangka waktu
penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pajak tersebut.
(8) Dalam
hal dilakukan perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor atau
Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa Pajak harus menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada Wajib Pajak.
3. Di
antara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 5A
yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5A

(1) Pemeriksaan
Kantor atau Pemeriksaan Lapangan diselesaikan dengan cara:

  1. menghentikan Pemeriksaan dengan membuat laporan
    hasil pemeriksaan sumir;
  2. membuat Laporan Hasil Pemeriksaan, sebagai
    dasar penerbitan surat
    ketetapan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    perpajakan; atau
  3. mengusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2) Penghentian
Pemeriksaan dengan membuat laporan hasil pemeriksaan sumir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam hal:

a. Wajib
Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang
telah dewasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak ditemukan dalam
jangka waktu Pemeriksaan Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) atau jangka waktu Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (3);
b. Pemeriksaan
Kantor atau Pemeriksaan Lapangan yang dilakukan terhadap
surat pemberitahuan yang bukan merupakan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B
Undang-Undang KUP, disetujui oleh pejabat yang berwenang untuk
dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan; atau
c. Pemeriksaan
Kantor atau Pemeriksaan Lapangan atas permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17B Undang Undang KUP ditangguhkan karena:

1) Wajib
Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan tidak dilanjutkan
dengan penyidikan tetapi diselesaikan dengan menerbitkan surat
ketetapan pajak;
2) Wajib
Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan tidak dilanjutkan
dengan penyidikan karena Wajib Pajak mengungkapkan ketidakbenaran
perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang
KUP;
3) Wajib
Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan dilanjutkan
dengan penyidikan tetapi penyidikannya dihentikan karena tidak
dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44B Undang-Undang
KUP; atau
4) Wajib
Pajak dilakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan dan dilanjutkan
dengan penyidikan dan penuntutan serta telah terdapat putusan
pengadilan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa Wajib Pajak
telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(3) Pembuatan
Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilakukan dalam hal:

  1. Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau
    anggota keluarga yang
    telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor atau
    Pemeriksaan Lapangan sehubungan dengan permohonan pengembalian
    kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B
    Undang-Undang KUP, tidak ditemukan dalam jangka waktu Pemeriksaan
    Kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) atau jangka waktu
    Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3);
  2. Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau
    anggota keluarga yang
    telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor atau
    Pemeriksaan Lapangan ditemukan dan Pemeriksaan dapat diselesaikan dalam
    jangka waktu Pemeriksaan dan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 5; atau
  3. Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau
    anggota keluarga yang
    telah dewasa dari Wajib Pajak yang dilakukan Pemeriksaan Kantor atau
    Pemeriksaan Lapangan ditemukan dan Surat Pemberitahuan Hasil
    Pemeriksaan belum dapat diselesaikan sampai dengan berakhirnya
    perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6).
(4) Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, harus diselesaikan dan disampaikan terlebih dahulu dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya perpanjangan
jangka waktu Pemeriksaan Kantor atau perpanjangan jangka waktu
Pemeriksaan Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6), guna
pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Apabila
Pemeriksa Pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Hasil
Pemeriksaan dalam jangka waktu kurang dari 1 (satu) bulan sebelum
berakhirnya perpanjangan jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (6), Pemeriksa Pajak harus melanjutkan tahapan
Pemeriksaan sampai dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan.
4. Ketentuan
Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 11

(1) Dalam
hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Pemeriksa
Pajak wajib:

a. menyampaikan
surat pemberitahuan pemeriksaan tentang akan dilakukan Pemeriksaan
kepada Wajib Pajak;
b. memperlihatkan
Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada
Wajib Pajak pada waktu melakukan Pemeriksaan;
c. melakukan
pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan
mengenai:

1) alasan
dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
2) hak
dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah
pelaksanaan Pemeriksaan;
3) hak
Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk
dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal
terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak
dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
d. menuangkan
hasil
pertemuan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam
bentuk berita acara hasil pertemuan;
e. menyampaikan
Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
f. memperlihatkan
surat tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak
mengalami perubahan;
g. menyampaikan
Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
h. memberikan
hak
hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan;
i. memberi
petunjuk
kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar
pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
j. mengembalikan
buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling
lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
k. merahasiakan
kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu yang diketahui
atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka Pemeriksaan.
(2) Dalam
hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dilaksanakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Pemeriksa
Pajak wajib:

a. menyampaikan
surat panggilan mengenai akan dilakukan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
b. memperlihatkan
Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan Surat Perintah Pemeriksaan kepada
Wajib Pajak pada waktu Pemeriksaan;
c. melakukan
pertemuan dengan Wajib Pajak dalam rangka memberikan penjelasan
mengenai:

1) alasan
dan tujuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
2) hak
dan kewajiban Wajib Pajak selama dan setelah
pelaksanaan Pemeriksaan;
3) hak
Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk
dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal
terdapat hasil Pemeriksaan yang belum disepakati antara Pemeriksa Pajak
dengan Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
d. menuangkan
hasil
pertemuan dengan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c dalam
bentuk berita acara hasil pertemuan;
e. menyampaikan
Kuesioner Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
f. memperlihatkan
surat tugas kepada Wajib Pajak apabila susunan tim Pemeriksa Pajak
mengalami perubahan;
g. memberitahukan
secara tertulis hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
h. memberikan
hak
hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan;
i. memberi
petunjuk
kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar
pemenuhan kewajiban perpajakan dalam tahun-tahun selanjutnya
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan;
j. mengembalikan
buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau
pencatatan, dan dokumen lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling
lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan; dan
k. merahasiakan
kepada pihak lain yang tidak berhak atas segala sesuatu
yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam
rangka Pemeriksaan.
5. Di
antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 11A
yang berbunyi sebagai berikut:
      
     

Pasal 11A

(1) Dalam
hal terdapat hasil Pemeriksaan yang
belum disepakati dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, Wajib Pajak
dapat mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak atau pejabat
yang ditunjuk untuk melakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance
Pemeriksaan.
(2) Tim
Quality Assurance Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas untuk:

  1. membahas
    perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam
    Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan;
  2. memberikan
    simpulan dan keputusan atas perbedaan pendapat antara Wajib Pajak
    dengan Pemeriksa Pajak; dan
  3. membuat risalah
    Tim Quality Assurance Pemeriksaan yang berisi simpulan dan keputusan
    hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang ditandatangani
    oleh Tim Quality Assurance Pemeriksaan dan Tim Pemeriksa, dan/atau
    dengan Wajib Pajak.
6. Ketentuan
Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Dalam
pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Lapangan, Wajib Pajak
berhak:

  1. meminta kepada
    Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan
    Surat Perintah Pemeriksaan;
  2. meminta kepada
    Pemeriksa Pajak untuk memberikan surat pemberitahuan pemeriksaan
    sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan Lapangan;
  3. meminta kepada
    Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan
    Pemeriksaan;
  4. meminta kepada
    Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat tugas apabila susunan tim
    Pemeriksa Pajak mengalami perubahan;
  5. menerima Surat
    Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  6. menghadiri
    Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah
    ditentukan;
  7. mengajukan
    permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance
    Pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil Pemeriksaan yang
    belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam
    Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
  8. memberikan pendapat atau penilaian atas
    pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak melalui pengisian
    Kuesioner Pemeriksaan.
(2) Dalam
pelaksanaan Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan dengan jenis Pemeriksaan Kantor, Wajib Pajak
berhak:

  1. meminta kepada
    Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal Pemeriksa Pajak dan
    Surat Perintah Pemeriksaan;
  2. meminta kepada
    Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan
    Pemeriksaan;
  3. meminta kepada
    Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan surat tugas apabila susunan
    Pemeriksa Pajak mengalami pergantian;
  4. menerima Surat
    Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
  5. menghadiri
    Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah
    ditentukan;
  6.  mengajukan
    permohonan untuk dilakukan pembahasan dengan Tim Quality Assurance
    Pemeriksaan, sehubungan dengan masih terdapat hasil Pemeriksaan yang
    belum disepakati antara Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam
    Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan; dan
  7. memberikan
    pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa
    Pajak melalui pengisian Kuesioner Pemeriksaan.
7. Ketentuan
Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 22

(1) Hasil
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan harus diberitahukan kepada Wajib Pajak
melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan beserta
lampirannya dan kepada Wajib Pajak diberikan hak untuk hadir dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(2) Surat
Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta lampirannya disampaikan oleh
Pemeriksa Pajak secara langsung atau melalui kurir, faksimili, pos,
atau jasa pengiriman lainnya.
(3) Wajib
Pajak wajib memberikan tanggapan
tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan paling lama 7
(tujuh) hari kerja sejak Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan diterima
oleh Wajib Pajak.
(4) Wajib
Pajak dapat melakukan perpanjangan
jangka waktu penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Untuk
melakukan perpanjangan jangka waktu
penyampaian tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Wajib Pajak
harus menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebelum berakhirnya
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Dalam
rangka melaksanakan pembahasan akhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Wajib Pajak harus diberikan
undangan secara tertulis yang mencantumkan hari dan tanggal
dilaksanakannya pembahasan akhir.
(7) Undangan
secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) harus disampaikan kepada Wajib Pajak dalam
jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak:

  1. diterimanya
    tanggapan tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan dari
    Wajib Pajak sesuai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
    dan/atau ayat (4);
  2. berakhirnya
    jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat pada (3) dan/atau ayat (4),
    dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atas Surat
    Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan.
8. Ketentuan
Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Apabila
Wajib Pajak:

  1. menyampaikan tanggapan secara tertulis atas
    hasil Pemeriksaan yang
    berisi tentang persetujuan atas seluruh hasil Pemeriksaan dalam jangka
    waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau ayat (4); dan
  2. hadir dalam
    Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang
    tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
    ayat (6),

Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan dengan mendasarkan pada
tanggapan yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan membuat berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, yang
ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.

(2) Apabila
Wajib Pajak:

  1. menyampaikan
    tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan yang berisi tentang
    persetujuan atas seluruh hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau ayat (4); dan
  2. tidak hadir
    dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal
    yang tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
    22 ayat (6),

Pemeriksa Pajak membuat risalah
pembahasan dengan mendasarkan pada tanggapan yang disampaikan Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan membuat berita acara yang
menjelaskan ketidakhadiran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf
b, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.

(3) Apabila
Wajib Pajak:

  1. menyampaikan
    tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan yang berisi tentang
    ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan dalam
    jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau ayat
    (4); dan
  2. hadir dalam
    Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang
    tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
    ayat (6),

Pemeriksa Pajak melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dengan
Wajib Pajak dengan mendasarkan pada tanggapan yang disampaikan Wajib
Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a dan hasil pembahasannya
dituangkan dalam risalah pembahasan, yang ditandatangani oleh tim
Pemeriksa Pajak dan Wajib Pajak.

(4) Apabila
Wajib Pajak:

  1. menyampaikan
    tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan yang berisi tentang
    ketidaksetujuan atas sebagian atau seluruh hasil Pemeriksaan dalam
    jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) atau ayat
    (4); dan
  2. tidak hadir dalam
    Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang
    tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
    ayat (6),

Pemeriksa Pajak membuat risalah pembahasan yang mendasarkan pada
tanggapan yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf
a dan membuat berita acara yang menjelaskan ketidakhadiran Wajib Pajak
sebagaimana dimaksud pada huruf b, yang ditandatangani oleh tim
Pemeriksa Pajak.

(5) Apabila
Wajib Pajak:

  1. tidak
    menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan dalam
    jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan/atau ayat
    (4); dan
  2. hadir dalam
    Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang
    tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
    ayat (6),

Pemeriksa Pajak tetap melakukan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
dengan Wajib Pajak dan hasil pembahasannya dituangkan dalam risalah
pembahasan, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak dan Wajib
Pajak.

(6) Apabila
Wajib Pajak:

  1. tidak
    menyampaikan tanggapan secara tertulis atas hasil Pemeriksaan dalam
    jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dan/atau ayat
    (4); dan
  2. tidak hadir dalam
    Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sesuai dengan hari dan tanggal yang
    tercantum dalam undangan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
    ayat (6),

Pemeriksa Pajak membuat berita acara yang menjelaskan tidak adanya
tanggapan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
menjelaskan ketidakhadiran Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf
b, yang ditandatangani oleh tim Pemeriksa Pajak.

(7) Dalam
hal Wajib Pajak tidak hadir dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan dan tim Pemeriksa Pajak telah
membuat dan menandatangani berita acara ketidakhadiran Wajib Pajak
dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (4), atau ayat (6), Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
dianggap telah dilaksanakan.
(8) Dalam
hal terdapat hasil Pemeriksaan yang
belum disepakati antara tim Pemeriksa Pajak dengan Wajib Pajak dalam
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, berdasarkan risalah pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau ayat (5), Wajib Pajak dapat
mengajukan permohonan agar hasil Pemeriksaan yang belum disepakati
tersebut dibahas terlebih dahulu dengan Tim Quality Assurance
Pemeriksaan.
(9) Hasil
pembahasan dengan Tim Quality
Assurance Pemeriksaan dituangkan dalam risalah Tim Quality Assurance
Pemeriksaan.
(10) Berdasarkan
risalah pembahasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5)
dan/atau risalah Tim Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9), tim Pemeriksa Pajak membuat berita acara Pembahasan
Akhir Hasil Pemeriksaan yang ditandatangani tim Pemeriksa Pajak dan
Wajib Pajak.
(11) Dalam
hal Wajib Pajak menolak
menandatangani berita acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (10), tim Pemeriksa Pajak
membuat catatan tentang penolakan tersebut dalam berita acara
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.
(12) Jangka
waktu Pembahasan Akhir Hasil
Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan baik
dalam Pemeriksaan Kantor maupun Pemeriksaan Lapangan harus diselesaikan
paling lama 3 (tiga) minggu yang dihitung sejak Wajib Pajak harus hadir
sesuai dengan hari dan tanggal yang tercantum dalam undangan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (6).
9. Diantara
Pasal 23 dan Pasal 24 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 23A yang
berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 23A

 
Dalam hal Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan dilanjutkan dengan Pemeriksaan Bukti Permulaan, ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 tidak berlaku.

10. Ketentuan
Pasal 24 ayat (2) diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:
         

Pasal 24

(1) Risalah
pembahasan dan berita acara
Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan, dan/atau risalah Tim Quality
Assurance Pemeriksaan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) Pajak
yang terutang dalam surat ketetapan
pajak atau surat tagihan pajak dihitung sesuai dengan Pembahasan Akhir
Hasil Pemeriksaan, kecuali:

  1. dalam hal Wajib
    Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir tetapi menyampaikan tanggapan
    tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) atau ayat (4),
    pajak yang terutang dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah
    diberitahukan kepada Wajib Pajak dengan memperhatikan tanggapan
    tertulis dari Wajib Pajak;
  2. dalam hal Wajib
    Pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir dan tidak menyampaikan
    tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6), pajak
    yang terutang dihitung berdasarkan hasil Pemeriksaan yang telah
    diberitahukan kepada Wajib Pajak dan Wajib Pajak dianggap menyetujui
    hasil Pemeriksaan.
11. Ketentuan
Pasal 27 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan menambah 3 (tiga)
ayat yakni ayat (4), ayat (5) dan ayat (6), sehingga Pasal 27 berbunyi
sebagai berikut:
      
     

Pasal 27

(1) Pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan
pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat
diusulkan Pemeriksaan Bukti Permulaan apabila:

  1. pada saat
    pelaksanaan Pemeriksaan ditemukan adanya indikasi tindak pidana di
    bidang perpajakan;
  2. pada saat Wajib
    Pajak badan diperiksa memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 17 ayat (2); atau
  3. Wajib Pajak
    menolak untuk dilakukan Pemeriksaan, tidak memenuhi panggilan
    Pemeriksaan Kantor, menolak membantu kelancaran Pemeriksaan sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 18 dan terhadap Wajib Pajak tersebut tidak
    dilakukan penetapan pajak secara jabatan.
(2) Dalam
hal Pemeriksaan yang dilakukan
merupakan Pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, usulan
dan persetujuan Pemeriksaan Bukti Permulaan harus memperhatikan jangka
waktu penyelesaian permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
tersebut.
(3) Dalam
hal usulan Pemeriksaan Bukti
Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh pejabat
yang berwenang dan Pemeriksaan yang disetujui tersebut bukan merupakan
Pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP, pelaksanaan
Pemeriksaan dihentikan dengan membuat laporan hasil pemeriksaan sumir.
(4) Dalam
hal usulan Pemeriksaan Bukti
Permulaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui oleh pejabat
yang berwenang dan Pemeriksaan tersebut terkait dengan permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17B Undang-Undang KUP, penyelesaian Pemeriksaan ditangguhkan
dengan membuat laporan kemajuan Pemeriksaan sampai dengan:

  1. Pemeriksaan Bukti
    Permulaan diselesaikan dan tidak dilanjutkan dengan penyidikan;
  2. Pemeriksaan Bukti
    Permulaan tidak dilanjutkan karena Wajib Pajak mengungkapkan
    ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3)
    Undang-Undang KUP;
  3. penyidikan
    dihentikan dan tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 44A Undang-Undang KUP;
  4. penyidikan
    dihentikan dan tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 44B Undang-Undang KUP; atau
  5. diterimanya
    putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(5) Penghentian
Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) atau penangguhan Pemeriksaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dilakukan sebelum penerbitan Surat Perintah
Pemeriksaan Bukti Permulaan dan diberitahukan secara tertulis kepada
Wajib Pajak.
(6) Pemberitahuan
secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) paling lambat bersamaan dengan disampaikannya
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Bukti Permulaan.
12. Ketentuan
Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
      
     

Pasal 28

(1) Pemeriksaan
yang ditangguhkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dilanjutkan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku, apabila:

  1. Pemeriksaan Bukti
    Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan dan tidak ada penerbitan
    surat ketetapan pajak;
  2. penyidikan
    dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 44A Undang-Undang KUP; atau
  3. diterima putusan
    pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf e yang menyatakan Wajib Pajak
    bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum.
(2) Pemeriksaan
yang ditangguhkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dihentikan dan dibuat laporan hasil
pemeriksaan sumir apabila:

  1. Pemeriksaan Bukti
    Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan namun diselesaikan dengan
    menerbitkan surat ketetapan pajak;
  2. Pemeriksaan Bukti
    Permulaan tidak dilanjutkan dengan penyidikan karena Wajib Pajak
    mengungkapkan ketidakbenaran perbuatannya sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP;
  3. penyidikan
    dihentikan karena tidak dilakukan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam
    Pasal 44B Undang-Undang KUP; atau
  4. diterima putusan
    pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana
    dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) huruf e yang menyatakan Wajib Pajak
    telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
(3) Dalam
hal Pemeriksaan dilanjutkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu Pemeriksaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau
ayat (4), diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
13. Ketentuan
Pasal 31 ayat (2) dan ayat (3) diubah, dan diantara
ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) sehingga
Pasal 31 berbunyi sebagai berikut:
      
     

Pasal 31

(1) Pemeriksaan
untuk tujuan lain dengan
kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dapat dilakukan dengan
jenis Pemeriksaan Kantor atau Pemeriksaan Lapangan.
(2) Jangka
waktu Pemeriksaan Kantor terkait
dengan Pemeriksaan untuk tujuan lain adalah paling lama 14 (empat
belas) hari yang dihitung sejak tanggal Wajib Pajak atau wakil, kuasa,
pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak
datang memenuhi surat panggilan dalam rangka Pemeriksaan Kantor sampai
dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
(3) Jangka
waktu Pemeriksaan Lapangan terkait
dengan Pemeriksaan untuk tujuan lain adalah paling lama 4 (empat) bulan
yang dihitung sejak tanggal surat pemberitahuan pemeriksaan disampaikan
kepada Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga
yang telah dewasa dari Wajib Pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil
Pemeriksaan.
(3a) Dalam
hal jangka waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) terlampaui, Pemeriksaan harus
diselesaikan.
(4) Dalam
hal Pemeriksaan untuk tujuan lain
dalam rangka permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan berdasarkan
permohonan Wajib Pajak, jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) atau ayat (3) harus memperhatikan jangka waktu
penyelesaian permohonan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) Undang-Undang KUP.
(5) Dalam
hal Pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) huruf c dilakukan berdasarkan permohonan Pengusaha Kena Pajak,
jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat
(3) harus memperhatikan jangka waktu penyelesaian permohonan pencabutan
pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(9) Undang-Undang KUP.
14. Ketentuan
Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
      
     

Pasal 45

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan
Peraturan Menteri Keuangan ini berupa:

  1. Petunjuk pelaksanaan Pemeriksaan untuk
    menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tata kerja Tim
    Quality Assurance Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam BAB III;
  2. Petunjuk pelaksanaan Pemeriksaan untuk
    tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam BAB IV; dan
  3. Standar Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan
    kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam BAB III Bagian Kedua
    dan standar Pemeriksaan untuk tujuan lain sebagaimana dimaksud dalam
    BAB IV Bagian Kedua,

diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

15. Di
antara Pasal 46 dan Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal yakni
Pasal 46A yang berbunyi sebagai berikut:
      
     

Pasal 46A

      
     
     
Terhadap Pemeriksaan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah
Pemeriksaan yang diterbitkan sebelum diundangkan Peraturan Menteri
Keuangan ini dan belum selesai, tetap dilakukan berdasarkan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007
tentang Tata Cara Pemeriksaan
Pajak.

Pasal II

      
     
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
      
     
   
       
     
     
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
   

         
   
       
     
     
     

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal  3
Mei 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.      
     
   
       
     
     
     
      
     
   
       
     
     
     
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO

Diundangkan di Jakarta     
pada tanggal 3 Mei 2011     
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,     
      
     
   
       
     
     
     
      
     
   
       
     
     
     
PATRIALIS AKBAR     
      
     
   
       
     
     
     
      
     
   
       
     
     
     

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR  256
error: Content is protected