Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 28/PMK.011/2011

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.04/2007 TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG OLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28/PMK.011/2011

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.04/2007
TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG
OLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH
YANG DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Perubahan Atas
    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007
    tentang Pemberian
    Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau
    Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum, terhadap
    barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang
    ditujukan untuk kepentingan umum diberikan pembebasan bea masuk;
  2. bahwa dalam rangka mempercepat dan menyederhanakan proses
    pelayanan
    impor barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang
    ditujukan untuk kepentingan umum, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
    mekanisme pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang oleh
    Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk
    kepentingan umum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a dan
    huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
    Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007
    tentang Pemberian
    Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau
    Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
    Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
    Indonesia Nomor 4661);
  2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007
    Tentang Pemberian
    Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau
    Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :
    
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 163/PMK.04/2007
TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK
ATAS IMPOR BARANG OLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG
DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
163/PMK.04/2007
tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor
Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan
Untuk Kepentingan Umum diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan
Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
   

Pasal 4

(1) Untuk
mendapatkan pembebasan bea masuk atas barang impor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau pihak
ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), mengajukan
permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan:

a. Dalam
hal barang impor tersebut berasal dari pembelian yang dibiayai dengan
APBN atau APBD:

  1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
    atau dokumen yang sejenis dengan DIPA;
  2. izin dari instansi teknis terkait dalam
    hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan;
  3. perjanjian/kontrak kerja dengan pihak
    ketiga yang ditunjuk sebagai importir, dalam hal impor barang dilakukan
    oleh pihak ketiga;
  4. rincian, jumlah, jenis dan perkiraaan
    nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan tempat
    pembongkarannya; dan
  5. surat pernyataan yang ditandatangani oleh
    pejabat minimal Eselon II
    dari instansi pemerintah yang bersangkutan, yang menyatakan bahwa
    pembiayaan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau dokumen
    yang sejenis dengan DIPA, tidak meliputi unsur bea masuk atas importasi
    barang yang dimintakan pembebasan bea masuk.
b. Dalam
hal barang impor tersebut berasal dari hibah/bantuan:

  1. surat keterangan dari pemberi
    hibah/bantuan di luar negeri (gift
    certificate atau memorandum of understanding) yang menyatakan bahwa
    barang untuk kepentingan umum tersebut adalah hibah yang diberikan
    langsung kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  2. izin dari instansi teknis terkait dalam
    hal barang impor merupakan barang larangan dan/atau pembatasan; dan
  3. rincian, jumlah, jenis dan perkiraaan
    nilai pabean barang yang akan diimpor serta pelabuhan tempat
    pembongkarannya.
2. Ketentuan
Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Atas
permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1), Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan
memberikan persetujuan atau penolakan.
(2) Dalam
hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) disetujui, Direktur Jenderal atas nama Menteri menerbitkan
keputusan pembebasan bea masuk.
(3) Surat
keputusan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
memuat rincian jumlah, jenis, dan perkiraan nilai pabean barang yang
diberikan pembebasan bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat
pembongkarannya.
(4) Dalam
hal permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditolak, Direktur Jenderal atas nama Menteri membuat surat
pemberitahuan penolakan dengan menyebutkan alasannya.
Pasal II

  1. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini,
    permohonan barang
    yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang
    ditujukan untuk kepentingan umum yang masih dalam proses, diselesaikan
    berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
  2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
    diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN,
      
     
   
       
     
     
     
ttd.
      
     
   
       
     
     
     
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO

      

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.     
      
     
     
PATRIALIS AKBAR     
      
     
     

BERITA NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 95
error: Content is protected