KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28/PMK.011/2011
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 163/PMK.04/2007
TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG
OLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH
YANG DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
Perubahan Atas
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007
tentang Pemberian
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau
Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum, terhadap
barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang
ditujukan untuk kepentingan umum diberikan pembebasan bea masuk; - bahwa dalam rangka mempercepat dan menyederhanakan proses
pelayanan
impor barang oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang
ditujukan untuk kepentingan umum, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
mekanisme pemberian pembebasan bea masuk atas impor barang oleh
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk
kepentingan umum; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan
huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007
tentang Pemberian
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau
Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4661); - Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007
Tentang Pemberian
Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau
Pemerintah Daerah Yang Ditujukan Untuk Kepentingan Umum;
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI
KEUANGAN NOMOR 163/PMK.04/2007
TENTANG PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK
ATAS IMPOR BARANG OLEH PEMERINTAH PUSAT ATAU PEMERINTAH DAERAH YANG
DITUJUKAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
163/PMK.04/2007
tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor
Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah Yang Ditujukan
Untuk Kepentingan Umum diubah sebagai berikut:
1. | Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4
|
||||||||
2. | Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
|
- Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini,
permohonan barang
yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang
ditujukan untuk kepentingan umum yang masih dalam proses, diselesaikan
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini. - Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
pada tanggal 24 Februari 2011
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
AGUS D.W.
MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
ttd.
PATRIALIS AKBAR
INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 95