Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Menteri Keuangan
No. 220/PMK.04/2008

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 124/PMK.04/2007 TENTANG REGISTRASI IMPORTIR

 

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 220/PMK.04/2008

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 124/PMK.04/2007
TENTANG REGISTRASI IMPORTIR

 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendukung efektivitas
    pelaksanaan registrasi importir melalui media elektronik, perlu
    dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan mengenai registrasi importir
    sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMk.04/2007
    tentang Registrasi Importir.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang
    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMk.04/2007
    tentang Registrasi Importir;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah
    dengan Undang-Undang
    Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik
    Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 4661)
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMk.04/2007
    tentang Registrasi Importir;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI
KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR 124/PMK.04/2007
TENTANG REGISTRASI IMPORTIR.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124/PMK.04/2007
tentang Registrasi Importir diubah sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 2 ayat (3) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi
    sebagai berikut :

Pasal 2

(1)  Untuk
dapat melakukan pemenuhan kewajiban pabean, importir wajib melakukan
registrasi importir ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2)  Registrasi
importir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh importir
dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal melalui media
elektronik.
(3)  Permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengisi formulir
isian sesuai dengan format sebagaimana diatur dengan Peraturan Direktur
Jenderal.

  1. Ketentuan Pasal 5 ayat (2) diubah sehingga Pasal 5 berbunyi
    sebagai berikut :

Pasal 5

(1)  Direktur
Jenderal dapat menerima atau menolak permohonan registrasi importir
dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya
formulir isian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) secara
lengkap dan benar.
(2)  Dalam
hal permohonan registrasi importir diterima, Direktur Jenderal
memberikan NIK yang disampaikan dalam surat pemberitahuan
registrasi sesuai dengan format sebagaimana diatur dengan
Peraturan Direktur Jenderal.
(3)  Dalam
hal permohonan registrasi importir ditolak, Direktur Jenderal
memberitahukan penolakan permohonan registrasi importir dengan disertai
alasan penolakan melalui media elektronik.
(4) NIK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku di seluruh kantor pabean.
  1. Lampiran I dan Lampiran II dihapus.
Pasal II

Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Desember 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI

error: Content is protected