Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 57/PJ/2009

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BEKERJA SEBAGAI OFFICIAL PADA BADAN-BADAN INTERNASIONAL DARI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA

 

25 Mei 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 57/PJ/2009

TENTANG

PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WARGA NEGARA INDONESIA
YANG BEKERJA SEBAGAI OFFICIAL
PADA BADAN-BADAN INTERNASIONAL
DARI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA

   DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan perihal perlakuan Pajak
Penghasilan atas penghasilan Warga Negara Indonesia yang bekerja
sebagai official
pada badan-badan internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Section 18 (b) Convention on the Privileges and
    Immunities of the United Nations, 1946, diatur bahwa official of the
    United Nations shall be exempt from taxation on the salaries and
    emoluments paid to them by the United Nations.
  2. Berdasarkan Convention
    on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies, 1947,
    antara lain mengatur:
  1. Section 1, the words “special
    agencies” mean:

1) The
International Labour Organization;
2) The
Food and Agriculture Organization of the United Nations;
3) The
United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization;
4) The
International Civil Aviation Organization;
5) The
International Monetary Fund;
6) The
International Bank for Reconstruction and Development;
7) The
World Health Organization;
8) The
International Telecomunications Union; and
9) Any
other agencies in any relation with the United Nations in accordance
with Articles 57 and 63 of the Charter.
  1. Section 19 (b), official
    of the special agencies enjoy the same
    exemption from taxation in respect of salaries and emoluments paid to
    them by specialized agencies and on the same condition as are enjoyed
    by
    official of the United Nations.
  1. Indonesia sudah mengesahkan Convention on the Privileges and
    Immunities of the United Nations, 1946 dan Convention on the Privileges
    and Immunities of the Specialized Agencies, 1947 dengan
    Keputusan
    Presiden Nomor 51 Tahun 1969 tentang Pengesahan Convention on the
    Privileges and Immunities of the United Nations, 1946; Convention on
    the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies,1947;
    Agreement on the Privileges and Immunities of the International Atomic
    Energy Agencies, 1959.
  2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas ditegaskan bahwa Warga
    Negara Indonesia yang bekerja sebagai official
    pada dan hanya memperoleh penghasilan dari badan-badan internasional
    dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mendapat perlakuan perpajakan yang sama
    sebagaimana dinikmati oleh official
    dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu atas penghasilan yang diterima
    bukan merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2009
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098

Tembusan:

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak.
error: Content is protected