25 Mei 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 57/PJ/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 57/PJ/2009
TENTANG
PERLAKUAN PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN WARGA NEGARA INDONESIA
YANG BEKERJA SEBAGAI OFFICIAL
PADA BADAN-BADAN INTERNASIONAL
DARI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan banyaknya pertanyaan perihal perlakuan Pajak
Penghasilan atas penghasilan Warga Negara Indonesia yang bekerja
sebagai official
pada badan-badan internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Penghasilan atas penghasilan Warga Negara Indonesia yang bekerja
sebagai official
pada badan-badan internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, dengan
ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan Section 18 (b) Convention on the Privileges and
Immunities of the United Nations, 1946, diatur bahwa official of the
United Nations shall be exempt from taxation on the salaries and
emoluments paid to them by the United Nations. - Berdasarkan Convention
on the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies, 1947,
antara lain mengatur:
- Section 1, the words “special
agencies” mean:
1) | The International Labour Organization; |
2) | The Food and Agriculture Organization of the United Nations; |
3) | The United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization; |
4) | The International Civil Aviation Organization; |
5) | The International Monetary Fund; |
6) | The International Bank for Reconstruction and Development; |
7) | The World Health Organization; |
8) | The International Telecomunications Union; and |
9) | Any other agencies in any relation with the United Nations in accordance with Articles 57 and 63 of the Charter. |
- Section 19 (b), official
of the special agencies enjoy the same
exemption from taxation in respect of salaries and emoluments paid to
them by specialized agencies and on the same condition as are enjoyed
by
official of the United Nations.
- Indonesia sudah mengesahkan Convention on the Privileges and
Immunities of the United Nations, 1946 dan Convention on the Privileges
and Immunities of the Specialized Agencies, 1947 dengan
Keputusan
Presiden Nomor 51 Tahun 1969 tentang Pengesahan Convention on the
Privileges and Immunities of the United Nations, 1946; Convention on
the Privileges and Immunities of the Specialized Agencies,1947;
Agreement on the Privileges and Immunities of the International Atomic
Energy Agencies, 1959. - Berdasarkan hal-hal tersebut di atas ditegaskan bahwa Warga
Negara Indonesia yang bekerja sebagai official
pada dan hanya memperoleh penghasilan dari badan-badan internasional
dari Perserikatan Bangsa-Bangsa mendapat perlakuan perpajakan yang sama
sebagaimana dinikmati oleh official
dari Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu atas penghasilan yang diterima
bukan merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan.
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 25 Mei 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
Darmin Nasution
NIP 130605098
Tembusan:
- Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
- Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
- Kepala Biro Humas Departemen Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak.