Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 13/PJ/2011

PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK UNTUK TAHUN PAJAK 2010

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 13/PJ/2011

TENTANG

PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK UNTUK TAHUN PAJAK 2010

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang:

bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan dalam penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk elektronik untuk
Tahun Pajak 2010, untuk lebih memudahkan Wajib Pajak dan memberikan
kepastian hukum yang lebih baik, maka perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan dalam Bentuk Elektronik untuk Tahun Pajak 2010;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
    telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun
    2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
    Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
    tentang Bentuk
    dan Isi
    Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
    Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah
    diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009;
  3. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009
    tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk
    Elektronik;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009
    tentang
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang pribadi
    Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009;
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009
    tentang
    Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta
    Petunjuk Pengisiannya;
  6. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
    tentang
    Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
    Pajak Orang pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK UNTUK
TAHUN PAJAK 2010.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :

  1. Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
    selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun
    Pajak
    atau Bagian
    Tahun Pajak;
  2. e-SPT Tahunan adalah data SPT Tahunan Wajib Pajak dalam
    bentuk
    elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi
    e-SPT Tahunan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Aplikasi e-SPT Tahunan adalah aplikasi dari Direktorat
    Jenderal
    Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk membuat e-SPT Tahunan;
  4. e-SPT Tahunan tahun 2009 adalah e-SPT yang digunakan untuk
    penyampaian SPT Tahunan dengan bentuk sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009
    tentang Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
    Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009
    dan Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009
    tentang Surat Pemberitahuan Tahunan
    Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
  5. e-SPT Tahunan tahun 2010 adalah e-SPT yang digunakan untuk
    penyampaian SPT Tahunan dengan bentuk sebagaimana diatur dalam
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
    tentang Bentuk
    Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
    Orang pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
Pasal 2

(1) Wajib
Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2010 dalam bentuk
formulir kertas (hard copy) atau e-SPT Tahunan.
(2) Dalam
hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2010 dalam bentuk
e-SPT Tahunan maka:

  1. Wajib Pajak Badan dapat menggunakan aplikasi e-SPT
    Tahunan tahun 2009.
  2. Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan aplikasi e-SPT
    Tahunan tahun 2010.
  3. Wajib Pajak Orang pribadi yang telah menyampaikan SPT
    Tahunan Tahun Pajak 2010 dengan menggunakan aplikasi e-SPT Tahunan
    tahun 2009 dianggap telah menyampaikan SPT Tahunan dalam hal
    penyampaiannya dilakukan sebelum ditetapkannya Peraturan Direktur
    Jenderal Pajak ini.
Pasal 3

Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juga berlaku bagi Wajib
Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk
Elektronik.

Pasal 4

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan diberlakukan untuk penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak
2010.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 April 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001

error: Content is protected