JENDERAL PAJAK
NOMOR : PER – 13/PJ/2011
TENTANG
PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN
DALAM BENTUK ELEKTRONIK UNTUK TAHUN PAJAK 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
bahwa dalam rangka mengatasi permasalahan dalam penyampaian Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan dalam bentuk elektronik untuk
Tahun Pajak 2010, untuk lebih memudahkan Wajib Pajak dan memberikan
kepastian hukum yang lebih baik, maka perlu menetapkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan dalam Bentuk Elektronik untuk Tahun Pajak 2010;
Mengingat :
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun
2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62,
Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.03/2007
tentang Bentuk
dan Isi
Surat Pemberitahuan, Serta Tata Cara Pengambilan, Pengisian,
Penandatanganan, dan Penyampaian Surat Pemberitahuan sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 152/PMK.03/2009; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk
Elektronik; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009
tentang
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang pribadi
Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009
tentang
Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta
Petunjuk Pengisiannya; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
tentang
Bentuk Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib
Pajak Orang pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN SURAT
PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK UNTUK
TAHUN PAJAK 2010.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
- Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan yang
selanjutnya disebut SPT Tahunan adalah SPT untuk suatu Tahun
Pajak
atau Bagian
Tahun Pajak; - e-SPT Tahunan adalah data SPT Tahunan Wajib Pajak dalam
bentuk
elektronik yang dibuat oleh Wajib Pajak dengan menggunakan aplikasi
e-SPT Tahunan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak; - Aplikasi e-SPT Tahunan adalah aplikasi dari Direktorat
Jenderal
Pajak yang dapat digunakan Wajib Pajak untuk membuat e-SPT Tahunan; - e-SPT Tahunan tahun 2009 adalah e-SPT yang digunakan untuk
penyampaian SPT Tahunan dengan bentuk sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2009
tentang Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Beserta Petunjuk Pengisiannya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-66/PJ/2009
dan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak Nomor PER-39/PJ/2009
tentang Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya; - e-SPT Tahunan tahun 2010 adalah e-SPT yang digunakan untuk
penyampaian SPT Tahunan dengan bentuk sebagaimana diatur dalam
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-34/PJ/2010
tentang Bentuk
Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak
Orang pribadi dan Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya.
(1) | Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2010 dalam bentuk formulir kertas (hard copy) atau e-SPT Tahunan. |
(2) | Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2010 dalam bentuk e-SPT Tahunan maka:
|
Ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juga berlaku bagi Wajib
Pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT dalam bentuk elektronik
sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2009
tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dalam Bentuk
Elektronik.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan dan diberlakukan untuk penyampaian SPT Tahunan Tahun Pajak
2010.
pada tanggal 15 April 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001