Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 30/PJ/2011

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.011/2011 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011, PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 29/PMK.011/2011 TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011, DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-12/PJ/2011 TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DAN/ATAU MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI

 

4 April 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 30/PJ/2011

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.011/2011
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN
MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011, PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
29/PMK.011/2011
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI UNTUK
TAHUN ANGGARAN 2011, DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-12/PJ/2011
TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK
GORENG KEMASAN SEDERHANA DAN/ATAU MINYAK GORENG SAWIT CURAH
DI DALAM NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2011
tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan
Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran
2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.011/2011
tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan
Minyak Goreng Sawit Curah di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011 dan
salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2011
tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditanggung
Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau
Minyak Goreng Sawit Curah di Dalam Negeri. Hal-hal yang perlu
mendapat perhatian adalah sebagai berikut :

1. Minyak
Goreng Kemasan Sederhana adalah minyak goreng sawit curah yang dikemas
dengan merek MINYAKITA, diproduksi oleh produsen yang didaftarkan di
Kementerian Perdagangan dengan model desain dan spesifikasi kemasan
yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Minyak Goreng Sawit Curah
adalah minyak goreng sawit curah dan tidak bermerek..
2. Pengusaha
Kena Pajak adalah produsen atau distributor atau agen atau
pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
yang melakukan penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau
Minyak Goreng Sawit Curah.
3. Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng
Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah oleh PKP
ditanggung pemerintah.
4. Ketentuan
dan tata cara pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng
Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah oleh PKP adalah
sebagai berikut :

4.1. PKP
wajib menerbitkan Faktur Pajak atas setiap penyerahan Minyak Goreng
Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah;
4.2. Faktur
Pajak wajib diterbitkan pada saat penyerahan dilakukan;
4.3. Kode
Transaksi pada Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak atas penyerahan
Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah
adalah dengan menggunakan Kode
Transaksi 07 dipersamakan dengan penyerahan yang PPN dan atau PPn BM
Tidak Dipungut kepada selain Pemungut PPN;
4.4. Faktur
Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap “PPN DITANGGUNG
PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 26/PMK.011/2011”
untuk setiap penyerahan
Minyak Goreng Kemasan Sederhana
4.5. Faktur
Pajak yang diterbitkan harus dibubuhi cap “PPN DITANGGUNG
PEMERINTAH EKS PMK NOMOR 29/PMK.011/2011”
untuk setiap penyerahan
Minyak Goreng Sawit Curah.
5. Ketentuan
dan tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN atas
penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit
Curah oleh PKP adalah sebagai
berikut :

5.1. PKP
melaporkan Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan
Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah dalam SPT Masa PPN 1111
sesuai dengan tata cara pelaporan untuk
Kode Transaksi 07;
5.2. PKP
Pedagang Eceran melaporkan Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng
Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah dalam SPT
Masa PPN 1111 Formulir AB pada butir I huruf B angka 2 yakni baris
penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung.
5.3. Bagi
PKP yang dalam menghitung Pajak Masukan dengan menggunakan pedoman
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, pelaporan Faktur Pajak atas
penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit
Curah dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 07 selain
    dilaporkan dalam Formulir 1111 DM juga dirinci dalam Formulir 1111 A DM;
  2. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PKP Pedagang
    Eceran dilaporkan dalam Formulir 1111 DM kolom I huruf A yakni baris
    penyerahan barang.
5.4. PKP
wajib membuat daftar rincian Faktur Pajak yang diterbitkan atas
penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak
Goreng Sawit Curah dengan menggunakan format laporan sebagaimana
ditetapkan;
5.5. PKP
wajib melaporkan daftar rincian sebagaimana dimaksud pada butir 5.4
sebagai lampiran kelengkapan SPT Masa PPN;
5.6. Daftar
rincian Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5.4 merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari SPT Masa PPN.
6. PPN
yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan
Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit
Curah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
7. PPN
yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga)
tidak dapat dikreditkan.
8. Dalam
hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan lebih bayar
maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh
PKP. Tata cara permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai
dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
9. Untuk
kepentingan perhitungan dan pengawasan pelaksanaan PPN yang ditanggung
pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan
Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah oleh PKP
dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap PKP maka diminta :

9.1. Kepala
KPP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengawasi
    pelaporan SPT Masa PPN dan daftar rincian PPN yang ditanggung
    pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau
    Minyak Goreng Sawit Curah;
  2. Membuat
    daftar rincian PKP sebagaimana dimaksud pada butir 2 (dua), dengan
    membagi dalam dua kelompok yakni kelompok produsen/pabrikan dan
    distributor/pengecer Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak
    Goreng Sawit Curah.
  3. Mengkompilasi
    daftar rincian PPN yang ditanggung Pemerintah atas penyerahan Minyak
    Goreng Kemasan Sederhana dan mengirimkan ke Kepala Kantor Wilayah DJP
    masing-masing paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya
    jangka waktu penyampaian  SPT Masa PPN dengan menggunakan
    format
    laporan pada lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini;
  4. Menyelesaikan permohonan pengembalian kelebihan
    pembayaran PPN oleh PKP sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
9.2. Kepala
Kantor Wilayah DJP untuk melakukan hal-hal sebagai berikut :

  1. Mengawasi
    dan mengkoordinir KPP pada wilayah kerja masing-masing dalam
    pelaksanaan PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng
    Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah;
  2. Mengkompilasi laporan dari KPP dan mengirimkan
    laporan kompilasi kepada Direktur Jenderal Pajak u/p Direktur Potensi
    Kepatuhan dan Penerimaan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah
    berakhirnya batas waktu penyampaian SPT Masa PPN dengan menggunakan
    format laporan pada lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak
    ini.
9.3. Laporan
kompilasi sebagaimana tersebut pada butir 9.2 huruf b agar
disampaikan tepat waktu mengingat data tersebut akan digunakan sebagai
dasar perhitungan DJP untuk mengajukan tagihan atas PPN yang ditanggung
pemerintah.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001

Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
  4. Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
  5. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
    Jenderal Pajak;
  7. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected