JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 30/PJ/2011
TENTANG
PENYAMPAIAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 26/PMK.011/2011
TENTANG
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN
MINYAK GORENG KEMASAN SEDERHANA DI DALAM NEGERI
UNTUK TAHUN ANGGARAN 2011, PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR
29/PMK.011/2011
TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DITANGGUNG PEMERINTAH
ATAS PENYERAHAN MINYAK GORENG SAWIT CURAH DI DALAM NEGERI UNTUK
TAHUN ANGGARAN 2011, DAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-12/PJ/2011
TENTANG TATA CARA PENATAUSAHAAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI YANG DITANGGUNG PEMERINTAH ATAS PENYERAHAN MINYAK
GORENG KEMASAN SEDERHANA DAN/ATAU MINYAK GORENG SAWIT CURAH
DI DALAM NEGERI
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Bersama ini disampaikan salinan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.011/2011
tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan
Minyak Goreng Kemasan Sederhana di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran
2011, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.011/2011
tentang Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah atas Penyerahan
Minyak Goreng Sawit Curah di Dalam Negeri untuk Tahun Anggaran 2011 dan
salinan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2011
tentang Tata Cara Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Yang Ditanggung
Pemerintah atas Penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau
Minyak Goreng Sawit Curah di Dalam Negeri. Hal-hal yang perlu
mendapat perhatian adalah sebagai berikut :
1. | Minyak Goreng Kemasan Sederhana adalah minyak goreng sawit curah yang dikemas dengan merek MINYAKITA, diproduksi oleh produsen yang didaftarkan di Kementerian Perdagangan dengan model desain dan spesifikasi kemasan yang ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dan Minyak Goreng Sawit Curah adalah minyak goreng sawit curah dan tidak bermerek.. |
||||||||||||
2. | Pengusaha Kena Pajak adalah produsen atau distributor atau agen atau pedagang pengecer yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yang melakukan penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah. |
||||||||||||
3. | Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah oleh PKP ditanggung pemerintah. |
||||||||||||
4. | Ketentuan dan tata cara pengisian Faktur Pajak atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah oleh PKP adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||
5. | Ketentuan dan tata cara pelaporan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah oleh PKP adalah sebagai berikut :
|
||||||||||||
6. | PPN yang dibayar oleh PKP atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan dan/atau menyerahkan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
||||||||||||
7. | PPN yang ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada butir 3 (tiga) tidak dapat dikreditkan. |
||||||||||||
8. | Dalam hal SPT Masa PPN yang dilaporkan oleh PKP menunjukkan lebih bayar maka atas PPN lebih bayar tersebut dapat dimintakan pengembalian oleh PKP. Tata cara permohonan pengembalian kelebihan pembayaran PPN sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. |
||||||||||||
9. | Untuk kepentingan perhitungan dan pengawasan pelaksanaan PPN yang ditanggung pemerintah atas penyerahan Minyak Goreng Kemasan Sederhana dan/atau Minyak Goreng Sawit Curah oleh PKP dan dalam rangka memberikan pelayanan terhadap PKP maka diminta :
|
Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
pada tanggal 4 April 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001
Tembusan :
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan;
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Hukum Kementerian Keuangan;
- Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan;
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat
Jenderal Pajak; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.