Follow Us :

TAX REGULATIONS

Keputusan Menteri Keuangan
No. 7/KMK. 09/2011

PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P) PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

 

KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7/KMK. 09/2011

TENTANG

PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN LAPORAN PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P)
PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai kewajiban dan tata cara
    penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) bagi Pejabat/Pegawai di
    lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana diatur dalam Instruksi
    Menteri Keuangan Nomor 02/KMK.01/1986 tentang Kewajiban dan Tata Cara
    Penyampaian Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) bagi Pejabat/Pegawai Departemen
    Keuangan dan Pejabat/Pegawai Badan Usaha Milik Negara dalam Lingkungan
    Departemen Keuangan, sudah tidak memadai lagi;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut huruf a dan dalam
    rangka meningkatkan integritas Pejabat/Pegawai di lingkungan
    Kementerian Keuangan, serta sejalan dengan perkembangan organisasi
    unit-unit di lingkungan Kementerian Keuangan, perlu dilakukan
    penyesuaian terhadap ketentuan mengenai kewajiban dan tata cara
    penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) bagi Pejabat/Pegawai di
    lingkungan Kementerian Keuangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
    huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan
    tentang Penyampaian dan Pengelolaan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P)
    Pejabat/Pegawai di Lingkungan Kementerian Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
    Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55,
    Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
    Republik Indonesia Nomor 3890);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
    Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
    Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
  3. Keputusan
    Presiden Nomor 33 Tahun 1986 tentang Kewajiban Penyampaian
    Laporan Pajak-Pajak Pribadi Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil,
    Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia dan Pegawai Badan Usaha
    Milik Negara dan Daerah;
  4. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENYAMPAIAN DAN PENGELOLAAN LAPORAN
PAJAK-PAJAK PRIBADI (LP2P) PEJABAT/PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
KEUANGAN.

PERTAMA :

Menetapkan dan memintakan kesediaan Pejabat/Pegawai di lingkungan
Kementerian Keuangan, yaitu:

  1. Pejabat struktural;
  2. Pejabat fungsional;
  3. Pegawai Negeri Sipil yang memiliki pangkat Penata Muda
    (Golongan III/a) atau lebih tinggi; atau
  4. Pejabat/Pegawai lainnya yang tugasnya terkait dengan
    pelayanan publik yang ditetapkan oleh pejabat eselon I di lingkungan
    Kementerian Keuangan,

untuk menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) kepada Menteri
Keuangan.

KEDUA :

Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA menggunakan formulir sesuai format sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini, yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan
ini.

KETIGA :

Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA, dilaksanakan sebagai berikut:

a. Laporan
Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) disampaikan kepada Menteri Keuangan
melalui Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun paling
lama tanggal 30 April setelah tahun yang dilaporkan.
b.
Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) dibuat dalam 2 (dua) rangkap, dengan
rincian sebagai berikut:

1) lembar
kesatu disampaikan kepada Menteri Keuangan; dan
2)
lembar kedua wajib disimpan oleh Pejabat/Pegawai yang bersangkutan.
c. Laporan
Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) harus diisi oleh Pejabat/Pegawai secara
benar dan dapat dipertanggungjawabkan.

KEEMPAT :

Pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan berkewajiban
untuk:

  1. menyampaikan daftar Pejabat/Pegawai yang ditetapkan dan
    dimintakan kesediaannya untuk menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi
    (LP2P) kepada Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan setiap tahun
    paling lama pada akhir bulan Januari;
  2. melakukan penatausahaan dan pengawasan atas penyampaian
    Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) oleh Pejabat/Pegawai di lingkungan
    masing-masing; dan
  3. melaporkan secara tertulis kepada Menteri Keuangan dan
    menyampaikan tembusan laporan tersebut kepada Inspektur Jenderal
    Kementerian Keuangan, dalam hal terdapat Pejabat/Pegawai yang tidak
    menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P).

KELIMA :

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan ditugaskan untuk mengelola
Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) yang meliputi:

  1. menerima dan menatausahakan Laporan Pajak-Pajak Pribadi
    (LP2P);
  2. melakukan penelitian dan penilaian Laporan Pajak-Pajak
    Pribadi (LP2P) yang dlterima;
  3. menyimpan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) dengan
    sebaik-baiknya, sehingga dapat dijamin ketertiban administrasi,
    keamanan, dan kerahasiaannya; dan
  4. melaporkan kepada Menteri Keuangan hasil penelitian dan
    penilaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) secara berkala.

KEENAM :

Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KELIMA, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan berwenang untuk:

  1. meminta keterangan atau penjelasan dari pimpinan unit
    eselon I atas Pejabat/Pegawai yang tidak menyampaikan Laporan
    Pajak-Pajak Pribadi (LP2P);
  2. meminta keterangan atau penjelasan dari Pejabat/Pegawai
    mengenai informasi Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) yang disampaikan.

KETUJUH :

Dalam rangka melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KELIMA dan Diktum KEENAM, Inspektur Jenderal Kementerian
Keuangan dibantu oleh tim yang terdiri dari Pejabat/Pegawai yang
ditunjuk.

KEDELAPAN :

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang pengelolaan Laporan
Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA dan
Diktum KEENAM, Inspektur Jenderal dan Pejabat/Pegawai yang ditunjuk di
bawah sumpah wajib menjaga kerahasiaan Laporan Pajak-Pajak Pribadi
(LP2P) serta informasi terkait lainnya.

KESEMBILAN :

Dalam hal Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) diperlukan oleh pihak yang
berwenang di luar Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk
kepentingan pemeriksaan, penyelidikan, atau penyidikan, Laporan
Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) dapat diberikan setelah mendapat izin
tertulis dari Menteri Keuangan dengan pemberitahuan kepada yang
bersangkutan.

KESEPULUH :

Pejabat/Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA yang tidak
menyampaikan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) atau terbukti mengisi
Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA, dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian dan/atau peraturan
perundang-undangan lainnya.

KESEBELAS :

Inspektur Jenderal atau Pejabat/Pegawai yang ditunjuk yang diwajibkan
menjaga kerahasiaan Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) dan informasi
terkait lainnya sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDELAPAN yang karena
kealpaan atau kesengajaan tidak memenuhi kewajiban menjaga kerahasiaan
Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) dan informasi terkait lainnya,
dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.

KEDUABELAS :

Untuk keperluan penatausahaan, penelitian, dan/atau penilaian Laporan
Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KELIMA,
Pejabat/Pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Diktum PERTAMA dimintakan kesediaannya untuk menyampaikan daftar
harta kekayaan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. penyampaian daftar harta kekayaan dilakukan dengan mengisi
    dan menandatangani surat pernyataan dan surat kuasa sesuai format
    sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini,
    yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri
    Keuangan ini; dan
  2. penyampaian daftar harta kekayaan dilakukan setiap tahun
    bersamaan dengan penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) paling
    lama tanggal 30 April setelah tahun yang dilaporkan, dengan menggunakan
    formulir sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
    Keputusan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak
    terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan ini.

KETIGABELAS :

  1. Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) termasuk
    Daftar Harta Kekayaan dapat dilakukan melalui media elektronik;
  2. Tata cara penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P)
    termasuk Daftar Harta Kekayaan melalui media elektronik ditetapkan oleh
    Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

KEEMPATBELAS:

Dalam penyampaian, penatausahaan, pengelolaan, pengawasan, penelitian,
dan penilaian untuk daftar harta kekayaan berlaku mutatis mutandis
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA huruf b dan huruf c,
Diktum KEEMPAT, Diktum KELIMA, Diktum KEENAM, Diktum KETUJUH, Diktum
KEDELAPAN, Diktum KESEMBILAN, Diktum KESEPULUH, serta Diktum KESEBELAS
untuk Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P).

KELIMABELAS :

Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) termasuk Daftar Harta
Kekayaan bagi Pejabat/ Pegawai wanita kawin sebagaimana dimaksud dalam
Diktum PERTAMA untuk :

  1. wanita kawin yang suaminya wajib menyampaikan Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi,
    dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2)
    Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986;
  2. wanita kawin yang suaminya tidak wajib menyampaikan Surat
    Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi,
    dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3)
    Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1986.

KEENAMBELAS :

Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku:

  1. Penyampaian Laporan Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) untuk Tahun
    Pajak 2009, dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana diatur dalam
    Instruksi Menteri Keuangan Nomor 02/KMK.01/1986 tentang Kewajiban dan
    Tata Cara Penyampaian Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi Pejabat/Pegawai
    Departemen Keuangan dan Pejabat/Pegawai BUMN dalam Lingkungan
    Departemen Keuangan;
  2. Instruksi Menteri Keuangan Nomor 02/KMK.01/1986 tentang
    Kewajiban dan Tata Cara Penyampaian Pajak-Pajak Pribadi (LP2P) Bagi
    Pejabat/Pegawai Departemen Keuangan dan Pejabat/Pegawai BUMN dalam
    Lingkungan Departemen Keuangan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

KETUJUHBELAS :

Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada:

  1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
    Birokrasi;
  2. Ketua Komisi Pemberantasan Kornpsi;
  3. Kepala Badan Kepegawaian Negara;
  4. Sekretaris Jenderal/Para Dlrektur Jenderal/Inspektur
    Jenderal/Para Kepala Badan/Ketua Badan di Lingkungan Kementerian
    Keuangan;
  5. Kepala Biro Hukum, Kementerian Keuangan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Januari 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

error: Content is protected