27 April 2011
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE – 7/BC/2011
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE – 7/BC/2011
TENTANG
PENYALAHGUNAAN NAMA DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Direktur Jenderal dan
dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai baik atas nama
institusi maupun pribadi dan/atau keluarga tidak pernah
meminta kemudahan dalam pelayanan di bidang kapabeanan dan cukai
dan/atau meminta sejumlah uang. - Jika ada oknum yang mengaku atau mengatasnamakan Direktur
Jenderal menghubungi baik secara langsung maupun melalui
perantara/media apapun yang meminta agar mengirimkan
uang/barang tertentu, diminta agar Saudara tidak melayaninya
karena hal tersebut tidak benar dan segera melaporkan hal
dimaksud kepada pihak yang berwenang agar dapat dilakukan penyelidikan
dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan, dan mohon agar
pemberitahuan ini disampaikan kepada para pejabat/pegawai dibawah
pengawasan Saudara.
Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 27 April 2011
Direktur Jenderal,
Pada tanggal 27 April 2011
Direktur Jenderal,
ttd.
Agung Kuswandono
NIP 196703291991031001
Tembusan:
- Menteri Keuangan
- Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
- Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan
- Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai