Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai
No. SE - 7/BC/2011

PENYALAHGUNAAN NAMA DIREKTUR JENDERAL

 

27 April 2011

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE – 7/BC/2011

TENTANG

PENYALAHGUNAAN NAMA DIREKTUR JENDERAL
      
         
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Direktur Jenderal dan
dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi,
kolusi dan nepotisme dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Bahwa Direktur Jenderal Bea dan Cukai baik atas nama
    institusi maupun pribadi dan/atau keluarga tidak pernah
    meminta kemudahan dalam pelayanan di bidang kapabeanan dan cukai
    dan/atau meminta sejumlah uang.
  2. Jika ada oknum yang mengaku atau mengatasnamakan Direktur
    Jenderal menghubungi baik secara langsung maupun melalui
    perantara/media apapun yang meminta agar mengirimkan
    uang/barang tertentu, diminta agar Saudara tidak melayaninya
    karena hal tersebut tidak benar dan segera melaporkan hal
    dimaksud kepada pihak yang berwenang agar dapat dilakukan penyelidikan
    dan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Demikian disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan, dan mohon agar
pemberitahuan ini disampaikan kepada para pejabat/pegawai dibawah
pengawasan Saudara.

Dikeluarkan di Jakarta
Pada tanggal 27 April 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

Agung Kuswandono
NIP 196703291991031001

Tembusan:

  1. Menteri Keuangan
  2. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan
  3. Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan
  4. Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai 
error: Content is protected