Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Pajak
No. SE - 67/PJ/2009

PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER-40/PJ/2009 TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU

 

07 Juli 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 67/PJ/2009

TENTANG

PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-40/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah
diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009
tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib
Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu, dengan ini disampaikan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut untuk dilaksanakan. Hal-hal
yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :

  1. Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat
    mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan
    menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) atau surat tersendiri.
  2. Dalam hal Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu
    tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
    Kelebihan Pajak (SKPPKP), Wajib Pajak tersebut harus menyampaikan
    pernyataan tertulis bersamaan dengan penyampaian permohonan
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan kelebihan pembayaran pajak
    Wajib Pajak tersebut diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B
    Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009, yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang
    KUP.
  3. Dalam hal SKPPKP tidak diterbitkan karena tidak memenuhi
    ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007
    tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah
    Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang
    Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana
    telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009
    dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009
    tentang Tata  Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
    bagi Wajib Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu, permohonan
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan
    Pasal 17B Undang-Undang KUP dan kepada Wajib Pajak diberitahukan secara
    tertulis dengan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut.
  4. Terhadap SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang disampaikan
    oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebelum berlakunya
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009
    tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
    bagi Wajib Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu dan belum
    diterbitkan SKPPKP, Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan
    klarifikasi terlebih dahulu kepada Wajib Pajak mengenai proses
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dikehendaki, yaitu
    pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan Pasal 17B
    atau Pasal 17D Undang-Undang KUP. Dalam hal wajib Pajak tidak merespon
    klarifikasi tersebut, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses
    berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang KUP.
  5. Batasan jumlah peredaran usaha bagi Wajib Pajak orang
    pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan
    menyelenggarakan pembukuan untuk dapat memperoleh pengembalian
    pendahuluan kelebihan pajak :
    1. untuk Tahun Pajak 2008 paling banyak adalah Rp
      1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah); atau
    2. untuk Tahun Pajak 2009 dan selanjutnya paling banyak
      adalah Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
  6. Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat diberikan
    pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah PKP yang
    telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN yang memenuhi
    ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Peraturan
    Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009
    tentang Tata
    Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak yang
    Memenuhi Persyaratan Tertentu. Yang dimaksud dengan telah SPT Tahunan
    PPh adalah SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang telah wajib
    disampaikan sesuai ketentuan.

    Contoh
    mengenai SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang telah wajib
    disampaikan :
    a. PKP
    badan dengan tahun buku Januari sampai dengan Desember.

    1) SPT
    Masa PPN Masa Pajak Maret 2009 yang menyatakan lebih bayar disampaikan
    PKP tersebut pada bulan April 2009. Terhadap PKP tersebut dapat
    diberikan SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan:

    a) SPT
    Tahunan PPh Tahun Pajak 2007, dalam hal PKP tersebut sampai dengan
    tanggal penyampaian permohonan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun
    Pajak 2008; atau
    b) SPT
    Tahunan PPh Tahun Pajak 2008, dalam hal SPT Tahunan PPh Tahun Pajak
    2008 telah disampaikan pada saat penyampaian permohonan.
    2) SPT
    Masa PPN Masa Pajak Mei 2009 yang menyatakan lebih bayar
    disampaikan PKP tersebut pada bulan Juni 2009. Terhadap PKP tersebut
    dapat diberikan SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan SPT
    Tahunan PPh Tahun Pajak 2008.
    b. PKP
    badan dengan tahun buku April sampai dengan Maret

    1) SPT
    Masa PPN Masa Pajak Mei 2009 yang menyatakan lebih bayar disampaikan
    PKP
    tersebut pada bulan Juni 2009. Terhadap PKP tersebut dapat diberikan
    SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan:

    a) SPT
    Tahunan PPh Tahun Pajak 2007, dalam hal PKP tersebut sampai dengan
    tanggal penyampaian permohonan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun
    Pajak 2008; atau
    b) SPT
    Tahunan PPh Tahun Pajak 2008, dalam hal SPT Tahunan PPh Tahun Pajak
    2008 telah disampaikan pada saat penyampaian permohonan.
    2) SPT
    Masa PPN Masa Pajak Juli 2009 yang menyatakan lebih bayar
    disampaikan PKP tersebut pada bulan Agustus 2009. Terhadap PKP tersebut
    dapat diberikan SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan SPT
    Tahunan PPh Tahun Pajak 2008.
    c. PKP
    orang pribadi

    1) SPT
    Masa PPN Masa Pajak Februari 2009 yang menyatakan lebih bayar
    disampaikan PKP
    tersebut pada bulan Maret 2009. Terhadap PKP tersebut dapat diberikan
    SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan:

    a) SPT
    Tahunan PPh Tahun Pajak 2007, dalam hal PKP tersebut sampai dengan
    tanggal penyampaian permohonan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun
    Pajak 2008; atau
    b) SPT
    Tahunan PPh Tahun Pajak 2008, dalam hal SPT Tahunan PPh Tahun Pajak
    2008 telah disampaikan pada saat penyampaian permohonan.
    2) SPT
    Masa PPN Masa Pajak Maret 2009 yang menyatakan lebih bayar
    disampaikan PKP tersebut bulan April 2009. Terhadap PKP tersebut
    dapat diberikan SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan SPT
    Tahunan PPh Tahun Pajak 2008.
  7. Nota Hitung yang digunakan dalam pembuatan SKPPKP adalah
    sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal
    Pajak ini.
  8. Dalam memproses permohonan pengembalian pendahuluan
    kelebihan pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu,
    Kepala Kantor Pelayanan Pajak memperhatikan tata cara penyelesaian
    pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi
    persyaratan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat
    Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2009
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

Tembusan:

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor
    Pusat DJP;
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
error: Content is protected