Â
07 Juli 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 67/PJ/2009
JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE – 67/PJ/2009
TENTANG
PENGANTAR PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-40/PJ/2009
TENTANG
TATA CARA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
BAGI WAJIB PAJAK YANG MEMENUHI PERSYARATAN TERTENTU
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan telah
diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009
tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib
Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu, dengan ini disampaikan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut untuk dilaksanakan. Hal-hal
yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009
tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib
Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu, dengan ini disampaikan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut untuk dilaksanakan. Hal-hal
yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut :
- Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dapat
mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan
menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT) atau surat tersendiri. - Dalam hal Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu
tidak menghendaki diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan
Kelebihan Pajak (SKPPKP), Wajib Pajak tersebut harus menyampaikan
pernyataan tertulis bersamaan dengan penyampaian permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dan kelebihan pembayaran pajak
Wajib Pajak tersebut diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009, yang selanjutnya disebut dengan Undang-Undang
KUP. - Dalam hal SKPPKP tidak diterbitkan karena tidak memenuhi
ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007
tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah
Lebih Bayar bagi Wajib Pajak yang Memenuhi Persyaratan Tertentu yang
Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.03/2009
dan Pasal 7 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009
tentang Tata  Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
bagi Wajib Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu, permohonan
pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan
Pasal 17B Undang-Undang KUP dan kepada Wajib Pajak diberitahukan secara
tertulis dengan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut. - Terhadap SPT Tahunan PPh atau SPT Masa PPN yang disampaikan
oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu sebelum berlakunya
Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009
tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak
bagi Wajib Pajak yang memenuhi Persyaratan Tertentu dan belum
diterbitkan SKPPKP, Kantor Pelayanan Pajak diminta untuk melakukan
klarifikasi terlebih dahulu kepada Wajib Pajak mengenai proses
pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang dikehendaki, yaitu
pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan Pasal 17B
atau Pasal 17D Undang-Undang KUP. Dalam hal wajib Pajak tidak merespon
klarifikasi tersebut, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses
berdasarkan Pasal 17D Undang-Undang KUP. - Batasan jumlah peredaran usaha bagi Wajib Pajak orang
pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan
menyelenggarakan pembukuan untuk dapat memperoleh pengembalian
pendahuluan kelebihan pajak : - untuk Tahun Pajak 2008 paling banyak adalah Rp
1.800.000.000 (satu miliar delapan ratus juta rupiah); atau - untuk Tahun Pajak 2009 dan selanjutnya paling banyak
adalah Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta rupiah). - Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang dapat diberikan
pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak adalah PKP yang
telah menyampaikan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN yang memenuhi
ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1)Â Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2009
tentang Tata
Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak bagi Wajib Pajak yang
Memenuhi Persyaratan Tertentu. Yang dimaksud dengan telah SPT Tahunan
PPh adalah SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang telah wajib
disampaikan sesuai ketentuan.Contoh
mengenai SPT Tahunan PPh Tahun Pajak terakhir yang telah wajib
disampaikan :a. PKP
badan dengan tahun buku Januari sampai dengan Desember.1) SPT
Masa PPN Masa Pajak Maret 2009 yang menyatakan lebih bayar disampaikan
PKP tersebut pada bulan April 2009. Terhadap PKP tersebut dapat
diberikan SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan:a) SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2007, dalam hal PKP tersebut sampai dengan
tanggal penyampaian permohonan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun
Pajak 2008; ataub) SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2008, dalam hal SPT Tahunan PPh Tahun Pajak
2008 telah disampaikan pada saat penyampaian permohonan.2) SPT
Masa PPN Masa Pajak Mei 2009 yang menyatakan lebih bayar
disampaikan PKP tersebut pada bulan Juni 2009. Terhadap PKP tersebut
dapat diberikan SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2008.b. PKP
badan dengan tahun buku April sampai dengan Maret1) SPT
Masa PPN Masa Pajak Mei 2009 yang menyatakan lebih bayar disampaikan
PKP
tersebut pada bulan Juni 2009. Terhadap PKP tersebut dapat diberikan
SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan:a) SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2007, dalam hal PKP tersebut sampai dengan
tanggal penyampaian permohonan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun
Pajak 2008; ataub) SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2008, dalam hal SPT Tahunan PPh Tahun Pajak
2008 telah disampaikan pada saat penyampaian permohonan.2) SPT
Masa PPN Masa Pajak Juli 2009 yang menyatakan lebih bayar
disampaikan PKP tersebut pada bulan Agustus 2009. Terhadap PKP tersebut
dapat diberikan SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2008.c. PKP
orang pribadi1) SPT
Masa PPN Masa Pajak Februari 2009 yang menyatakan lebih bayar
disampaikan PKP
tersebut pada bulan Maret 2009. Terhadap PKP tersebut dapat diberikan
SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan:a) SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2007, dalam hal PKP tersebut sampai dengan
tanggal penyampaian permohonan belum menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun
Pajak 2008; ataub) SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2008, dalam hal SPT Tahunan PPh Tahun Pajak
2008 telah disampaikan pada saat penyampaian permohonan.2) SPT
Masa PPN Masa Pajak Maret 2009 yang menyatakan lebih bayar
disampaikan PKP tersebut bulan April 2009. Terhadap PKP tersebut
dapat diberikan SKPPKP apabila PKP tersebut sudah menyampaikan SPT
Tahunan PPh Tahun Pajak 2008. - Nota Hitung yang digunakan dalam pembuatan SKPPKP adalah
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal
Pajak ini. - Dalam memproses permohonan pengembalian pendahuluan
kelebihan pajak dari Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu,
Kepala Kantor Pelayanan Pajak memperhatikan tata cara penyelesaian
pengembalian pendahuluan kelebihan pajak bagi Wajib Pajak yang memenuhi
persyaratan tertentu sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Juli 2009
DIREKTUR JENDERAL,
pada tanggal 7 Juli 2009
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan:
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan Kantor
Pusat DJP; - Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.