Follow Us :

TAX REGULATIONS

Surat Edaran Dirjen Bea dan Cukai
No. SE - 20/BC/2009

PELAYANAN PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK MELALUI BANK DEVISA PERSEPSI

 

15 September 2009

SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE – 20/BC/2009

TENTANG

PELAYANAN PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
MELALUI BANK DEVISA PERSEPSI

DIREKTUR BEA DAN CUKAI,

Sehubungan dengan permasalahan pembayaran dan penyetoran Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank Devisa Persepsi, kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:

  1. Berdasarkan hasil rapat penyelesaian permasalahan
    pembayaran dan penyetoran PNBP Ekspor antara Bank Indonesia, Direktorat
    Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat
    Jenderal Pajak, dan pihak Bank Devisa Persepsi disepakati bahwa Bank
    Devisa Persepsi akan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan
    Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006
    tentang Modul Penerimaan Negara sebagai berikut:
    1. Bank Devisa Persepsi wajib menerima penerimaan negara
      selama jam buka kas (s.d. pukul 15.00 waktu setempat) tanpa
      melihat nilai nominal dan nasabah/bukan nasabah.
    2. Bank Devisa Persepsi dilarang mengenakan biaya atas
      transaksi penerimaan negara.
    3. Bank Devisa Persepsi agar tidak membatasi layanan dan
      memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar dengan
      sebaik-baiknya.
  2. Apabila Bank Devisa Persepsi tidak memenuhi/melanggar
    ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 5 ayat (6)
    dan ayat (7) PMK-99/PMK.06/2006,
    yaitu:
    1. Memberikan peringatan secara tertulis.
    2. Mencabut penunjukan sebagai Bank Devisa Persepsi apabila
      peringatan telah diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak diindahkan.
  3. Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik di bidang
    ekspor maka apabila terdapat Bank Devisa Persepsi yang tidak melayani
    pembayaran dan penyetoran PNBP Ekspor sesuai dengan ketentuan tersebut
    pada butir 1, diminta kepada Saudara agar melaporkan permasalahan
    tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan disertai
    kronologis permasalahan dan data pendukung berupa bukti adanya
    pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud.
  4. Surat Edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Direktur Jenderal

ttd.

Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Tembusan:

  1. Menteri Keuangan.
  2. Direktur Jenderal Perbendaharaan.
  3. Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.
error: Content is protected