15 September 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE – 20/BC/2009
JENDERAL BEA DAN CUKAI
NOMOR : SE – 20/BC/2009
TENTANG
PELAYANAN PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
MELALUI BANK DEVISA PERSEPSI
DIREKTUR BEA DAN CUKAI,
Sehubungan dengan permasalahan pembayaran dan penyetoran Penerimaan
Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui Bank Devisa Persepsi, kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil rapat penyelesaian permasalahan
pembayaran dan penyetoran PNBP Ekspor antara Bank Indonesia, Direktorat
Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat
Jenderal Pajak, dan pihak Bank Devisa Persepsi disepakati bahwa Bank
Devisa Persepsi akan memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006
tentang Modul Penerimaan Negara sebagai berikut: - Bank Devisa Persepsi wajib menerima penerimaan negara
selama jam buka kas (s.d. pukul 15.00 waktu setempat) tanpa
melihat nilai nominal dan nasabah/bukan nasabah. - Bank Devisa Persepsi dilarang mengenakan biaya atas
transaksi penerimaan negara. - Bank Devisa Persepsi agar tidak membatasi layanan dan
memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak/Wajib Bayar dengan
sebaik-baiknya. - Apabila Bank Devisa Persepsi tidak memenuhi/melanggar
ketentuan tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 5 ayat (6)
dan ayat (7) PMK-99/PMK.06/2006,
yaitu: - Memberikan peringatan secara tertulis.
- Mencabut penunjukan sebagai Bank Devisa Persepsi apabila
peringatan telah diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dan tidak diindahkan. - Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik di bidang
ekspor maka apabila terdapat Bank Devisa Persepsi yang tidak melayani
pembayaran dan penyetoran PNBP Ekspor sesuai dengan ketentuan tersebut
pada butir 1, diminta kepada Saudara agar melaporkan permasalahan
tersebut kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan disertai
kronologis permasalahan dan data pendukung berupa bukti adanya
pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud. - Surat Edaran ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal
ttd.
Anwar Suprijadi
NIP 120050332
Tembusan:
- Menteri Keuangan.
- Direktur Jenderal Perbendaharaan.
- Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia.