Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 44/PJ./2009

PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 44/PJ./2009

TENTANG

PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA ATAU DIPEROLEH BADAN
ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG PENDIDIKAN DAN/ATAU
BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG DIKECUALIKAN DARI OBJEK
PAJAK PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 80/PMK.03/2009
tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga
Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang
Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Penghasilan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang
Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan
atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam Bidang Pendidikan dan/atau
Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
Penghasilan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
    Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana
    telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
    16 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 6
    Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang
    Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran
    Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir
    dengan Undang-Undang
    Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas
    Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80/PMK.03/2009
    tanggal 22 April 2009 tentang Sisa Lebih yang
    Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak dalam
    Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang
    Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK TENTANG PELAKSANAAN PENGAKUAN SISA LEBIH YANG DITERIMA
ATAU DIPEROLEH BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG BERGERAK DALAM BIDANG
PENDIDIKAN DAN/ATAU BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN YANG
DIKECUALIKAN DARI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :

  1. Sisa lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang
    merupakan objek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan
    Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya
    operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba.
  2. Biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba
    adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung
    dengan kegiatan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan
    memelihara penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan selain
    penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri.
  3. Badan atau lembaga nirlaba adalah badan atau lembaga
    nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang
    penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang
    membidanginya.
  4. Pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana adalah
    pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana
    kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi :
    1. pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan
      pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah
      sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
    2. pengadaan sarana dan prasarana kantor, laboratorium dan
      perpustakaan; atau
    3. pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas,
      guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang
      berada dilingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.
Pasal 2

(1) Sisa
lebih yang diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang ditanamkan kembali
dalam bentuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan
pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan
bersifat terbuka kepada pihak manapun dan telah mendapat pengesahan
dari instansi yang membidanginya, dalam jangka waktu paling lama 4
(empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dikecualikan
sebagai objek Pajak
Penghasilan.         
 
(2) Badan
atau lembaga nirlaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menyampaikan pemberitahuan mengenai rencana fisik sederhana dan rencana
biaya pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan
pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan kepada Kepala Kantor
Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan tindasan kepada
instansi yang membidanginya.
(3) Pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan
penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak
diperolehnya sisa lebih tersebut atau paling lama sebelum pembangunan
dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan dimulai, dalam jangka waktu 4 (empat) tahun
sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.
Pasal 3

Pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
dilakukan sebagai berikut :

  1. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga
    nirlaba setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan dan
    pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian
    dan pengembangan dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan
    sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
    pengembangan;
  2. pembukuan atas penggunaan dana pembangunan dan pengadaan
    sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
    pengembangan pada tahun berjalan dilakukan dengan mendebet akun aktiva
    dan akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan
    pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan serta mengkredit akun
    kas atau utang dan akun modal badan atau lembaga nirlaba.
Pasal 4

(1) Atas
pengeluaran untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana
kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang berasal
dari sisa lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak boleh
dilakukan penyusutan sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 36 Tahun 2008.
(2) Apabila
pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan dibiayai dengan dana pinjaman,
biaya bunga atas dana pinjaman tersebut diperlakukan sebagai bagian
dari harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Biaya
bunga atas dana pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
terutang atau dibayarkan setelah selesainya proses pembangunan dan
pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian
dan pengembangan dapat dibebankan sebagai biaya badan atau lembaga
nirlaba.
(4) Dalam
hal dana pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima atau
diperoleh sebelum diperolehnya sisa lebih dan dipergunakan untuk
pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1), biaya bunga atas dana pinjaman tersebut
diperlakukan sebagai bagian dari harga perolehan sarana dan prasarana
kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
Pasal 5

Badan atau lembaga nirlaba yang menggunakan sisa lebih untuk
pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegaiatan pendidikan
dan/atau penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) wajib membuat :

a. pernyataan
bahwa:

  1. sisa lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung
    dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling
    lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, dan
  2. sisa lebih tidak digunakan pada tahun diperolehnya
    tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana
    pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat)
    tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut.

yang merupakan lampiran dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak
Penghasilan untuk tahun pajak diperolehnya sisa lebih;

b. pencatatan
tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap
tahun; dan
c. laporan
mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan menyampaikannya
kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dalam
lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Pasal 6

(1) Apabila
setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
badan atau lembaga nirlaba tidak menggunakan atau terdapat
sisa lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana
dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
pengembangan dimaksud, maka sisa lebih tersebut diakui sebagai
penghasilan  dan dikenakan Pajak Penghasilan pada tahun pajak
berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut.
      
(2) Apabila
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdapat
sisa lebih yang digunakan selain untuk pembangunan dan pengadaan sarana
dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan,
sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai Pajak
Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut. 
(3) Apabila
Badan atau lembaga nirlaba menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan
pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian
dan pengembangan namun tidak menyampaikan pemberitahuan rencana fisik
sederhana dan rencana biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
dan tidak membuat pernyataan, pencatatan dan laporan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5, sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan
dan dikenai Pajak Penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih
tersebut.
(4) Pengenaan
Pajak Penghasilan atas sisa lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), dan ayat (3) ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan
perpajakan yang berlaku.
Pasal 7

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
Keputusan Direktur Jenderal Nomor KEP-87/PJ./1995
tentang Pengakuan Penghasilan dan Biaya atas Dana Pembangunan Gedung
dan Prasarana Pendidikan Bagi Yayasan atau Organisasi yang Sejenis yang
Bergerak di Bidang Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juli 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098

error: Content is protected