Follow Us :

TAX REGULATIONS

Peraturan Dirjen Pajak
No. PER - 12/PJ/2010

NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 12/PJ/2010

TENTANG

NOMOR OBJEK PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan data Pajak
Bumi dan Bangunan serta pelayanan kepada wajib pajak, perlu menetapkan
Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi
dan Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran
    Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan
    Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana
    telah diubah dengan Undang-Undang
    Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara
    Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
    Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
    KEP-817/KMK.04/1991 tentang Tatacara Pendaftaran dan Pendataan Objek
    dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-451/KMK.04/1997
    tentang Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan
    Migas dan Panas Bumi Serta Pembayarannya;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000
    tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek
    dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan
    dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak
    (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal
    Pajak Nomor KEP-115/PJ/2002

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI
DAN BANGUNAN.

Pasal 1

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Nomor
Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan
NOP adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB),
yang bersifat :

  1. unik, yaitu setiap objek pajak PBB diberikan satu NOP dan
    berbeda dengan NOP yang diberikan untuk objek pajak PBB lainnya;
  2. tetap, yaitu NOP yang diberikan kepada setiap objek pajak
    PBB tidak berubah dalam jangka waktu lama; dan
  3. standar, yaitu hanya ada satu sistem pemberian NOP yang
    berlaku secara nasional.

Pasal 2

(1)  NOP
diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat dilakukan
pendaftaran dan/atau pendataan objek pajak PBB
(2)  NOP
digunakan dalam administrasi perpajakan dan sebagai sarana wajib pajak
dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Pasal 3

Struktur NOP terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan rincian
sebagai berikut :

  1. digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode provinsi;
  2. digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode kabupaten/kota;
  3. digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode
    kecamatan;
  4. digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode
    kelurahan/desa;
  5. digit ke-11 sampai dengan digit ke-13 merupakan kode nomor
    urut blok;
  6. digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 merupakan kode nomor
    urut objek pajak;
  7. digit ke-18 merupakan kode tanda khusus.

Pasal 4

Tata cara pemberian NOP ditetapkan sebagaimana Lampiran Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 5

Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku,
ketentuan lain mengenai NOP dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Pasal 6

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911

error: Content is protected