JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 58/PJ/2010
TENTANG
BENTUK DAN UKURAN FORMULIR SERTA TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA
FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
- bahwa karakteristik Pedagang Eceran dengan aktivitas usaha
penjualan secara langsung kepada konsumen akhir dengan jumlah transaksi
penyerahan barang yang relatif banyak dengan nilai relatif kecil
menyebabkan Pedagang Eceran mengalami kesulitan apabila diperlakukan
sama seperti Pengusaha Kena Pajak lainnya dalam pembuatan dan
penatausahaan Faktur Pajak; - bahwa untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum bagi
Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran dalam membuat Faktur Pajak dan
menatausahakan Faktur Pajak; - bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a
dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010
tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian
Faktur Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak
tentang Bentuk Dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan
Pada Faktur Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran;
- Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor
16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); - Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069); - Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.03/2010
tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara Pembetulan atau Penggantian
Faktur Pajak; - Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010
tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan,
Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian,
dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak;
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK DAN UKURAN FORMULIR
SERTA TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN PADA FAKTUR PAJAK BAGI PENGUSAHA
KENA PAJAK PEDAGANG ECERAN.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
| (1) | Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran yang selanjutnya disebut PKP PE adalah Pengusaha Kena Pajak yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dengan cara sebagai berikut :
|
| (2) | Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak. |
PKP PE wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena
Pajak dan Jasa Kena Pajak.
| (1) | Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak oleh PKP PE paling sedikit harus memuat keterangan :
|
| (2) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). |
| (1) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa:
|
| (2) | Bentuk dan ukuran formulir Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kepentingan PKP PE. |
| (3) | Pengadaan formulir Faktur Pajak dilakukan oleh PKP PE. |
Kode dan nomor seri Faktur Pajak sebagaimana dimaksud adalam Pasal 3
ayat (1) huruf e dapat berupa nomor nota, kode nota, atau ditentukan
sendiri oleh PKP PE.
| (1) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibuat paling sedikit dalam 2 (dua) rangkap yang peruntukannya masing-masing sebagai berikut :
|
||||||
| (2) | Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggap telah dibuat dalam 2 (dua) rangkap atau lebih dalam hal Faktur Pajak tersebut dibuat dalam 1 (satu) lembar yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih bagian atau potongan yang disediakan untuk disobek atau dipotong. |
||||||
| (3) | Lembar ke-2 Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa rekaman Faktur Pajak dalam bentuk media elektronik yaitu sarana penyimpanan data, antara lain: diskette, Digital Data Strorage (DDS) atau Digital Audio Tape (DAT) dan Compact Disc (CD). |
Ketentuan yang berkaitan dengan penerbitan Faktur Pajak oleh Pengusaha
Kena Pajak Pedagang Eceran sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010
tentang Bentuk, Ukuran, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan,
Tata Cara Pengisian Keterangan, Tata Cara Pembetulan atau Penggantian,
dan Tata cara Pembatalan Faktur Pajak dan perubahannya, dinyatakan
tetap berlaku kecuali yang diatur khusus dalam Peraturan Direktur
Jenderal Pajak ini.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1
Januari 2011.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan
Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Desember 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
ttd.
MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 195104281975121002
