28 April 2011
PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 08/PJ.09/2011
NOMOR : PENG – 08/PJ.09/2011
TENTANG
BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh
WAJIB PAJAK BADAN TAHUN PAJAK 2010
Berdasarkan Pasal 3 ayat
(3) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, dengan ini disampaikan bahwa batas akhir penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
adalah hari Sabtu, tanggal 30 April 2011. Pada tanggal tersebut seluruh
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan
memperpanjang jam pelayanan untuk menerima SPT Tahunan PPh Wajib Pajak
Badan mulai pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat.
(3) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, dengan ini disampaikan bahwa batas akhir penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
adalah hari Sabtu, tanggal 30 April 2011. Pada tanggal tersebut seluruh
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan
memperpanjang jam pelayanan untuk menerima SPT Tahunan PPh Wajib Pajak
Badan mulai pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat.
Jakarta, 28 April 2011
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat
ttd
N.E. Fatimah
NIP 195812121982102001