Follow Us :

TAX REGULATIONS

Pengumuman
No. PENG - 08/PJ.09/2011

BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh WAJIB PAJAK BADAN TAHUN PAJAK 2010

 

28 April 2011

        

PENGUMUMAN
NOMOR : PENG – 08/PJ.09/2011

TENTANG

BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PPh
WAJIB PAJAK BADAN TAHUN PAJAK 2010

Berdasarkan Pasal 3 ayat
(3) Undang-Undang
Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan, dengan ini disampaikan bahwa batas akhir penyampaian Surat
Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan
adalah hari Sabtu, tanggal 30 April 2011. Pada tanggal tersebut seluruh
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan
Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia tetap buka dan
memperpanjang jam pelayanan untuk menerima SPT Tahunan PPh Wajib Pajak
Badan mulai pukul 08.00 s.d. 19.00 waktu setempat.

Jakarta, 28 April 2011
a.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat

ttd

N.E. Fatimah
NIP 195812121982102001 

error: Content is protected