Follow Us :

DUGAAN KORUPSI DI DEPKUMHAM

JAKARTA. Mantan Menteri Hukum dan HAM era pemerintahan Presiden Megawati, Yusril Ihza Mahendra kembali menyatakan siap dipanggil jaksa. Di depan jaksa, Yusril akan menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya soal kebijakan pendaftaran badan usaha secara online lewat Sistem Administrasi Badan Hukum Umum (Sisminbakum) di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

"Masalah ini sebenarnya tidak perlu dilihat dari sisi hukum pidana. Apa yang ditempuh ini, kan, kebijakan publik oleh seorang pejabat negara yang berwenang," kata Yusril. Jika kemudian kebijakan itu salah, maka pejabat berikutnya yang akan memperbaiki.

Ia menjelaskan bahwa masalah ini sebenarnya bermula dari silang pendapatan antara Departemen Hukum dan HAM (Depkumham) dan badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Depkumham bilang, biaya (fee) pendafataran Sisminbakum tidak termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sedangkan BPKP berpendapat sebaliknya.

UU Nomor 20 Tahun 1997 tentang PNBP mengatakan, kewenangan menentukan pungutan itu masuk PNBP atau tidak ada di tangan Presiden melalui peraturan pemerintah (PP). Selama Sisminbakum berlaku, kata Yusril, pemerintah sudah mengeluarkan dua PP, yaitu PP Nomor 75 Tahun 2005 dan PP Nomor 19 Tahun 2007 yang diteken Presiden. PP itu menyatakan, biaya Sisminbakum bukan PNBP.

Pemerintah memang bisa memasukkan pungutan Sisminbakum itu sebagai PNBP bila sitem tersebut diakuisisi perusahaan swasta dan kemudian menjadikannya perseroan, Badan dan Layanan Umum (BLU), Perusahaan Jawatan (Perjan) atau Perusahaan Umum (Perum).

Yusril menambahkan, cara lain adalah dengan menunggu Build Operate and Transfers (BOT) berakhir pada 2010 antar Koperasi Pengayoman milik Depkumham dengan PT Sarana Rekatama Dinamika. Setelah BOT berakhir, seluruh aset itu akan menjadi milik dan dikelola langsung Dirjen AHU. "Seperti saran Menteri Hukum dan HAM Andi Matalata, sebaiknya saat itu pemerintah membentuk Badan Layanan Umum atau BLU guna men-take over semua aset yang diserahkan swasta dan koperasi itu,"kata Yusril.

Setelah itu, Yusril bilang, barulah uang yang didapat Sisminbakum tersebut resmi menjadi PNBP. "Jadi ini bukan masalah pidana, ini masalah yang harus diselesaikan menurut sistem PNBP itu sendiri,"kata Yusril.

Diade Riva Nugrahani

error: Content is protected