Kabupaten Tangerang hanya mendapat bagian Pajak Bumi dan Bangunan Rp 13 miliar per tahun. |
JAKARTA — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang mempertimbangkan rencana memberlakukan pungutan dana donasi pada penumpang pesawat terbang di Bandar Udara Soekarno-Hatta. Yayasan ini menilai kebijakan itu rawan melanggar aturan, antara lain surat keputusan Direksi PT Angkasa Pura II, pengelola Soekarno-Hatta, dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Kalau sifatnya sukarela, silakan. Kalau wajib tak dibenarkan," kata pengurus Yayasan Konsumen, Tulus Abadi, kepada Tempo di Jakarta. "Kami menentang rencana kebijakan ini." Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana mengutip uang dari para penumpang di Soekarno-Hatta dengan sebutan dana donasi. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Endang Sudjana mengatakan, kutipan itu akan menjadi salah satu andalan pendapatan asli daerahnya. "Sekadar gambaran, bisa saja tarifnya berkisar 10 persen dari airport tax penerbangan domestik maupun internasional," ucapnya. Pajak bandara untuk penerbangan domestik Rp 30 ribu per penumpang dan Rp 100 ribu untuk penerbangan internasional (bukan Rp 25 ribu dan Rp 50 ribu seperti berita sebelumnya) (Koran Tempo, 16 Oktober). Tulus menjelaskan, penarikan dana secara otomatis dari pajak bandara juga menimbulkan permasalahan. Menurut dia, kalaupun ada pungutan, harus terpisah dari pajak. Kalau mengutip dari pajak, artinya ada unsur paksaan, berbeda dengan pungutan sukarela. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Deden Sugandi menuturkan, selama Soekarno-Hatta berdiri, kabupatennya hanya mendapat bagian Pajak Bumi dan Bangunan Rp 13 miliar per tahun. Padahal, seharusnya bisa mendapatkan lebih banyak dari potensi pajak lainnya. Ia mencontohkan, pajak dan retribusi dari Izin Mendirikan Bangunan dan Pajak Pembangunan Restoran belum digarap. "Mayoritas bagian Bandara Soekarno Hatta di wilayah kami," katanya kemarin. Deden menolak menyebutkan berapa besar potensi pajak yang mestinya diterima dari PT Angkasa Pura II. "Sedang dihitung." Hal-hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang Kabupaten Tangerang berencana memungut dana donasi. Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Arif Wahyudi menerangkan, dalam komponen pendapatan daerah tak terdapat setoran dari PT Angkasa Pura II dari pajak bandara. "Masih nol," ucap politikus Partai Keadilan Sejahtera ini. Uang pajak reklame dan parkir di Soekarno-Hatta pun tak mengalir ke Kabupaten Tangerang. Menurut dia, rencana menerapkan pungutan pada penumpang pesawat masih sebatas diskusi. Bahkan Rancangan Peraturan Daerah Perhubungan yang hampir disahkan parlemen daerah belum mencantumkan klausul soal pungutan itu. Jobpie S., Amirullah, Joniansyah |