Follow Us :

EKSTENSIFIKASI LEWAT PBB

JAKARTA. Buat Anda yang tinggal di kompleks pemukiman elite di perkotaan, bersiaplah menyambut aparat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Kedatangan mereka berkaitan dengan ekstensifikasi wajib pajak (WP) orang berbasis pendataan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Aparat pajak akan sengaja menyisir areal pemukiman kelas atas lebih dulu daripada pemukiman lain. Payung hukum ekstensifikasi ini adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER 32/PJ/2008. "Kami akan menjaring dulu ikan-ikan besar,"kata Direktur Intensifikasi dan Ekstensifikasi Ditjen Pajak Hartoyo, Rabu (23/7).

Menanggapi kebijakan itu, pengamat perpajakan Hendra Wijana meminta aparat pajak berlaku adil, konsisten, dan berani dalam melaksanakan program ini. Dia usul Ditjen Pajak mengagendakan penyisiran ini secara serempak di seluruh Indonesia. "Jadi bukan saja dikota besar atau menyisir golongan tertentu saja,"kata Hendra.

Sementara Sandiaga S. Uno, pengusaha yang tinggal di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, menyambut baik kebijakan baru Ditjen Pajak. Sandiaga menyadari kebutuhan negara atas pemasukan pajak.

Saat ini, ungkap Sandiaga, memang masih banyak profesional yang belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak. Dia memaklumi upaya Ditjen Pajak mengejar para profesional itu hingga ke rumah mereka. Namun, "Jangan sampai muncul upaya menakut-nakuti dan memberatkan calon WP,"kata Sandiaga.

Sebenarnya, kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit telah melakukan ekstensifikasi berbasis data PBB sejak dua bulan lalu. Waktu itu, Herbert A Aruan, Kepala KPP Pratama mengumpulkan 1.000 warga yang rumah dan bangunannya memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) minimal Rp 1 miliar. "Ada pemilik rumah dengan NJOP di atas Rp 5 miliar tapi membayar pajak penghasilan sangat kecil,"kata Herbert.

Martina Prianti

error: Content is protected