Follow Us :

Jakarta ,Bagi para wajib pajak (WP) yang ingin ke luar negeri bebas fiskal, harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) paling lambat satu bulan sebelum berangkat. “NPWP yang bisa diakui katakanlah sebulan sebelum berangkat ke luar negeri. Enggak bisa kalau besok mau berangkat, hari ini baru ngurus NPWP,”

kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Darmin Nasution usai acara sosialisasi Sunset Policy di St Moritz, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (30/11). Fiskal luar negeri adalah pajak penghasilan yang dibayar di depan oleh wajib pajak.

Dia mencontohkan, jika WP hendak ke luar negeri 1 Januari 2009 dengan bebas fiskal, berarti NPWP-nya harus sudah diurus 1 Desember 2008. Rencana tersebut termasuk dalam klausul yang akan dicantumkan di dalam peraturan pemerintah (PP) yang saat ini sedang digodok.

Dia mengatakan, hingga saat ini belum mengetahui kapan keputusan PP tersebut akan dikeluarkan. “Mudah-mudahan cepat keluar. Saya tidak tahu sudah sampai mana, yang pasti sudah keluar dari kita sekitar seminggu lalu. Nanti saya cek dulu,” janjinya.

Pemerintah berencana akan menaikkan tarif fiskal ke luar negeri bagi warga berusia 21 tahun yang tidak memiliki NPWP mulai Januari 2009. Adapun, pada tahun 2010, kebijakan tersebut akan diberlakukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak terkecuali bagi yang belum terdaftar sebagai WP. Namun mengenai besaran kenaikan tarif fiskal tersebut, Darmin enggan mengatakannya secara pasti.

“Saya belum bisa jawab karena keputusannya belum keluar. Kalau saya sebutkan sekarang tapi nanti angkanya keluar lain, kan jadi repot. Pokoknya besaran kenaikan fiskal pesawat dan kapal sama,” katanya.

error: Content is protected