JAKARTA: Pemerintah meminta kepada bank dan kantor pos persepsi untuk membuka loket pelayanan pembayaran pajak pada hari Sabtu terkait dengan akan berakhirnya masa penyampaian surat pembaritahuan (SPT) tahunan wajib pajak orang pribadi dan badan.
Hal itu ditegaskan oleh Dirjen Perbendaharaan Heri Purnomo dalam surat edaran Dirjen Perbendaharaan bernomor S-584/PB/2009 tertanggal 6 Februari 2009. “Dengan jam buka sampai dengan pukul 12.00 waktu setempat,” katanya dalam aturan itu yang diterima Bisnis, kemarin.
Namun, khusus untuk 31 Maret bank dan kantor pos persepsi diminta buka sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat. “Kamis 30 April 2009 dengan jam buka sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.”