JAKARTA: Warga negara Indonesia yang bekerja sebagai official di badan-badan internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), dibebaskan dari pengenaan pajak penghasilan (PPh).
Ketentuan itu ditegaskan Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution dalam surat edarannya tertanggal 25 Mei 2009 bernomor SE-57/PJ/2009 tentang Perlakuan PPh atas Penghasilan Warga Negara Indonesia yang Bekerja Sebagai Official Pada Badan-badan Internasional Dari PBB.
"Penghasilan yang diterima bukan merupakan objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan," tegas Darmin dalam surat edaran itu yang diterima Bisnis, kemarin.