Follow Us :

JAKARTA: Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah mencabut PP No. 2/ 2008 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berasal Dari Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Di Luar Kegiatan Kehutanan.

Kepala Departemen Advokasi dan Jaringan Walhi M. Teguh Surya menilai PP tersebut tidak konsisten dengan agenda penurunan emisi global dengan penyelamatan kawasan hutan, seperti tercantum dalam komitmen pertemuan para pihak UNFCCC di Bali pada 2007.

"PP ini dapat menyebabkan percepatan laju kerusakan hutan Indonesia termasuk di dalamnya kawasan hutan lindung yang dapat dipakai untuk pertambangan terbuka," ujarnya dalam Outlook Lingkungan 2009 Walhi yang diterima Bisnis, kemarin.

error: Content is protected