Hal ini bertujuan agar petugas dapat mengirimkan short message service (SMS) atau pesan singkat kepada wajib pajak. Dalam pesan singkat tersebut,wajib pajak akan diingatkan kapan waktu pajak kendaraan bermotornya akan habis. “Sistem ini telah berjalan cukup lama.Namun, untuk mengirimkan pesan kepada wajib pajak,kita harus mengetahui terlebih dahulu nomor kontak wajib pajak.
Karena itu, kita mengimbau wajib pajak untuk mendaftarkan nomor kontak saat membayar pajak,” ujar Kepala Dinas Pendapatan Daerah Dispenda Sumsel Eppy Mirza. Selain untuk mengingatkan wajib pajak agar menjalankan kewajiban tepat waktu, upaya tersebut juga merupakan salah satu upaya mengurangi tunggakan pajak setiap tahunnya.
Dengan begitu, pendapatan yang dihasilkan dari pajak kendaraan bermotor dapat mengalami peningkatan. Dia mengatakan,selama ini wajib pajak yang mendapatkan pesan singkat peringatan adalah wajib pajak yang mengisi data secara lengkap saat melakukan pembelian kendaraan bermotor.Untuk menjalankan sistem ini,Eppy mengungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan seluruh operator seluler di Sumsel.
“Jadi,bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan pesan singkat tersebut,waktu melakukan teliti ulang dipersilakan mendaftarkan nomor telepon. Jika sudah terdaftar, tiga hari sebelum tenggang waktu habis, pesan singkat akan masuk untuk memperingatkan,” ucapnya. Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Perpajakan Dispenda Provinsi Sumsel Dirmansyah mengatakan, pemutihan pajak kendaraan bermotor merupakan agenda tahunan yang dilakukan pihaknya.
Hal ini bertujuan meningkatkan penghasilan asli daerah (PAD).“Pemutihan pajak kendaraan bermotor sebagai upaya meningkatkan PAD dari sektor pajak, juga memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak,” pungkasnya.