Follow Us :

DANA KAMPANYE

JAKARTA. Rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan pencantuman Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi penyumbang dana kampanye agaknya masih jauh panggang dari api. Menurut anggota KPU Abdul Aziz, aturan pencantuman NPWP ini belum final karena KPU kesulitan menemukan payung hukum sebagai landasan ketentuan tersebut.

"Kendala kami adalah mencari landasan hukum yang paling tepat,"ujar Aziz di kantor KPU, Senin (5/1) kemarin. Karena sulitnya mencari landasan hukum itulah, KPU melontarkan ide agar pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang kewajiban menyertakan NPWP bagi penyumbang dana kampanye pemilu ini.

KPU sebenarnya berencana menyusun aturan NPWP tersebut pada November tahun lalu. Direktur Jenderal Pajak, Darmin Nasution juga sudah memberikan surat resmi perihal pencantuman NPWP untuk penyumbang dana kampanye di atas Rp 20 juta. KPU juga sudah melakukan konsultasi dengan pemerintah. Tapi, aturan itu tetap saja masih menjadi wacana tak memiliki landasan hukum tadi.

Tak hanya itu, KPU juga mengaku kesulitan mengaudit dana kampanye partai hingga tingkat kabupaten atau kota. Karena itu, KPU hanya mengaudit dana partai sampai tingkat provinsi saja. "Karena jumlah auditornya terbatas,"terang Aziz.

Saat ini, KPU hanya memiliki 698 auditor. Sementara jumlah obyek audit mencapai 18.000 dan mereka harus meneliti semua dana yang masuk ke pembukuan partai. Sedangkan dana kampanye milik calon legislatif wajib didaftarkan ke partainya. "Jika tidak melaporkan dana kampanyenya maka akan kena saksi seperti pembatalan sebagai caleg,"kata Abdul Aziz.

Dian P. Saraswati

error: Content is protected