Follow Us :

JAKARTA, JUMAT – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan mencari jalan keluar dari perselisihan mengenai restitusi Pajak Pertambahan Nilai batu bara. Pemerintah akan mempertimbangkan lagi pendapat hukum yang pernah disampaikan Mahkamah Agung. "Mengenai PPN (Pajak Pertambahan Nilai) itu, sudah ada pendapat hukum MA (Mahkamah Agung). Ini baru opini, tetapi akan kami lihat," ujar Menkeu, Kamis (7/8) di Jakarta.

Tahun 2004, Asosiasi Perusahaan Batu Bara Indonesia (APBI) mewakili perusahaan-perusahaan batu bara generasi I mengajukan uji materi atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 Tahun 2000 ke MA. MA berpendapat bahwa, secara substansi hukum, PP tersebut bertentangan dengan peraturan di atasnya.

Namun, karena gugatan atas PP No 144/2000 yang diajukan asosiasi telah melampaui jangka waktu pengajuan, maka putusan MA itu hanya berupa fatwa atau imbauan sehingga tak punya kekuatan hukum untuk mengubah PP No 144/2000.

Menkeu mengatakan, ia sudah mengetahui latar belakang munculnya PP tersebut. "Hal itu sudah dikonsultasikan dengan asosiasi dan mereka mendukung peraturan itu. Konsekuensinya mereka tidak bisa restitusi lagi. Situasi inilah yang harus dicari jalan keluarnya," papar Menkeu.

Sri Mulyani menegaskan bahwa mekanisme setting off yang diinginkan perusahaan dengan langsung memotong nilai PPN yang sudah dibayarkan dari royalti tidak bisa dibenarkan. "Kalau negara ini sistemnya disamakan dengan perusahaan ya bisa, tetapi negara kan bukan perusahaan. Koridor perlakuan royalti berbeda dengan pajak," ujarnya.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Purnomo Yusgiantoro mengatakan, pihaknya sejak tahun 2001 telah mengingatkan perusahaan tambang batu bara untuk membayar tunggakan royaltinya yang mencapai Rp 7 triliun. Namun, kewajiban itu belum juga dipenuhi.

Ketua Indonesian Mining Association Arif S Siregar mengatakan, untuk menyelesaikan masalah royalti, pemerintah dan pelaku industri pertambangan batu bara harus kembali duduk bersama. Maka, pelaku industri batu bara harus segera membayar tunggakan royalti. Di pihak lain, pemerintah juga harus membayar restitusi jika kemudian pengadilan menetapkan demikian. "Maka, pemerintah dan industri sama-sama mendapatkan haknya. Tidak ada yang dirugikan," katanya.

error: Content is protected